Menu

Mode Gelap
Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak Jangan Panik! Harga BBM Pertamina April 2026 Tetap, Ini Rincian Tarif di Sejumlah Daerah

Aceh

Dana Desa Blang Majron Dicairkan di Luar Kesepakatan, Tuha Peut Tuntut Pengembalian ke Giro Desa

badge-check


					Dana Desa Blang Majron Dicairkan di Luar Kesepakatan, Tuha Peut Tuntut Pengembalian ke Giro Desa Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Polemik pengelolaan Dana Desa Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan dokumen Rencana Penarikan Dana (RPD) yang diperoleh Tuha Peut, diketahui bahwa Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp389.925.450 telah ditarik dari giro desa.

Permasalahan muncul karena sesuai kesepakatan yang difasilitasi Muspika pada 5 Juni 2025, seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa belum diperkenankan dilaksanakan sebelum dilakukan perubahan RKPG, APBG, dan Perkades BLT melalui musyawarah bersama Tuha Peut dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Artinya, dana yang telah ditarik tersebut wajib dikembalikan ke rekening giro desa sampai ada dasar hukum yang sah untuk digunakan.

Ketua Tuha Peut Blang Majron, Imam Sayuti, S.Tr.Kom., M.T., menegaskan bahwa pengembalian dana ke giro desa merupakan langkah penting untuk menjaga tertib administrasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.

“Kesepakatan sudah jelas. Dana hanya boleh dicairkan untuk masuk ke giro desa, tetapi pelaksanaan kegiatan harus menunggu perubahan RKPG, APBG, dan Perkades BLT. Maka setiap dana yang sudah ditarik, sebelum ada dasar musyawarah, harus dikembalikan ke giro desa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Imam Sayuti mengingatkan adanya ketentuan tegas dalam regulasi:

Pasal 55 ayat (2) Perbup Aceh Utara Nomor 21 Tahun 2019 menegaskan bendahara desa tidak boleh memegang uang tunai lebih dari Rp10 juta. Artinya, pencairan dana besar tanpa segera digunakan jelas melanggar aturan.

Pasal 54 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur bahwa apabila dalam 10 (sepuluh) hari setelah penyampaian Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kegiatan tidak juga dilaksanakan, maka dana wajib dikembalikan ke giro desa.

Situasi ini makin dipertanyakan karena dalam rapat kesepakatan 5 Juni 2025, Camat Syamtalira Bayu secara tegas menyampaikan bahwa dana desa akan dilock di giro desa menggunakan RPD sampai perubahan dokumen resmi dilakukan.

Namun, sekitar 28 Juli 2025, dana desa tersebut justru dicairkan oleh Muhammad Syah selaku Geuchik aktif saat itu bersama Camat. Padahal, Camat dalam klarifikasi yang dikutip media Habanusantara.net pada 30 Juli 2025 menyampaikan:

“Sedangkan untuk kegiatan pembangunan atau kegiatan fisik lainnya atau di luar kepentingan masyarakat lainnya tidak dicairkan dulu, hingga butir kesepakatan bersama ditindaklanjuti.”

Faktanya, berdasarkan dokumen RPD yang diperoleh Tuha Peut, dana pembangunan juga ikut dicairkan, termasuk untuk kegiatan pembangunan tower mikrofon menasah, lampu jalan, ketahanan pangan, Bimtek Geuchik serta beberapa program lainnya.

“Ini jelas menyalahi kesepakatan. Publik bertanya-tanya, mengapa janji Camat dalam rapat 5 Juni dan klarifikasinya di media justru berlawanan dengan tindakan yang dilakukan? Ada kontradiksi nyata antara ucapan dengan fakta lapangan,” ungkap Imam Sayuti.

Selanjutnya, melalui Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 141/30/2025 tanggal 28 Agustus 2025, Muhammad Syah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Geuchik Gampong Blang Majron. Dengan demikian, statusnya kini adalah Geuchik nonaktif, sementara tugas Geuchik dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) yang ditunjuk Bupati.

Sebagai bentuk pengawasan, Tuha Peut menyarankan Bendahara dan/atau apabila uang masih dipegang oleh Geuchik nonaktif agar segera menyampaikan bukti setoran dan print out rekening giro desa kepada Tuha Peut. Selain itu, Plt. Geuchik juga bertanggung jawab memastikan saran tersebut dijalankan sesuai mekanisme. Langkah ini dianggap penting untuk menjamin transparansi serta memastikan Dana Desa benar-benar dikembalikan sesuai aturan.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang khawatir Dana Desa tidak dikelola sesuai mekanisme. Karena itu, Tuha Peut mendesak Camat Syamtalira Bayu agar memastikan Dana Desa yang telah ditarik segera dikembalikan ke giro desa, sekaligus memberikan penjelasan terbuka terkait kontradiksi pernyataannya mengenai pencairan dana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Aceh Timur Dalami Dugaan Pengalihan Lahan dan Tidak Setor PAD oleh KSO PT Wajar Corpora

17 April 2026 - 21:20 WIB

Kapolda Aceh Terima Audiensi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh

17 April 2026 - 15:12 WIB

Pembukaan Lahan Sawit Masif Picu Banjir, Petani Menjerit Menanggung Kerugian

16 April 2026 - 17:08 WIB

Janji Bantuan Mengalir, Petani Menjerit Gagal Tanam di Aceh Utara

16 April 2026 - 15:18 WIB

“Paktam” Harus Dievaluasi: Konten TikTok di Jam Dinas dan Informasi Keliru Ancam Citra Bupati Aceh Utara

11 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Aceh