Menu

Mode Gelap
Intensitas Hujan Memuncak, Banjir Besar Kepung Lhokseumawe dan Sekitarnya Abrasi Lhok Puuk Masuki Fase Darurat: 38 Rumah Hilang, Ribuan Warga Terancam, Mualem Turun ke Lokasi, Politik Anggaran Mulai terlihat jelas Pencurian Rokok Lintas Provinsi Terbongkar Sindikat “Spesialis Gudang Nikotin” di Aceh – Sumut Misteri Penembakan Muhammad Nasir di Alue Lim: Utang Piutang dan Modus Terencana Pelaku Harga Emas di Aceh Utara “memanas” Miris, Bocah 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung di Dalam Rumah Sendiri

News

Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu

badge-check


					Tidak Semua Daerah Mampu Bayar Gaji P3K Paruh Waktu Perbesar

Sumsel, harianpaparazzi.com — Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N. Kiemas mengungkapkan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah menjadi permasalahan dalam proses seleksi P3K.

Dijelaskan Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini, tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan daerah yang sama untuk bisa membayar gaji P3K, apalagi jika harus mengikuti standard gaji yang ditetapkan dari pemerintah pusat. Kota Prabumulih, Kota Pagar alam misalnya, tentu tidak sama keuangannya dengan Kabupaten Musi Rawas dan lain-lainnya.

“Memang ada kabupaten/kota yang kemampuan keuanganya tidak mencukupi jika harus membiayai gaji seluruh P3K paruh waktu di daerahnya. Karena PAD (pendapatan asli Daerah) masing-masing tidak sama,”ujar Giri dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, (5/2)

Menurutnya, harus ada afirmasi atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat, bisa berupa bantuan untuk daerah-daerah yang kemampuan keuangan daerahnya terbatas. Hal itu harus tertuang dalam bentuk Perpres (peraturan presiden).

Selain itu, bisa juga dengan standarisasi gaji yang disesuaikan dengan keuangan masing-masing daerah.

Namun, Ia mengingatkan, jangan sampai P3K paruh waktu yang sudah terangkat, tapi gaji atau penghasilanya sama dengan sebelumnya ketika berstatus honorer.

“Jangan sampai nanti kawan-kawannya P3K yang sudah diangkat paruh waktu itu, penggajiannya masih sama seperti yang dulu di angka-angka pendapatan yang tidak layak untuk hidup, apa lagi hidup layak. Karena tujuan awal diadakannya proses pengangkatan P3K ini untuk meningkatkan taraf kesejahteraan bagi honorer yang memang telah lama mengabdi kepada negara,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi INALUM dan Komisi XII DPR RI: Bantuan Mengalir untuk Warga Terdampak Banjir Bandang Sumut

28 November 2025 - 15:11 WIB

12 Kali Sidang, Masyarakat Aceh Singkil Tuntut Keadilan untuk Yaakarimunir

24 November 2025 - 12:15 WIB

Advokat Kontroversial Naik Meja di Sidang MK, Berakhir dengan Tawa dan Sanksi

20 November 2025 - 12:07 WIB

Putusan MK Soal Polisi Aktif, FWK Desak Pemerintah Segera Eksekusi

20 November 2025 - 08:55 WIB

Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pers: Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah

6 November 2025 - 08:08 WIB

Trending di News