Menu

Mode Gelap
DPR dan DPD RI Minta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau di Singkil Yang Diklaim Milik Sumut PWI Lhokseumawe Bersilaturahmi dengan Kapolres, Bahas Profesionalisme Pers dan UKW Ayahwa Terima Kunjungan Silaturrahmi JMSI Aceh Utara – Lhokseumawe Puluhan Warga Langsa Mengaku Rugi Puluhan milyar Akibat Transaksi Emas Puting Beliung Terjang Cot Girek, Lima Rumah Rusak, Balai Pengajian Porak Poranda PT PEMA Dikecam Soal Komersialisasi Sulfur dan Dugaan Pencemaran, KLHK Dinilai Lemah

Aceh

Terkait gangguan pasokan listrik, PLN belum ada aturan ganti rugi dan kompensasi

badge-check


					Terkait gangguan pasokan listrik, PLN belum ada aturan ganti rugi dan kompensasi Perbesar


LHOKSEUMAWE, Harianpaparazzi.com – Manajamen PLN UP3 Lhokseumawe, menegaskan, soal adanya kerusakan barang elektronik milik pelanggan dan kompensasi pemakaian arus listrik, imbas dari gangguan pada Selasa (04/06), pihaknya masih menunggu instruksi dari PLN Pusat.
Humas PLN UP3 Lhokseumawe, Zulkarnaini menjelaskan, sejauh ini informasi yang dapat diberikan ke pelanggan bahwa, gangguan selama 3 hari belakangan mutlak faktor alam, yakni hantaman petir merusak jaringan interkoneksi 150 kVa Langsa- Idi dan jaringan transmisi SUTET 275 kVa Linggau-Lahat. Hal tersebut disampaikan Zulkarnaini kepada wartawan Paparazi, diruang kerjanya Jumat (7/06).
“kejadian ini murni bencana alam, bukan karena kelalian pekerja di pihak PLN, dan bukan pemdaman yang sengaja di lakukan pihak PLN”
Terkait kejadaian kebakaran Ruko dan rumah dalam beberapa hari terahkir di beberapa titik di wilayah kerja PLN Lhokseumawe, pihak manajemen menegaskan, akan melakukan investigasi untuk hal itu. Karena selama ini pasokan listrik diberikan ke pelanggan sesuai dengan tegangan dan dijamin kelayakan dalam bentuk SLO.
Di tambahkan, sejak adanya gangguan hingga normalnya pasokan listrik ke pelanggan, pihak nya belum sama sekali menerima adanya penggaduan terkait kerusakan barang elektronik, dan penggaduan masyarakat terkait kebakaran.“kalaupun ada kami akan koordinasi lebih lanjut dengan PLN wilayah Aceh, kalau memang ada regulasinya, kami sebagai operator siap menjalankan regulasi tersebut.”
Ketika ditanyai soal kompensasi bagi pelanggan, pihaknya juga masih menunggu instruksi dari wilayah Banda Aceh, namun begitu sesuai aturan akan ada keringanan ke pelanggan 20 persen itu pun bila pelanggan mengalami pemadaman listrik selama 7 jam terhitung 1 hari.
Sampai dengan saat ini PLN UP3 Lhokseumawe memiliki pelanggan sebanyak 500 ribu pelanggan, dengan tersebar mulai Aceh Utara, Pemko Lhokseumawe, Bireun, Bener Meriah dan kabupaten Aceh Tengah. (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Masyarakat Aceh Tenggara Hadiri Senam Jantung Sehat 

1 Juni 2025 - 09:38 WIB

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Agara, Atap Rumah Warga Terbang

30 Mei 2025 - 22:13 WIB

Tangan Peduli: PWO Aceh Utara Datangi dan Ringankan Beban Korban Kebakaran

30 Mei 2025 - 20:17 WIB

Polsek Bambel Tangkap Pengedar Sabu di Terutung Megara

30 Mei 2025 - 07:09 WIB

Dandim 0108/Agara Ingatkan Prajurit, Jauhi Judi Online Tidak ada Gunanya

28 Mei 2025 - 13:32 WIB

Trending di Aceh