Menu

Mode Gelap
Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara

Aceh

YARA Minta Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh, Sumut & Sumbar

badge-check


					YARA Minta Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional untuk Aceh, Sumut & Sumbar Perbesar

Aceh, Harianpaparazzi.com – Bencana Banjir dan longsor yang menimpa tiga provinsi di Sumatera, yaitu, Aceh, Sumut dan Sumbar semakin parah, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) hingga Minggu (30/11/2025), bencana di tiga provinsi tersebut telah mengakibatkan sebanyak lebih dari 300 orang meninggal dunia, dan 290 orang lainnya masih hilang. Selain itu, bencana ini juga menyebabkan puluhan ribu rumah warga dan fasilitas umum rusak ringan hingga berat, akses transportasi dan telekomunikasi lumpuh, serta tak sedikit ruas jalan dan jembatan penghubung jalan nasional atau antar-provinsi rusak parah dan tidak bisa dilalui.

Atas musibah tersebut sejumlah kepala daerah, terutama tingkat kabupaten sudah mulai kewalahan menangani musibah ini, diantaranya adalah Bupati Pidie Jaya sudah mulai menyurati Gubernur Aceh menyampaikan tidak sanggup lagi menangani musibah banjir dan longsor ini dikarenakan kekurangan sumber daya, begitu juga dengan daerah-daerah yang terisolir lainnya.

Berdasarkan data diatas Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya, Muhammad Zubir, SH, MH meminta presiden republik Indonesia, Bapak Prabowo untuk menetapkan Bencana Sumatera ini sebagai status darurat bencana Nasional.

Menurut Zubir, Bencana yang menimpa Sumatera ini sudah memenuhi Kriteria Penetapan Status Bencana Nasional Status keadaan darurat bencana nasional ditetapkan atas pertimbangan bahwa Pemerintah Provinsi yang terdampak tidak memiliki kemampuan terkait hal-hal sebagai berikut :

  • Memobilisasi sumber daya manusia untuk upaya penanganan darurat bencana;
  • Mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
  • Melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Kami berharap kepada presiden republik Indonesia untuk segera menetapkan Bencana Sumatera ini sebagai status darurat bencana nasional, Tutup Zubir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dilandasi Semangat Kolaborasi, PWI Aceh Santuni 51 Anak Yatim

11 Maret 2026 - 21:53 WIB

Kemensos Cairkan Santunan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

11 Maret 2026 - 18:26 WIB

Momen Haru di Mapolres Lhokseumawe: Bocah Bernama Ahzan Temui Kapolres AKBP Dr. Ahzan, Nama Itu Ternyata Nazar Sang Kakek

11 Maret 2026 - 12:52 WIB

POLRES LHOKSEUMAWE GELAR BUKA PUASA BERSAMA INSAN PERS DAN SANTUNAN ANAK YATIM

10 Maret 2026 - 18:28 WIB

Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor

9 Maret 2026 - 21:35 WIB

Trending di Aceh