Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

News

12 Kali Sidang, Masyarakat Aceh Singkil Tuntut Keadilan untuk Yaakarimunir

badge-check


12 Kali Sidang, Masyarakat Aceh Singkil Tuntut Keadilan untuk Yaakarimunir Perbesar

Banda Aceh, Harianpaparazzi.com – Masyarakat Aceh Singkil menggelar aksi untuk menuntut keadilan hukum bagi Bapak Yaakarimunir, yang menurut keluarga dan warga setempat, ditahan secara tidak adil dalam kasus yang seharusnya bersifat perdata. Mas Riani Borut Manggar, dan putra terdakwa, menjelaskan bahwa ayahnya menjadi korban perusahaan Dilma Makmur, yang hingga kini tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap beliau. “Ayah saya masih memiliki hak finansial dari perusahaan tersebut. Namun ketika menuntut haknya, beliau justru dilaporkan dan ditahan,” kata Mas Riani.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa sejak sidang pertama hingga ke-12, pihak perusahaan sering tidak hadir sebagai saksi, sementara panggilan Kapolda terhadap Bapak Yaakarimunir beberapa kali tidak direspons karena sakit, yang telah dimaklumi. Tim ahli dari JPU maupun pihak terdakwa menegaskan bahwa kasus ini bersifat perdata, bukan pidana, namun JPU tetap menuntut pidana. Pembacaan tuntutan pun dianggap masyarakat tidak sesuai dengan fakta persidangan yang mereka saksikan secara langsung.

Dalam kronologi persidangan, Mas Riani memaparkan bahwa ketidakhadiran saksi perusahaan berkali-kali membuat fakta persidangan menjadi kabur. Baru pada sidang keempat, saksi dari pihak perusahaan hadir, tetapi sebagian besar jawaban mereka tidak jelas, tidak ingat, atau tidak mengetahui fakta penting. Selanjutnya, tiga orang ahli, termasuk dari JPU dan pihak terdakwa, menegaskan bahwa inti kasus ini adalah perdata, berkaitan dengan hak dan kepemilikan surat tanah serta uang yang seharusnya menjadi hak ayahnya.

Masalah utama yang disoroti masyarakat adalah tindakan JPU yang tetap menuntut pidana, sementara fakta persidangan menguatkan posisi terdakwa sebagai pihak yang sebenarnya korban. Mas Riani menyatakan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dianggap memihak perusahaan. “Kami mengikuti sidang dari awal hingga 12 kali, tetapi pembacaan tuntutan sama sekali tidak sesuai fakta yang ada. Ini jelas memunculkan ketidakadilan,” ujarnya.

Dalam bagian komentar dan reaksi, Mas Riani meminta pengadilan tinggi Banda Aceh menilai ulang kasus ini. Masyarakat Aceh Singkil menuntut agar keputusan pengadilan adil dan transparan, menghormati fakta persidangan dan pendapat ahli. “Kalau ayah saya bersalah, hukum harus mengatakan salah. Tapi jika tidak, tolong bebaskan beliau. Jangan ada keberpihakan terhadap perusahaan,” tegasnya. Aksi ini diikuti oleh tokoh masyarakat, mahasiswa, dan warga setempat yang ingin menegakkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.

Masyarakat Aceh Singkil berharap pengadilan negeri Aceh Singkil memberikan keputusan yang sesuai fakta persidangan, menegakkan hukum tanpa memihak, dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat serta korban perusahaan dihormati. Aksi ini sekaligus menjadi peringatan bagi aparat hukum untuk menjaga integritas dan independensi dalam menegakkan hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tidak terkikis. (Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1447 H di Aceh Tenggara

27 Februari 2026 - 18:13 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan 75,92 Gram Ganja dari Sebuah Gubuk

26 Februari 2026 - 19:44 WIB

Perkara Sabu dan Ekstasi Puluhan Kilogram Disidangkan, Dua Terdakwa Dituntut Pidana Mati

25 Februari 2026 - 12:48 WIB

Bendung Tanjung Muda Tersumbat Sedimentasi, Bupati Batu Bara Ambil Langkah Cepat

24 Februari 2026 - 20:49 WIB

Tas Gunung dan Koper Pink Berisi 21.142 Gram Sabu Disergap di Lubuk Pakam, Dua Pria Diamankan

22 Februari 2026 - 08:55 WIB

Trending di News