Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

News

Satresnarkoba Batu Bara Amankan 2,45 Gram Sabu di Mangkai Baru, Satu Orang Ditangkap

badge-check


					Satresnarkoba Batu Bara Amankan 2,45 Gram Sabu di Mangkai Baru, Satu Orang Ditangkap Perbesar

Batu Bara – harianpaparazzi.com | Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun V Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang pria berinisial S (34), warga setempat, diamankan bersama barang bukti sabu.

Pengungkapan kasus narkotika di Mangkai Baru ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,30 gram dan satu paket sabu ukuran kecil seberat bruto 0,15 gram. Total sabu yang disita mencapai 2,45 gram bruto.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua pipet modifikasi (skop), satu topi, dan satu unit telepon seluler merek Redmi. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, menjelaskan bahwa tim merespons cepat laporan masyarakat.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S beserta barang bukti,” ujar AKP Arifin Purba.

Saat ini, tersangka S telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua MPC Pemuda Pancasila Ingatkan Kader: Jangan Cuma Pakai Seragam, Kartu Anggota Juga Harus Beres

21 Juni 2026 - 16:09 WIB

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Bara Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum Simpang Dolok

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Firdaus usulkan SMSI Nahkodai Persiapan dan Pelaksanaan HPN 2026

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

Hasil Seleksi JPT Pratama Disorot, Ketua SMSI Samosir Minta Evaluasi Rekam Jejak Calon Kadis Perkim

18 Juni 2026 - 22:15 WIB

Libatkan Warga dalam Pencegahan, Polres Labuhanbatu Dorong Optimalisasi Kampung Bebas Narkoba

18 Juni 2026 - 22:06 WIB

Trending di News