Menu

Mode Gelap
Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan

Headline

Polres Lhokseumawe Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Tambon Tunong

badge-check


					Polres Lhokseumawe Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Tambon Tunong Perbesar

ACEH UTARA, harianpaparazzi.comKepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Identitas tersangka yang ditangkap adalah RM (30 tahun) yang beraksi sebagai pemetik, bersama rekannya R alias T. Keduanya warga Tambun tunong, Kec. Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Plh. Kapolsek Dewantara IPTU Faisal mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain sebuah sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang merupakan milik korban, serta sebuah sepeda motor Vario 125 warna hitam yang digunakan oleh para pelaku. Satu unit sepeda motor Vario warna hitam juga diamankan untuk pendalaman lebih lanjut terkait kepemilikannya. 

Sebelumnya, Kata IPTU Faisal, Mulyadi (29 tahun) warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, mendatangi Polsek Dewantara melaporkan kejadian terkait dengan pencurian sepeda motor yang ia alami pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, di rumah sewa pelapor di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Pada saat kejadian, lanjut IPTU Faisal, pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sewa tanpa mengunci stang karena akan segera berangkat bekerja ke kampus Unimal Reulet, Kecamatan Muara Batu. Namun, saat kembali, sepeda motor tersebut telah hilang. Kemudian Pelapor dan rekan-rekan di rumah tersebut mencari ke sekitar namun tidak menemukan sepeda motor tersebut, selanjutnya mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dewantara. 

Berdasarkan laporan Polisi tersebut, ungkap IPTU Faisal, pihaknya membentuk tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya para tersangka berhasil ditangkap serta mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. Penangkapan ini menunjukkan upaya Polsek Dewantara dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak kriminalitas di wilayah Dewantara, pungkasnya.

Penulis: Rasyidin
Editor: Ivan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG

13 Maret 2026 - 23:56 WIB

Di Bawah Kepemimpinan dr. Syarifah Rohaya, Sp.M, RSUD Cut Meutia Catat Berbagai Kemajuan Pelayanan Kesehatan

13 Maret 2026 - 19:22 WIB

Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Langkahan, ±200 Hektare Hutan Diduga Digunduli

12 Maret 2026 - 18:39 WIB

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii sabillah.

12 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dilandasi Semangat Kolaborasi, PWI Aceh Santuni 51 Anak Yatim

11 Maret 2026 - 21:53 WIB

Trending di Aceh