Menu

Mode Gelap
Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh

Aceh

Polres Limpahkan Kasus Pembunuhan Berantai ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

badge-check


					Polres Limpahkan Kasus Pembunuhan Berantai ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara akhirnya melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.

Penyerahan tahap II tersangka atas nama ARDI SAHPUTRA Als ARDI (22 tahun) ke JPU Kejari Aceh Tenggara, dilakukan setelah berkas beberapa petunjuk JPU dalam P-19 dilengkapi oleh tim penyidik.

Kasus pembunuhan ini, Menewaskan 6 orang dan 5 orang meninggal dunia dan 1 orang selamat M (45) serta kekerasan terhadap anak di bawah umur, dari 5 korban meninggal yaitu, FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25). Mereka merupakan sepupu dari pelaku. Korban lainnya adalah NB (52) yang tidak lain adalah paman pelaku. Dimana dilakukan tersangka terhadap korban kelima sodaranya yang terjadi pada Senin (16/06/2025).

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H saat dikonfirmasi harianpaparazzi.com , Rabu (22/10/2025) membenarkan adanya informasi pelimpahan tahap dua tersangka dugaan pembunuhan atas nama ARDI SAHPUTRA Als ARDI (22 tahun).

Mantan Kapolsek Tiro juga mengatakan, Terhadap P-19 JPU, Penyidik satreskrim Polres Aceh Tenggara telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan P-19 yang di berikan JPU ke Penyidik yang di limpahankan ke Kejaksaan Aceh Tenggara.

“Hari ini kita sudah menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana atas nama ARDI SAHPUTRA Als ARDI kepihak JPU Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada tanggal (22/10/2025) yang di Terima oleh Kasi Pidum (JPU) dan serta barang bukti. Ujar Zery Irfan kepada harianpaparazzi.com

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Wahyu Husni menjelaskan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara nomor : B-2467/L.1.20/Eoh.1/10/2025, tanggal 17 Oktober 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P 21). yang ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Kepolisian Polres Aceh Tenggara nomor : B/ 43/X/Res.1.7/ 2025 tentang pengiriman barang bukti dan tersangka tertanggal 22 Oktober 2025.

Dalam kasus ini lanjut Kasi Pidum, Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka ARDI SAHPUTRA Als ARDI Als PUTRA Bin ABDUL AZIS yang disangka melanggar Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, sudah lengkap.

“Hari ini kita baru laksanakan untuk pelaksanaan tahap 2 artinya penyidik menyerahkan tersangka dan Bara bukti ke Kejaksaan, pada saat pemeriksaan terdakwa pada saat tahap 2 ini sudah memenuhi kriteria yang nantinya dalam jangka waktu 20 hari penahanan di kejaksaan akan segera kita limpahkan ke pengadilan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Pasal yang di kenakan 340 Junto 65 ayat 1 KUHP pasal 338 Junto pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak Junto pasal 65 ayat 1 KUHP kalau untuk pasal 340 itu rancangannya itu penjara maksimal 20 tahun maksimalnya lagi seumur hidup dan hukuman mati. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mahasiswa HIMA-ATE Gelar Aksi Damai di Takengon, Soroti Kasus Kekerasan Aktivis HAM dan Isu Bencana Lokal

19 Maret 2026 - 20:17 WIB

RSUD Cut Meutia Bersama PAPDI Aceh dan ILLUNIA Gelar Bakti Sosial Ramadhan di Desa Alue Dua

15 Maret 2026 - 16:01 WIB

Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG

13 Maret 2026 - 23:56 WIB

Di Bawah Kepemimpinan dr. Syarifah Rohaya, Sp.M, RSUD Cut Meutia Catat Berbagai Kemajuan Pelayanan Kesehatan

13 Maret 2026 - 19:22 WIB

Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Langkahan, ±200 Hektare Hutan Diduga Digunduli

12 Maret 2026 - 18:39 WIB

Trending di Aceh