Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

News

Sinergi Polisi dan Masyarakat Berbuah Hasil, Pengedar Sabu 2,66 Gram Diciduk di Batu Bara

badge-check


					Sinergi Polisi dan Masyarakat Berbuah Hasil, Pengedar Sabu 2,66 Gram Diciduk di Batu Bara Perbesar

Batu Bara — harianpaparazzi.com | Sinergitas polisi dan masyarakat kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba. Satresnarkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Jumat (13/2/2026).

Penangkapan pengedar sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Arifin Purba, mengapresiasi keberanian warga memberikan informasi. Ia menilai partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Ini membuktikan masyarakat semakin sadar bahaya narkoba dan peduli terhadap lingkungannya. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” ujarnya.

Tersangka diketahui bernama Perdana Sirmawan (33), wiraswasta, warga Kecamatan Datuk Tanah Datar. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu seberat brutto 2,66 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Barang bukti yang diamankan meliputi plastik klip berbagai ukuran, timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, dompet, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp215 ribu. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan dan asal barang guna mengembangkan perkara.

“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan. Ia akan dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Arifin Purba. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua MPC Pemuda Pancasila Ingatkan Kader: Jangan Cuma Pakai Seragam, Kartu Anggota Juga Harus Beres

21 Juni 2026 - 16:09 WIB

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Bara Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum Simpang Dolok

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Firdaus usulkan SMSI Nahkodai Persiapan dan Pelaksanaan HPN 2026

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

Hasil Seleksi JPT Pratama Disorot, Ketua SMSI Samosir Minta Evaluasi Rekam Jejak Calon Kadis Perkim

18 Juni 2026 - 22:15 WIB

Libatkan Warga dalam Pencegahan, Polres Labuhanbatu Dorong Optimalisasi Kampung Bebas Narkoba

18 Juni 2026 - 22:06 WIB

Trending di News