Menu

Mode Gelap
Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat

News

Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu

badge-check


					Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu Perbesar

Sumsel, harianpaparazzi.com — Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas mengungkapkan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah menjadi permasalahan dalam proses seleksi P3K.

Dijelaskan Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan daerah yang sama untuk bisa membayar gaji P3K, apalagi jika harus mengikuti standard gaji yang ditetapkan dari pemerintah pusat. Kota Prabumulih, Kota Pagar alam misalnya, tentu tidak sama keuangannya dengan Kabupaten Musi Rawas dan lain-lainnya.

“Memang ada kabupaten/kota yang kemampuan keuanganya tidak mencukupi jika harus membiayai gaji seluruh P3K paruh waktu di daerahnya. Karena PAD (pendapatan asli Daerah) masing-masing tidak sama,”ujar Giri dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, (5/2)

Menurutnya, harus ada afirmasi atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat, bisa berupa bantuan untuk daerah-daerah yang kemampuan keuangan daerahnya terbatas. Hal itu harus tertuang dalam bentuk Perpres (peraturan presiden).

Selain itu, bisa juga dengan standarisasi gaji yang disesuaikan dengan keuangan masing-masing daerah.

Namun, Ia mengingatkan, jangan sampai P3K paruh waktu yang sudah terangkat, tapi gaji atau penghasilanya sama dengan sebelumnya ketika berstatus honorer.

“Jangan sampai nanti kawan-kawannya P3K yang sudah diangkat paruh waktu itu, penggajiannya masih sama seperti yang dulu di angka-angka pendapatan yang tidak layak untuk hidup, apa lagi hidup layak. Karena tujuan awal diadakannya proses pengangkatan P3K ini untuk meningkatkan taraf kesejahteraan bagi honorer yang memang telah lama mengabdi kepada negara,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Satresnarkoba Polres Batu Bara Dini Hari Berujung Penangkapan Dua Pemuda

30 Januari 2026 - 12:27 WIB

Dari Sumut ke Dunia Internasional, Febby Chintya Simanjuntak Bersinar di CYLC 2026

30 Januari 2026 - 11:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Dasar, Kejaksaan Negeri Batu Bara Gelar Jaksa Mengajar Bahasa Inggris

29 Januari 2026 - 11:39 WIB

FWK Ingatkan Pemerintah, Cabut 28 Izin Perusahaan, Tegakkan Hukum Bukan ‘Lip Service’

22 Januari 2026 - 11:48 WIB

Kolaborasi SMSI Batu Bara–Kejari: Sinergi Hukum dan Pengembangan SDM untuk Kemajuan Daerah

14 Januari 2026 - 16:00 WIB

Trending di News