Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama SKK Migas dan Mubadala Energy menggelar pertemuan strategis di Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Rabu (27/8). Pertemuan ini menandai langkah penting rencana pengembangan Blok Andaman, proyek migas yang digadang sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Aceh, khususnya Lhokseumawe.
Hadir dalam pertemuan itu, Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., jajaran SKK Migas, perwakilan Mubadala Energy, hingga Habibillah, Direktur Utama PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diproyeksikan menjadi garda depan keterlibatan lokal.
Komitmen Pengembangan dan Dampak Jangka Panjang
Mubadala Energy menargetkan Front End Engineering Design (FEED) dimulai Juni 2026, fase krusial sebelum penetapan keekonomian produksi. Selain itu, perusahaan berkomitmen pada program pemberdayaan masyarakat, mulai dari pendidikan melalui Global STEM Innovators 2025, pelatihan keterampilan, hingga kesehatan masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh kegiatan pengembangan berjalan sesuai standar teknis sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Lhokseumawe,” ujar Widi Hernowo, Vice President Mubadala Energy.
SKK Migas menekankan bahwa Blok Andaman harus memberi multiplier effect jangka panjang, minimal 20–30 tahun. Pelibatan BUMD pasca-FEED, penguatan kelembagaan, serta keterjaminan tenaga kerja lokal menjadi fokus utama.
PTPL: Dari Tenaga Kerja Lokal hingga Vendor Barang dan Jasa
Dalam keterangan nya , Direktur Utama PTPL, Habibillah, kepada wartawan Paparazi.com Rabu (27/08) menegaskan pihaknya telah menyiapkan 16 tenaga kerja bersertifikasi K3 Migas dan mengirim 20 putra daerah untuk pelatihan di Lembaga OKU Gas, Sumatera Selatan.
“Harapan kami, Mubadala dan SKK Migas tidak hanya membuka ruang pelatihan, tetapi juga mendukung pembiayaannya. PTPL siap tampil sebagai mitra strategis, baik dalam penyediaan tenaga kerja terampil maupun pengusaha lokal sebagai vendor barang dan jasa,” ungkap Habibillah.
Mengacu pada Qanun Pemko Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2022, keterlibatan tenaga kerja lokal diwajibkan minimal 45 persen, bahkan Pemko menargetkan hingga 85 persen tenaga kerja lokal bisa terserap. (firdaus)