Menu

Mode Gelap
Dendam Sabu, Rumah Dibakar: Satreskrim Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pelaku Bersenjata Api Camat Syamtalira Bayu Diduga Terlibat dalam Konspirasi Dana Desa Blang Majron: Dana Dicairkan Ilegal, Komitmen Dikhianati Dari Jakarta ke Tanah Jambo: Jejak Hilangnya Chromebook Negara di Tengah Digitalisasi Pendidikan Calo Gentayangan di Program Rumah Bantuan: Istri Gubernur Pun Dicatut, Rakyat Miskin Terjerat! Rasa Optimisme Penanggulangan Abrasi Pantai Lhok Puuk Mulai Terlihat Menyasar Target Si Miskin 50 Rumah Duafa Dibangun, Baitul Mal Lhokseumawe Tegaskan Tak Ada Uang Pelicin

News

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

badge-check


					Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kemendagri Tegaskan Pentingnya Manajemen Risiko dalam Pembangunan Daerah

30 Juli 2025 - 08:26 WIB

Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

29 Juli 2025 - 09:49 WIB

Kapolri Targetkan Bangun 409 SPPG se-Indonesia Akhir Tahun Ini

29 Juli 2025 - 07:29 WIB

Camat Syamtalira Bayu Diduga Terlibat dalam Konspirasi Dana Desa Blang Majron: Dana Dicairkan Ilegal, Komitmen Dikhianati

28 Juli 2025 - 22:53 WIB

Lanud Husein Sastranegara dan SMA 13 Bandung Nobar “Believe” Tanamkan Nilai Cinta Tanah Air

28 Juli 2025 - 18:40 WIB

Trending di News