Menu

Mode Gelap
Breaking News! PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BLT Blang Majron: Penyidik Belum Tetapkan Tersangka, Dokumen Asli Masih Misterius PWI Kota Lhokseumawe Gelar Rapat Kerja Kasat Reskrim Polres Agara Gerak Cepat, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Dalam Dua Jam Pengulu Lembah Haji Mengintimidasi Perangkat Desa Demi Keuntungan Pribadi dari Dana Desa Mualem dan Eks Kombatan GAM Gelar Doa Bersama untuk Syuhada di Aceh Utara

News

Surat Sanggahan Pakai Stempel Misterius, Geuchik Nonaktif Blang Majron Diduga Lakukan Pemalsuan

badge-check


					Surat Sanggahan Pakai Stempel Misterius, Geuchik Nonaktif Blang Majron Diduga Lakukan Pemalsuan Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Polemik pemerintahan Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, kembali memanas setelah beredarnya surat sanggahan dengan Nomor 299/SS/20.33/BM/2025 tertanggal 24 September 2025 yang diduga dibuat oleh Geuchik nonaktif, Muhammad Syah. Surat tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena diterbitkan menggunakan kop resmi gampong dan stempel bertuliskan “Geuchik”, padahal sejak 28 Agustus 2025 ia telah diberhentikan sementara melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Utara Nomor 141/130/2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, serah terima SK dan stempel pemerintahan gampong dari geuchik nonaktif kepada Plt. Geuchik dilakukan di kantor Kecamatan Syamtalira Bayu pada 24 September 2025. Proses tersebut disaksikan langsung oleh Sekcam dan Ketua Tuha Peut, sementara yang menyerahkan stempel adalah Kasi Pemerintahan. Dalam kesempatan itu, Ketua Tuha Peut juga menanyakan perihal sejumlah aset desa yang masih dikuasai oleh geuchik nonaktif, di antaranya dua unit sepeda motor, proyektor, dan beberapa aset lain. Kasi Pemerintahan kala itu berjanji penyerahan aset akan dilakukan secara bertahap.

Namun, tiga hari kemudian, tepatnya pada rapat evaluasi gampong tanggal 27 September 2025, tiba-tiba muncul surat sanggahan tertanggal 24 September 2025 yang ditujukan kepada Ketua Tuha Peut. Surat tersebut diduga dikeluarkan oleh geuchik nonaktif dengan menggunakan kop gampong serta stempel yang berbeda dari stempel resmi yang telah diserahkan ke Plt. Geuchik.

Foto: perbedaan stempel desa yang diduga palsu (kiri) dengan stempel desa yang asli (kanan)./dok: Ketua tuha peut blang majron

Keanehan lain terletak pada stempel yang dipakai dalam surat sanggahan tersebut. Stempel itu disebut-sebut asing dan tidak tercatat dalam arsip sejarah penggunaan stempel Pemerintah Gampong Blang Majron. Kondisi ini pun memunculkan dugaan adanya pemalsuan dokumen dan stempel pemerintahan.

Padahal, secara aturan, geuchik nonaktif sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengeluarkan surat mengatasnamakan Pemerintah Gampong Blang Majron. Segala urusan administrasi gampong sepenuhnya berada di tangan Plt. Geuchik yang ditunjuk oleh Bupati Aceh Utara melalui SK pemberhentian tersebut.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan Harianpaparazzi.com via WhatsApp pada minggu 28 september 2025, Ketua Tuha Peut Blang Majron, Imam Sayuti, menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai, selain bermasalah pada penggunaan surat dan stempel, isi surat sanggahan juga tidak berdasar serta jauh dari fakta.

“Jika persoalan ini terus dibiarkan, masalah akan semakin melebar. Kami berharap pihak kecamatan segera mengambil langkah tegas,” tegasnya.

Ia juga menegaskan akan menyampaikan penjelasan resmi melalui surat dalam beberapa hari ke depan untuk merespons sanggahan itu, mengingat surat tersebut baru diterimanya pada 27 September 2025.

Lebih jauh, Ketua Tuha Peut mengungkapkan hasil koordinasi rapat bersama Plt. Geuchik pada malam yang sama. Berdasarkan print out rekening koran desa, Dana Desa tahap I yang ditarik dari rekening giro desa pada 28 Juli 2025 dan 15 Agustus 2025 dengan total Rp465.936.000 tidak berada di tangan bendahara gampong. Sementara itu, saldo giro desa hanya tersisa sekitar Rp30 juta. Ironisnya, pembangunan fisik gampong hingga kini belum terlihat sama sekali.

Padahal, regulasi telah mengatur secara tegas:

Pasal 55 ayat (2) Perbup Aceh Utara Nomor 21 Tahun 2019 menyebutkan bendahara desa tidak boleh memegang tunai lebih dari Rp10 juta.

Pasal 54 ayat (1)–(2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mewajibkan dana yang tidak digunakan dalam 10 hari setelah pencairan untuk dikembalikan ke rekening giro desa.

Dengan munculnya dugaan pemalsuan surat dan stempel, konflik di Blang Majron kini semakin kompleks. Polemik lama terkait perencanaan, perjanjian 5 Juni 2025, serah terima terima aset desa dan pengelolaan Dana Desa yang belum jelas pertanggungjawabannya kini ditambah persoalan baru yang berpotensi masuk ke ranah pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kontraktor Abaikan Pengawas: Proyek Drainase Lhoksukon Dituding Langgar Aturan Pengadaan

16 Oktober 2025 - 16:06 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kapolri: Buruh dan Polri Bersinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

15 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan Kunjungi Korban Banjir Sungai Babura di Medan Polonia Saat Reses

15 Oktober 2025 - 19:13 WIB

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Jajaran Dorong Transformasi Digital ETLE dan Modernisasi Pelayanan Lalu Lintas

13 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Mualem dan Eks Kombatan GAM Gelar Doa Bersama untuk Syuhada di Aceh Utara

9 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Trending di News