Bali – Yang terhormat Bapak Menteri Hukum RI, Bapak Dr. Supratman Andi Atgas, SH., MH.
Yang terhormat Ibu Menteri Komdigi RI, Ibu Meutia Viada Hafid
Yang terhormat para perwakilan Dewan Pers dan Dewan Media negara-negara anggota ASEAN,
Yang terhormat para pembuat kebijakan, pimpinan organisasi media, rekan-rekan jurnalis,
Serta para pemangku kepentingan yang hadir pada hari ini,
Selamat datang di Bali – Indonesia, dan selamat datang di ASEAN Journalistic Forum 2026.
Merupakan sebuah kehormatan besar bagi saya, mewakili Dewan Pers Republik Indonesia, untuk menyambut Anda semua dalam forum yang sangat krusial ini. Hari ini, kita berkumpul bukan hanya sebagai tetangga satu kawasan, melainkan sebagai sebuah komunitas pers yang sedang berdiri di persimpangan sejarah yang sama.
Rekan-rekan sejawat yang saya banggakan,
Dunia kewartawanan sedang menghadapi transformasi paling radikal dalam satu dekade terakhir. Kita tidak lagi sekadar berbicara tentang migrasi dari media cetak ke digital. Hari ini, kita berada di tengah pusaran arus besar Kecerdasan Buatan (AI) dan dominasi platform digital global. Teknologi ini membawa efisiensi dan peluang baru, namun di sisi lain, ia menghadirkan tantangan eksistensial terhadap karya jurnalistik yang diproduksi dengan keringat, integritas, dan mengorbankan banyak sumber daya.
Jurnalisme berkualitas membutuhkan biaya yang tidak murah. Ada investasi intelektual, waktu, risiko keselamatan, dan tanggung jawab etis di dalamnya. Namun, di era digital saat ini, kita menyaksikan bagaimana karya-karya jurnalistik direproduksi, didistribusi dalam skala masif, dijadikan bahan pelatihan mesin AI generatif, serta diagregasikan tanpa izin dan tanpa kompensasi yang berkeadilan.
Oleh karena itu, forum ini hadir untuk menjawab lima isu utama yang menjadi fondasi keberlanjutan pers kita:
Pertama, kita harus mempertegas Status Hukum dan Perlindungan Karya Jurnalistik. Kita perlu memperjelas batasan hukum hak cipta yang melindungi hubungan antara jurnalis sebagai kreator dan organisasi pers sebagai penerbit.
Kedua, kita harus menyikapi realitas Platform Digital dan AI. Kita perlu merumuskan batasan etis dan hukum terkait penambangan teks dan data (text and data mining) yang digunakan secara sepihak untuk melatih kecerdasan buatan menggunakan konten berita kita.
Ketiga, tentang Atribusi dan Remunerasi. Hak cipta bukan hanya soal melarang, tetapi tentang keadilan. Kita harus mengeksplorasi mekanisme terbaik agar ada atribusi yang tepat dan remunerasi yang adil ketika karya jurnalistik memberikan nilai ekonomi bagi platform digital dan teknologi AI.
Keempat, kita perlu mendiskusikan Opsi Kebijakan dan Hak Terkait (Neighbouring Rights). Di Indonesia, forum ini menjadi momentum yang sangat tepat karena bertepatan dengan diskusi kolektif kita dalam merevisi Undang-Undang Hak Cipta nasional. Kita ingin saling bertukar praktik terbaik dari negara-negara sahabat untuk merumuskan kebijakan pertahanan pers yang kokoh.
Kelima, dan yang paling utama, adalah Kerja Sama ASEAN. Tantangan ini tidak bisa dihadapi oleh Indonesia sendiri, tidak pula oleh Malaysia, Filipina, Singapura, atau negara anggota lainnya secara parsial. Big Tech dan pengembang AI beroperasi lintas negara. Maka, respons kita pun harus bersifat regional. Kita perlu membangun pemahaman bersama dan perspektif kebijakan yang solid di tingkat ASEAN.
Hadirin yang saya hormati,
Melalui forum ini, saya mengajak kita semua untuk tidak sekadar menjadi penonton di era disrupsi teknologi. Mari kita jadikan forum ini sebagai wadah untuk menelurkan gagasan konkret, memperkuat advokasi kebijakan, dan menyatukan suara. Kita harus memastikan bahwa jurnalisme tetap hidup, tetap independen, dan tetap dihargai secara adil demi keberlangsungan demokrasi di kawasan Asia Tenggara.
Akhir kata, saya ucapkan selamat berdiskusi. Semoga ASEAN Journalistic Forum 2026 ini menghasilkan peta jalan yang membawa kebaikan dan keberlanjutan bagi masa depan pers kita bersama.





