Harian Paparazi.com – Lhokseumawe, suara mengiris kesakitan dan rintihan Rahila Nadafilza di RSU Cut Mutia menyisakan kepedihan mendalam bagi banyak warga, khususnya bagi Zubaida 41 tahun ibu dari sang anak yang menjadi korban tindak kekerasan ayah tirinya Senin (14/10).
Sampai dengan Rabu (16/10) sore tadi remaja putri berusia 13 tahun itu masih terbaring diruang perawatan khusus, dimana wajah nya mengalami luka bakar akibat disiram air keras oleh ayah tirinya berinisial (DM) usia 47 tahun.
Yang menyedihkan lagi, derita menimpa Rahlia korban tindak kriminal sang ayah nya itu , ternyata tidak dapat dibiayai BPJS, dengan alasan Badan Pelayanan jaminan Sosial itu menolak pasien korban tindak kriminal.
Dibalik munculnya Regulasi Keppres nomor 82 tahun 2018 menolak pasien korban kriminal, Kabag Humas Rumah Sakit Cut Mutia dr. Hary Laksamana menjelaskan, Rahlia mengalami luka bakar tingkat 3 dan harus segera menjalani operasi plastik. Untuk Operasi plastik hanya ada di rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.
“kami sudah siap pak merujuk Rahlia ke Zainal Abidin kapan saja, ambulan sudah kami siapkan bahkan obat-obatan dan penanganan dari dokter spesialis Kulit dan dokter spesialis mata sejak pagi tadi semuanya kita gratiskan, Namun untuk biaya bahan bakar Ambulan kami tentunya mengaharapkan ada pihaknya yang mau mendanai ”
Zubaidah, kepada wartawan paparazi mengakui, untuk operasi plastik wajah anaknya membutuhkan biaya puluhan juta rupiah. apapun ia lakukan demi kesembuhan anaknya, bahkan sertifikat tanah nya telah digadaikan ke RS kasih Ibu, dimana awalnya remaja putri itu ditangai secara darurat.
“Saya pak, apapun saya lakukan demi kesembuhan anak saya, dan syukur ada pihak yang membantu uang untuk biaya pengobatan di RS kasih Ibu, dan orang tua saya bersama saudara saya juga ikut membantu meringan beban saya pak.
Mendengar hal itu, T.Adan Sekda Kota Lhokseumawe segera menggelar rapat darurat membahas bagaimana penganan pasien dengan cepat di rumah sakit plat merah tersebut. Bahkan T.Adnan dihadapan lembaga LPSK, IDI, BPJS, pihak RSU Cut Muta berjanji memberikan bantuan.
“Jadi begini, saya siap memberikan Tunjangan TPP saya 13 juta rupiah bulan 10 ini kepada keluarga korban untuk segera di rujuk ke Banda Aceh, jadi biarlah saya tidak dapat TPP bulan ini.”
Sekda juga meminta lembaga Perlindungan Saksi ( LPSK) Lhokseumawe, untuk meringankan beban Zubaidah, paling tidak LPSK membantu menarik kembali serifikat tanah Zubadiah yang dititip di RS kasih Ibu sebagai jaminan untuk biaya awal.
Derai air mata Zubadiah sejadi jadinya, Sambil bersuara, dirinya meminta aparat kepolisian menangkap DM dan menghukum seberat-beratnya. Selama ini lanjut ibu paruh baya itu, mengakui rumah tangga nya sering cek cok dari sisi ekonomi.
“Saya tidak bisa terima pak, anak saya diperlakukan seperti ini, hukumnya dia seberat beratnya, bahkan Rahlia pernah membisikan ke telinganya akan meminta pertanggung jawaban perlakuan ayah tirinya kepadanya, saya bilang jangan nak, biar allah yang menghukum dia. Adek cepat sembuh, bisa sekolah lagi dan bisa ngaji lagi. ”
Sampai hari ini dirinya telah 2 kali dimintai keterangan dari Polres Lhokseumawe, guna memberikan keterangan seputar kejadian itu. Sementara Pelaku sampai saat ini diduga melarikan diri, tambah Zubaidah. (firdaus)