Menu

Mode Gelap
Breaking News! PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BLT Blang Majron: Penyidik Belum Tetapkan Tersangka, Dokumen Asli Masih Misterius PWI Kota Lhokseumawe Gelar Rapat Kerja Kasat Reskrim Polres Agara Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Dalam Dua Jam Pengulu Lembah Haji Mengintimidasi Perangkat Desa Demi Keuntungan Pribadi dari Dana Desa Mualem dan Eks Kombatan GAM Gelar Doa Bersama untuk Syuhada di Aceh Utara

News

Kontraktor Abaikan Pengawas: Proyek Drainase Lhoksukon Dituding Langgar Aturan Pengadaan

badge-check


					Kontraktor Abaikan Pengawas: Proyek Drainase Lhoksukon Dituding Langgar Aturan Pengadaan Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Proyek drainase di pusat Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menuai protes keras dari warga dan konsultan pengawas. Temuan di lapangan menunjukkan material yang digunakan kontraktor pelaksana CV Kokoh Prima, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga berpotensi membahayakan warga dan merugikan keuangan negara.

Konsultan pengawas Dinas Perkim Aceh Utara, Dahlan, S.T, kepada wartawan, Selasa (14/10), menegaskan bahwa material pasir dan kerikil yang digunakan tidak memenuhi standar sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek. “Dalam RAB jelas disebutkan harus menggunakan pasir bersih dan kerikil bersih kerikil yang dicuci dan disaring agar bebas dari debu, tanah, atau partikel halus.

Penegasan pihak pengawas, merujuk kepada hasil Lab Politehnik dalam penggunaan material sebelum digunakan. Tapi yang digunakan di lapangan pasir kasar bercampur tanah dan batu kali,” tegas Dahlan. Dahlan menyebutkan, pihaknya telah memerintahkan pekerja menghentikan pekerjaan, namun perintah itu diabaikan. “Mereka bilang tunduk pada kontraktor, bukan pengawas.

Kami sudah laporkan ke Dinas Perkim untuk diterbitkan Berita Acara Penghentian Sementara (BAPS),” ujarnya. Pantauan awak media, meski sempat terhenti dua jam, pekerjaan tetap dilanjutkan. Pihak pengawas memperingatkan bahwa penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Kami tidak bertanggung jawab jika hasil pekerjaan gagal fungsi. Ini bisa membahayakan warga dan merugikan negara,” tambah Dahlan. Proyek yang telah berjalan hampir sebulan itu juga menimbulkan kemacetan dan gangguan aktivitas perdagangan di pusat kota. Sejumlah pedagang mengaku mengalami kerugian hingga Rp5 juta dalam sebulan akibat akses jalan yang sempit dan sulitnya pembeli masuk ke kawasan pertokoan.“Sudah hampir sebulan parit di depan toko belum selesai. Sementara sisi timur yang sudah dikeruk justru dibiarkan terbuka dengan besi pondasi menganga. Itu sangat berbahaya bagi pejalan kaki,” kata salah seorang pedagang Nurhayati Kamis (16/10).

Warga juga mempertanyakan mengapa proyek ini tidak menggunakan box culvert, seperti pada pembangunan sebelumnya. “Kalau pakai box culvert, pengerjaan lebih cepat dan tidak mengganggu aktivitas kami. Tapi sekarang dikeruk manual, lama, dan membahayakan,” tambahnya.Warga mendesak Dinas Perkim Aceh Utara meninjau ulang proyek ini dan memeriksa ulang seluruh dokumen teknis, termasuk kesesuaian material dan metode pelaksanaan.“Kalau tetap dibiarkan, kami akan melapor ke polisi. Ini proyek negara, bukan proyek pribadi,” ujar salah satu warga.

Dinas Perkim hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Namun informasi yang diterima menyebutkan, pengawas telah memberi batas waktu tiga bulan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi.

Fakta lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap kontrak kerja, spesifikasi material, dan aspek keselamatan publik, yang bisa dikategorikan fakta keras dan fakta utama.Sementara keberlanjutan pekerjaan meski ada perintah penghentian menimbulkan dugaan pelanggaran fakta hukum — melawan otoritas pengawas dan berpotensi melanggar PP No. 22/2020 tentang penyelenggaraan bangunan gedung.Kondisi drainase yang terbuka dan material tidak sesuai RAB juga menciptakan fakta lapangan berbahaya, karena dapat menimbulkan korban dan kerugian sosial-ekonomi.

Sementara Pihak pelaksana dar CV.Kokoh prima Zal sudah dihubungi berkali-kali namun tidak memberikan keterangan. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Program Pemerintah, Kapolri: Buruh dan Polri Bersinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

15 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan Kunjungi Korban Banjir Sungai Babura di Medan Polonia Saat Reses

15 Oktober 2025 - 19:13 WIB

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

13 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Mualem dan Eks Kombatan GAM Gelar Doa Bersama untuk Syuhada di Aceh Utara

9 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Restuardy Daud: Pemda Pegang Peran Penting Sukseskan Zero ODOL

8 Oktober 2025 - 20:26 WIB

Trending di News