Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Penahanan terhadap M. Daud, warga Desa Buket Jrat Manyang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, yang dilakukan Sabtu (20/09) oleh oknum Kapolsek Tanah Jambo Aye menuai sorotan dan kecaman.
Daud ditahan atas tuduhan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan. Namun, isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan kasus ini kental dengan nuansa diskriminatif dan rivalitas antar warga,sehingga oknum Kapoksek Tanah Jambo aye-Aceh Utara di peralat.
Informasi yang diperoleh Paparazzi menyebutkan, tuduhan yang menjerat Daud berawal dari laporan lisan dan desas-desus yang diduga kuat terkait fitnah yang dilakukan seorang tetangga kepada Daud. Padahal tuduhan pekecehan seksual yang ditujukan kepada Daud oleh seorang tetangganya tidak ada bukti dan saksi.aneh nya pihak yang menuduhkan tidak membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Tanah Jambo aye, eh tiba-tiba Daud digelandang dan ditahan di Markas Polisi setelah terlebih dahulu diinterogasi bak teroris. Disebut-sebut ada pihak “menitipkan” kasus tersebut kepada aparat kepolisian Polsek Tanah Jambo aye.
Pihak keluarga Daud menilai, proses penanganan kasus ini berpotensi cacat formil dalam penerapan hukum acara pidana. Mereka menduga ada indikasi kriminalisasi terhadap Daud yang seolah menjadi korban intrik politik lokal.
Tindakan penangkapan yang dilakukan personil Polsek Tanah Jambo aye kepada Daud di duga penuh rekayasa. Daud ditangkap dan digelandang ke ke Polsek seperti diperlakukan seorang teroris, pahadal setelah di periksa selama satu hari satu malam Daud tidak terbukti bersalah, sehingga Daud kembali di lepas, kata seorang anggota keluarga Daud.
Akibat penangkapan dan penahanan itu, Daud mengalami trauma dan merasa nama baik nya tercemar akibat tuduhan pelecehan seksual yang di tuduhkan kepadanya.
Untuk memastikan kebenaran informasi, wartawan media ini telah mengajukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Tanah Jambo Aye, Iptu Agus Alfian Halomoan Lubis.
Saat ditanya terkait dasar hukum penahanan dan bukti permulaan yang digunakan penyidik, serta isu dugaan titipan dalam perkara tersebut, Kapolsek Tanah Jambo Aye hanya merespons singkat:
“Coba saya cek dulu ya, Bang,” jawabnya kepada wartawan, Senin siang (22/9).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait dasar penahanan maupun bantahan atas dugaan intervensi pihak tertentu
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut prinsip penegakan hukum yang seharusnya bebas dari intervensi kepentingan siapa pun. (Tri Nugroho)