Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

Polres Aceh Tenggara Beri Peringatan dan Imbauan Kepada SPBU Terkait Potensi Kecurangan BBM

badge-check


Polres Aceh Tenggara Beri Peringatan dan Imbauan Kepada SPBU Terkait Potensi Kecurangan BBM Perbesar

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Polres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim dan Unit III Tipidter terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam kegiatan ini, jajaran personel Satreskrim mendistribusikan surat himbauan dari Kapolres Aceh Tenggara kepada sejumlah pemilik SPBU, sekaligus memasang spanduk larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zeri Irfan. SH. di dampingi Unit III Kanit Tipidter, Ipda Nasrun Lubis, SH dan beberapa personel polres Aceh Tenggara. Minggu Malam (28/09/2025)

Selain menyerahkan surat himbauan, pihak SPBU juga diberikan edukasi tentang pentingnya penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Iptu Zeri Irfan menjelaskan, sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf B dan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan isi bahwa barang siapa Penyalahgunaan BBM, Penyimpanan dan penjualan (Niaga) BBM yang bersubsidi atau Non Subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah.

Adapun SPBU yang menerima langsung surat himbauan tersebut yaitu:

  1. SPBU Nomor : 14.246.451
    PT. Yusuf Desky Jaya Jln. Kutacane-Blang Kejeren Desa Kampung Melayu Kec. Babussalam Kab. Aceh Tenggara
  2. SPBU Nomor : 14.246.446
    CV. EKA JAYA Jln. Medan-Kutacane Desa Lawe Kihing Kec. Bambel Kab. Aceh Tenggara
  3. SPBU Nomor : 14.246.101
    PT. MULTI INDAH PERDANA Desa Kuning Kec. Bambel Kab. Aceh tenggara
  4. SPBU Nomor: 14.246.481
    PT. PERMITA WAHYU MULYO JIn Medan Kutacane Desa Kampung Karo Kec. Babul Makmur Kab. Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Zeri Irfan. SH menegaskan bahwa seluruh pengusaha SPBU wajib mengingatkan operator agar tidak melayani pengisian BBM yang menyalahi aturan dan antrian yang panjang.

Setiap transaksi harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Apabila masih ditemukan praktik penyalahgunaan di SPBU, Polres Aceh Tenggara tidak akan segan melakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Zeri kepada harianpaparazzi.com , Senin (29/09/2025)

Kegiatan pendistribusian himbauan dan pemasangan spanduk berlangsung tertib dan diterima dengan baik oleh pihak SPBU.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat dan pengusaha SPBU untuk bersama-sama menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi. Mari gunakan BBM sesuai peruntukannya, hindari penyalahgunaan, dan patuhi aturan demi keadilan serta kepentingan bersama.” Tegasnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Penanganan Sampah Kayu Pascabencana Aceh Tertahan Administrasi, Satgas Diminta Tunggu Kejelasan

22 Februari 2026 - 09:54 WIB

Trending di Aceh