Menu

Mode Gelap
Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi

Aceh

Pengulu Lembah Haji Mengintimidasi Perangkat Desa Demi Keuntungan Pribadi dari Dana Desa

badge-check


Pengulu Lembah Haji Mengintimidasi Perangkat Desa Demi Keuntungan Pribadi dari Dana Desa Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara kembali membuat kejutan dengan menggencarkan penindakan dugaan tindak pidana korupsi, dari anggaran Mega proyek hingga pengelolaan dana desa yang merugikan keuangan negara.

Fakta dalam penyelidikan, terdapat beberapa kegiatan desa pada tahun anggaran 2022 dan 2023 tidak dikerjakan alias fiktif. Bukan hanya itu, terduga juga melakukan mark-up atas kegiatan.

“Berdasarkan hasil perhitungan tim audit inspektorat, kerugian negara dari mencapai Rp.476.692.348 juta,” ungkap Kajari.

Akibat dari perbuatannya, HM disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu nomor 20 tahun 2001

Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara menetapkan Kepala Desa Lembah Haji, Kecamatan Bambel inisial HM sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 dan 2023.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional, penyidik menetapkan HM sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan DD,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiawan, S.H, M.H,  di Lobi Gedung Kejaksaan saat menetapkan tersangka, Kamis (9/10/2025) malaM.

Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara nomor : Print-01/1.1.20/Fd.1/05/2025 dan diperbarui dengan surat perintah tugas penyidikan nomor: Print-01/L.1.20/Fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025 Jo. Surat penetapan tersangka nomor: R-16/L.1.20/Fd.1/10/2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, adapun modus kepala desa HM diduga menguasai dana desa dengan cara mengambil tunai di di Bank Aceh Syariah perwakilan Kutacane, dengan didampingi ZP (jabatan Kaur Keuangan).

Setelah dana desa tersebut diambil, HM menguasai uang tersebut baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kegiatan Desa. Dalam aksinya, HM mengancam perangkat yang tidak mau menandatangani laporan pertanggungjawaban.

“HM mengancam perangkat desa akan dipecat, jika tidak mau menandatangani laporan pertanggungjawaban,” beber Lilik Setiawan.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan, HM dititip di Lapas Kela II B Kutacane,” pungkas Lilik Setiawan. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara

4 Maret 2026 - 10:59 WIB

Nurlela Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dinas DPPKB Agara

3 Maret 2026 - 23:41 WIB

5.121 KK di Aceh Tamiang Terima Bantuan Rehab Rumah, Dana Disalurkan Langsung ke Toko Material

3 Maret 2026 - 23:14 WIB

Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan

3 Maret 2026 - 12:28 WIB

Kejari Tunggu Hasil Audit, Warga Riseh Baroh Minta Pemeriksaan Dana 2021–2025

3 Maret 2026 - 01:12 WIB

Trending di Aceh