Menu

Otomatis
Breaking News

News

Soal Dugaan Pembungkaman Wartawan, SMSI Batu Bara Tegaskan Sengketa Pers Diselesaikan melalui Jalur Hukum dan Dewan Pers

badge-check

Soal Dugaan Pembungkaman Wartawan, SMSI Batu Bara Tegaskan Sengketa Pers Diselesaikan melalui Jalur Hukum dan Dewan Pers Perbesar

Batu Bara — Harianpaparazzi.com | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Batu Bara mengecam keras dugaan praktik pembungkaman terhadap wartawan yang disebut dilakukan melalui berbagai skenario yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

Ketua Harian SMSI Batu Bara, Arie Gusti Kurniawan Sinaga, S.P., menegaskan bahwa apabila benar terdapat upaya menghalangi kerja jurnalistik atau menekan media yang menjalankan tugasnya sesuai aturan, maka tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Menurut pria yang akrab disapa Gusti Sinaga itu, kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap pihak harus menghormati peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kami mengecam keras segala bentuk dugaan pembungkaman terhadap wartawan maupun media. Jika ada pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan, jabatan, atau instrumen tertentu untuk menekan dan membungkam kritik, maka hal itu sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta kebebasan pers,” tegas Gusti.

Ia menilai, pers bukanlah lawan yang harus dihadapi dengan tekanan. Sebaliknya, media merupakan mitra pembangunan yang memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada publik secara profesional dan berimbang.

Gusti juga mengingatkan bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak jawab dan hak koreksi menjadi instrumen yang harus dikedepankan apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa kritik dibalas dengan tekanan. Pers adalah mitra pembangunan, bukan musuh pemerintah. Wartawan yang bekerja sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan harus mendapat perlindungan, bukan justru menjadi sasaran intimidasi,” ujarnya.

SMSI Batu Bara berharap seluruh pihak dapat menghormati kemerdekaan pers serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan negara hukum. Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers wajib mendapat perlindungan hukum, sementara setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Inovasi SMART INVEST oleh Kadis DPMPTSP Batu Bara: Wujudkan Pelayanan Perizinan Prima Demi Lonjakan Investasi

18 Sep 2026 - 06:58 WIB

Inovasi SMART INVEST oleh Kadis DPMPTSP Batu Bara: Wujudkan Pelayanan Perizinan Prima Demi Lonjakan Investasi

FWK Minta Presiden Prabowo, Jadikan Pergantian Menteri, Momentum Memperbaiki Ekonomi Rakyat

17 Sep 2026 - 09:03 WIB

FWK Minta Presiden Prabowo, Jadikan Pergantian Menteri, Momentum Memperbaiki Ekonomi Rakyat

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Tim Patroli Gabungan Polres Batu Bara Tindak Remaja dan Motor Balap Liar

13 Sep 2026 - 14:26 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Tim Patroli Gabungan Polres Batu Bara Tindak Remaja dan Motor Balap Liar

SINERGI MEMBANGUN ACEH UTARA: Menjadi Lebih Maju Menuju Aceh Utara Bangkit dan Sejahtera

12 Sep 2026 - 08:53 WIB

SINERGI MEMBANGUN ACEH UTARA: Menjadi Lebih Maju Menuju Aceh Utara Bangkit dan Sejahtera

Peliput Erupsi Anak Krakatau Belum Ditemukan, FWK Minta Kepolisian Lanjutkan Pencarian Secara Maksimal

10 Sep 2026 - 08:33 WIB

Peliput Erupsi Anak Krakatau Belum Ditemukan, FWK Minta Kepolisian Lanjutkan Pencarian Secara Maksimal
Trending di News