Menu

Mode Gelap
Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara Sanksi Tegas ASN yang Menyalahgunakan WFH, Bisa Berujung Pemecatan Gerakan Peduli Keadilan Layangkan Petisi ke Pejabat Aceh Timur dan BNPB Pusat, Tuntut Hak Korban Banjir Dipenuhi Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah Sumatera, Aceh Tengah hingga Medan Terdampak

Headline

Polres Lhokseumawe Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Tambon Tunong

badge-check


					Polres Lhokseumawe Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Tambon Tunong Perbesar

ACEH UTARA, harianpaparazzi.comKepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Identitas tersangka yang ditangkap adalah RM (30 tahun) yang beraksi sebagai pemetik, bersama rekannya R alias T. Keduanya warga Tambun tunong, Kec. Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Plh. Kapolsek Dewantara IPTU Faisal mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik korban, serta sebuah sepeda motor Vario 125 warna hitam yang digunakan oleh para pelaku. Satu unit sepeda motor Vario warna hitam juga diamankan untuk pendalaman lebih lanjut terkait kepemilikannya. 

Sebelumnya, Kata IPTU Faisal, Mulyadi (29 tahun) warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mendatangi Polsek Dewantara melaporkan kejadian terkait dengan pencurian sepeda motor yang ia alami pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah sewa pelapor di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Pada saat kejadian, lanjut IPTU Faisal, pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sewa tanpa mengunci stang karena akan segera berangkat bekerja ke kampus Unimal Reulet, Kecamatan Muara Batu. Namun, saat kembali, sepeda motor tersebut telah hilang. Kemudian Pelapor dan rekan-rekan di rumah tersebut mencari ke sekitar namun tidak menemukan sepeda motor tersebut, selanjutnya mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dewantara. 

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, ungkap IPTU Faisal, pihaknya membentuk tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya para tersangka berhasil ditangkap serta mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. Penangkapan ini menunjukkan upaya Polsek Dewantara dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak kriminalitas di wilayah Dewantara, pungkasnya.

Penulis: Rasyidin
Editor: Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DOB Panton Labu di Persimpangan: Antara Klaim Kesiapan dan Realitas yang Belum Terjawab

2 Mei 2026 - 22:06 WIB

Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras

1 Mei 2026 - 16:30 WIB

Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky Bantah Dugaan Perselingkuhan, Laporan Hukum Berbalas

30 April 2026 - 22:30 WIB

Karo Ops Polda Aceh Resmi Sandang Pangkat Brigadir Jenderal

30 April 2026 - 20:38 WIB

Karo SDM Polda Aceh Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen di Universitas Syiah Kuala

30 April 2026 - 20:36 WIB

Trending di Aceh