Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

News

Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu

badge-check


					Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu Perbesar

Sumsel, harianpaparazzi.com — Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas mengungkapkan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah menjadi permasalahan dalam proses seleksi P3K.

Dijelaskan Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan daerah yang sama untuk bisa membayar gaji P3K, apalagi jika harus mengikuti standard gaji yang ditetapkan dari pemerintah pusat. Kota Prabumulih, Kota Pagar alam misalnya, tentu tidak sama keuangannya dengan Kabupaten Musi Rawas dan lain-lainnya.

“Memang ada kabupaten/kota yang kemampuan keuanganya tidak mencukupi jika harus membiayai gaji seluruh P3K paruh waktu di daerahnya. Karena PAD (pendapatan asli Daerah) masing-masing tidak sama,”ujar Giri dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, (5/2)

Menurutnya, harus ada afirmasi atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat, bisa berupa bantuan untuk daerah-daerah yang kemampuan keuangan daerahnya terbatas. Hal itu harus tertuang dalam bentuk Perpres (peraturan presiden).

Selain itu, bisa juga dengan standarisasi gaji yang disesuaikan dengan keuangan masing-masing daerah.

Namun, Ia mengingatkan, jangan sampai P3K paruh waktu yang sudah terangkat, tapi gaji atau penghasilanya sama dengan sebelumnya ketika berstatus honorer.

“Jangan sampai nanti kawan-kawannya P3K yang sudah diangkat paruh waktu itu, penggajiannya masih sama seperti yang dulu di angka-angka pendapatan yang tidak layak untuk hidup, apa lagi hidup layak. Karena tujuan awal diadakannya proses pengangkatan P3K ini untuk meningkatkan taraf kesejahteraan bagi honorer yang memang telah lama mengabdi kepada negara,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi SMSI Batu Bara–Kejari: Sinergi Hukum dan Pengembangan SDM untuk Kemajuan Daerah

14 Januari 2026 - 16:00 WIB

Universitas Mercu Buana Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke 11 Desa Terdampak Banjir Bandang di Aceh

10 Januari 2026 - 17:36 WIB

Bupati Batu Bara Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

8 Januari 2026 - 12:07 WIB

Informasi Penanganan Banjir Aceh Utara Tak Satu Pintu, Publik Bingung di Tengah Krisis Kemanusiaan

24 Desember 2025 - 19:57 WIB

Bantuan Tepat Sasaran Kodim 0208/Asahan Tuai Apresiasi dari Masyarakat Agam

22 Desember 2025 - 11:50 WIB

Trending di News