Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Pengelolaan Dana Desa Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, kembali disorot. Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 menemukan berbagai penyimpangan. Di saat bersamaan, Tuha Peut mempertanyakan penarikan Dana Desa Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp465.936.000 dari giro desa yang dinilai melanggar perjanjian musyawarah 5 Juni 2025 dan hingga kini belum jelas penggunaannya.
Temuan Audit Inspektorat 2024
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Peg.800/ST/13/2025, pemeriksaan Inspektorat pada 21 Januari–4 Februari 2025 menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 17/IAU-LHP/2025 tanggal 18 September 2025.
Temuan utama meliputi:
- Kekurangan setor pajak 2024: Rp42.263.460
- Pertanggungjawaban fiktif penghasilan tetap perangkat gampong: Rp5.400.000
- Kelebihan pembayaran tunjangan BPD: Rp4.450.000
- Perjalanan dinas tidak sesuai: Rp4.740.000
- Honorarium tim penyusun RKPDesa: Rp300.000
- Sosialisasi Satgas Pague Gampong tidak sesuai: Rp2.246.000
- Posyandu tidak sesuai: Rp410.000
- Spanduk/baliho APBG tidak sesuai: Rp600.000
- Pekerjaan pembangunan tidak sesuai RAB: Rp43.841.700
- Pembayaran BLT tidak sesuai aturan: Rp107.800.000
- Honorarium lain tidak sesuai aturan.
Selain itu, Inspektorat menegaskan masih ada temuan lama yang belum ditindaklanjuti, yaitu kekurangan setor pajak tahun 2020 (Rp13.580.773), pajak 2021 (Rp12.607.602), serta pengelolaan BUMG tahun 2020 yang tidak sesuai ketentuan.
Dana Desa Tahap I 2025 Dicairkan Tanpa Kejelasan
Berdasarkan print out giro desa per 25 September 2025, tercatat pencairan Dana Desa sebesar Rp465.936.000, dengan sisa saldo sekitar Rp30 juta. Namun, hingga kini belum ada laporan resmi penggunaan dana tersebut, dan di lapangan tidak ada kegiatan pembangunan.
Padahal, dalam perjanjian 5 Juni 2025 yang dimediasi Muspika, disepakati bahwa dana tidak boleh dicairkan sebelum adanya dokumen Perubahan RKPG, APBG, dan Perkades BLT. Saat mediasi itu, Camat Syamtalira Bayu bahkan berjanji dana desa akan “dilock” sampai ada kesepakatan. Tetapi faktanya, sekitar 28 Juli 2025 dana tetap dicairkan oleh pihak camat bersama geuchik.

Geuchik Diberhentikan Sementara
Selain itu, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/30/2025 tanggal 28 Agustus 2025, Muhammad Syah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Geuchik Gampong Blang Majron. Dengan demikian, statusnya kini adalah Geuchik nonaktif, sementara tugas geuchik dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) yang ditunjuk langsung oleh Bupati.
Aturan yang Dilanggar
Tuha Peut menilai selain melanggar perjanjian kedua belah pihak, pencairan dan penyimpanan dana tersebut jelas bertentangan dengan:
- Pasal 55 ayat (2) Perbup Aceh Utara Nomor 21 Tahun 2019: bendahara desa tidak boleh memegang tunai lebih dari Rp10 juta.
- Pasal 54 ayat (1)–(2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018: dana yang tidak digunakan dalam 10 hari setelah pencairan harus dikembalikan ke giro desa.
Dengan demikian, dana yang sudah dicairkan sejak 28 Juli 2025 dipandang melewati batas waktu penggunaan yang sah.
Desakan Tuha Peut dan Kekecewaan Masyarakat
Menghadapi dua persoalan besar, penyimpangan Dana Desa 2024 dan ketidakjelasan penggunaan Dana Desa 2025. Tuha Peut meminta pemerintah kecamatan maupun kabupaten segera mengambil langkah tegas. Mereka mendesak Bendahara/Kaur Keuangan Gampong bersama Camat Syamtalira Bayu memberikan klarifikasi terbuka mengenai keberadaan dana desa yang sudah ditarik, jumlah sisa dana yang masih tersedia, serta memastikan pengembaliannya ke giro desa sesuai aturan.
Salah seorang perwakilan masyarakat Blang Majron, Fajri H, yang hadir dalam mediasi di Aula Kantor Camat Syamtalira Bayu pada 5 Juni 2025, menyampaikan kekecewaannya atas pencairan Dana Desa yang dinilai tidak jelas.
“Kami masyarakat merasa sangat kecewa. Dalam musyawarah yang dimediasi oleh Muspika sebelumnya sudah disepakati bahwa agar Dana Desa tidak hangus, dibuat perjanjian tertulis. Dana Desa dari pusat akan dicairkan ke giro desa dan dikunci oleh Camat sampai ada dokumen resmi perubahan RKPG, APBG, dan Perkades BLT yang disepakati bersama antara Geuchik dan Tuha Peut dengan melibatkan masyarakat. Namun kenyataannya, pihak Muspika tetap mencairkan Dana Desa dengan alasan yang tidak jelas. Kalau begini, kemana lagi kami harus melapor?” ujar Fajri H.
Ia menambahkan, keputusan tersebut membuat masyarakat merasa hanya diberi janji yang tidak pernah ditepati.
“Seolah-olah masyarakat hanya ditenangkan dengan janji, tetapi pada akhirnya aturan yang sudah disepakati justru dilanggar oleh Geuchik dan Camat sendiri. Kami berharap ada transparansi penuh, supaya jelas penggunaan Dana Desa yang sudah ditarik dari giro desa. Apalagi pembangunan di gampong hingga kini tidak ada, sementara sisa dana di giro desa tinggal sekitar Rp30 juta,” tegasnya.
Menurut Tuha Peut, langkah transparansi dan klarifikasi terbuka ini sangat penting demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola Dana Desa serta memastikan pembangunan gampong tetap berjalan sesuai aturan.