Lhoksukon, Harianpaparazzi.com — Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara melayangkan surat pemberitahuan penting kepada Geuchik Gampong Dayah LT, Kecamatan Lhoksukon, terkait kewajiban pelunasan Pajak Daerah yang belum dibayarkan sejak Tahun Anggaran 2016 hingga 2023.
Dalam surat bernomor 973/0145 yang ditandatangani oleh Kepala bidang pendapatan asli daerah BPKD Aceh Utara, M. Dahlan, S.Sos., M.S.M., disebutkan bahwa berdasarkan data pantauan Bidang Pajak Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdapat tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran.
BPKD meminta Geuchik Dayah LT untuk segera melunasi pajak terutang tersebut paling lambat satu bulan setelah menerima surat pemberitahuan. Pelunasan diwajibkan disertai dengan bukti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang nantinya disampaikan ke BPKD Aceh Utara sebagai pembuktian.
Selain itu, pihak gampong diminta membawa Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sebagai dasar perhitungan pajak terutang.
Surat ini juga ditembuskan kepada Inspektur Kabupaten Aceh Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Camat Lhoksukon.
BPKD menegaskan bahwa kewajiban pelunasan pajak daerah merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan administrasi dan optimalisasi penerimaan PAD, demi mendukung pembangunan daerah.(tri)