Menu

Mode Gelap
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang PTPL Harapan Di antara Janji Direksi Baru Pesawat Charter PT PGE Resmi Mengudara: Dukung Mobilitas Industri Migas Aceh

Aceh

Tim Ahli Cagar Budaya: Jangan Cepat Mengklaim Soal Temuan Makam Pahlawan Pang Lateh 

badge-check


					Tim Ahli Cagar Budaya: Jangan Cepat Mengklaim Soal Temuan Makam Pahlawan Pang Lateh  Perbesar

Aceh Utara, harianpaparazzi.comTim Ahli pendaftaran Cagar Budaya Sarjan, S.Pd.,M.Kom, meminta LSM Ikatan pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Aceh Utara jangan tergesa-gesa menyatakan menemukan Makam Pahlawan Pang Lateh, Karena yang berhak menyatakan itu sah atau bukan adalah Pemerintah dan Tim Ahli Cagar Budaya.

Hal tersebut disampaikan Pamong Budaya sekaligus Tim Ahli Pendaftaran Cagar Budaya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Sarjan, S.Pd.,M.Kom, kepada harianpaparazzi.com, Minggu (18/08) terkait dengan ditemukannya makam Pahlawan Pang Lateh di desa Alue Buya Kecamatan Baktiya.

Diakuinya, pihaknya telah turun ke lokasi dimaksud, kuburan tersebut diduga tidak asli lagi, salah satunya yakni material semen digunakan masih baru. Seharusnya kalau makam bernilai sejarah, apapun bentuknya tidak dibenarkan dipugar. Kalaupun dipugar, maka kuburan itu dinyatakan tidak layak untuk didaftarkan sebagai cagar budaya sejarah.

Selain itu, ciri lainnya, harus ada, 35 persen bukti menunjukkan bahwa kuburan tersebut makam pahlawan, salah satunya batu nisan, dan benda peninggalan yang ada disekitarnya.

“Nah saya sudah mendapatkan laporan ini dan kami juga sudah melaporkan ini kepada pimpinan dan rencana dalam waktu dekat ini kami akan membentuk tim sebanyak 5 orang salah satunya tim ahli sejarah dari Provinsi, untuk membuktikan itu semua,” katanya.

Soal ada pihak yang mengakui dari keturunan Pang Lateh, hal ini juga akan kita pelajari nantinya, karena kita perlu menggali silsilah keturunan beliau. Karena menurut Sarjan, begitu minim catatan sejarah Pang Lateh yang ditemukan. 

Karena selama ini situs cagar budaya sejarah makam Pang Lateh secara resmi yang diakui pemerintah yakni makam yang ada di kota Lhoksukon dan Makam beliau bersebelahan dengan makam Pang Nanggroe.

Sementara itu Ketua IPSM Aceh Utara Mukhtaruddin mengatakan, untuk membuktikan kebenaran makam Pang Lateh, hal ini telah diteliti selama 3 tahun oleh seseorang yang juga penulis Buku Sejaran Makam Cut Mutia dari kalangan pihak IPSM.

Lanjut Mukhtaruddin menurut kisahnyanya Pang Lateh meninggal 1910 di Paya cicem Matang Raya Barat, saat berperang dengan Belanda. Saat kontak tembak dengan penjajah akhirnya Almarhum Syahid, dan jasad pahlawan tersebut terdiri beberapa bagian. 

“Seperti yang disampaikan saksi mata secara turun temurun, usai kontak tembak, tubuh Pang Lateh dipotong dua bagian oleh belanda, kepala belau di arak ke Kota Lhoksukon, dan sampai sekarang yang dikubur di makam di Kota Lhoksukon itu hanya bagian kepala Pang Lateh, sedangkan badannya dikubur di desa Alue Buya.” 

Diakui, pada nisan tersebut, tertulis Tengku Lateh, dan belum dipugar sama sekali. Namun dalam Keterangan Ketua IPSM, pihak keluarga tidak mengizinkan bila anggota tubuh Pang Lateh disatukan.

Oleh Karena itu pihaknya meminta kepada Pemerintah pusat dan Daerah menyediakan anggaran 1 koma 2 miliar, guna membangun jalan menuju ke makam tersebut dan juga berbagai sarana fisik lainya.

Tambahnya, mencuatnya hal ini ke tengah masyarakat karena, di saat pihaknya tengah menyusun buku sejarah tentang Cut Mutia, dan berhasil menemukan silsilah Cut Mutia, Kemudian berlanjut ke sisilah Pang Nanggroe. Selanjutnya ekspedisi penggalian sejarah ini berlanjut ke Sejarah Pang Lateh. Bahkan Pihaknya tidak lama lagi pihaknya juga mengungkap makam Tengku Mata’i yang diduga berada di desa Samarkilang. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koordinator Satgas PPA Desak APH Tindak Tegas Panglong Kayu Ilegal di Aceh Utara dan Lhokseumawe

3 Juli 2025 - 21:56 WIB

Satgas PPA Siap Kirim Laporan Resmi ke KPK, BPK RI, dan Kejaksaan Agung

2 Juli 2025 - 21:18 WIB

“Teri Lhokseumawe: Dari Laut ke Meja, Kini Saatnya Mengemas Harapan Baru”

2 Juli 2025 - 17:26 WIB

Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS

1 Juli 2025 - 23:09 WIB

Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat

1 Juli 2025 - 23:04 WIB

Trending di Aceh