Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

News

Satresnarkoba Batu Bara Amankan 2,45 Gram Sabu di Mangkai Baru, Satu Orang Ditangkap

badge-check


					Satresnarkoba Batu Bara Amankan 2,45 Gram Sabu di Mangkai Baru, Satu Orang Ditangkap Perbesar

Batu Bara – harianpaparazzi.com | Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun V Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang pria berinisial S (34), warga setempat, diamankan bersama barang bukti sabu.

Pengungkapan kasus narkotika di Mangkai Baru ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 2,30 gram dan satu paket sabu ukuran kecil seberat bruto 0,15 gram. Total sabu yang disita mencapai 2,45 gram bruto.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua pipet modifikasi (skop), satu topi, dan satu unit telepon seluler merek Redmi. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, menjelaskan bahwa tim merespons cepat laporan masyarakat.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial S beserta barang bukti,” ujar AKP Arifin Purba.

Saat ini, tersangka S telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat dan mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Ramadhan, PLN Diminta Jaga Stabilitas Listrik Tanpa Pemadaman

19 Februari 2026 - 21:17 WIB

Gebrakan Awal Kajari Batu Bara: Kasus BTT 2022 Bergulir, Kadis Kesehatan Masuk Daftar Tersangka

19 Februari 2026 - 19:29 WIB

Mobil Mewah Tak Selamatkan: ABM Diciduk Satresnarkoba Polres Batu Bara di Seisuka

19 Februari 2026 - 05:27 WIB

Bank Sumut Nilai Tradisi Batu Bara Layak Dijaga karena Beri Manfaat Konkret bagi Masyarakat

18 Februari 2026 - 20:40 WIB

Gotong Royong Jelang Ramadhan, Musholla Lapas Tanjung Balai Tampil Bersih dan Nyaman

18 Februari 2026 - 20:17 WIB

Trending di News