Menu

Mode Gelap
Yang Dinanti Terjawab: Respons Walikota dan DPRK Soal Demo Lhokseumawe Aksi demo mahasiswa mulai berlangsung di kota Lhokseumawe Mahasiswa Tiga Kampus di Lhokseumawe Gelar Demo, Suarakan Isu PBB dan Tunjangan DPR Baru Setahun Diperbaiki, Jalan ke Gedung Diklat Lhokseumawe Kembali Hancur! Wali Kota: Akan Saya Panggil Dinas Terkait! Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketum PWI Pusat 2025-2030, Akhiri Dualisme Organisasi Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

Aceh

Rapat Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2025 Digelar

badge-check


					Rapat Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2025 Digelar Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Bupati, Selasa (19/8/2025). Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, dan dihadiri lebih dari 93 peserta, yang terdiri atas 33 kepala SKPK, 27 camat, 32 kepala puskesmas, Kabag Umum, serta para pejabat pembuat komitmen (PPK) pada SKPK.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Utara, Ir. Mirza Gunawan, S.T., M.A.P., CPSp., CCMS, menjelaskan bahwa rapat ini menjadi wadah konsolidasi sekaligus sosialisasi aturan baru terkait PBJ.

Menurut Mirza, ada beberapa poin penting yang dibahas, yaitu:

  1. Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Indeks Tata Kelola Pengadaan (TUP), yang menjadi pedoman penting dalam mendukung pembangunan daerah.
  3. Sosialisasi perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi dan konsultasi dalam PBJ yang melibatkan BPJS.
  4. Pemanfaatan e-Katalog untuk pengadaan, termasuk mekanisme negosiasi melalui e-Purchasing.

Dalam arahannya, Mirza juga menekankan peran penting PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Ia mengingatkan bahwa setiap penandatanganan kontrak harus dilakukan dengan pemahaman yang baik terkait sumber dana, solusi alternatif, serta langkah penyelesaian bila dana yang direncanakan tidak tersedia.

“PPK bukan hanya menandatangani kontrak, tetapi juga harus memahami skema pendanaan dan mampu mencari solusi bila ada kendala anggaran,” tegasnya.

Rapat konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah di Aceh Utara, sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pembangunan daerah.( tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Baru Setahun Diperbaiki, Jalan ke Gedung Diklat Lhokseumawe Kembali Hancur! Wali Kota: Akan Saya Panggil Dinas Terkait!

1 September 2025 - 15:41 WIB

Operasional Pabrik NPK PT PIM Kembali Normal

31 Agustus 2025 - 07:28 WIB

Sambut HUT ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Agara Gelar Pemasangan KB Gratis dan Donor Darah

30 Agustus 2025 - 05:34 WIB

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan HAM 2025, Sementara Luka Lama Belum Tuntas

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

Trending di Aceh