Menu

Mode Gelap
Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah Listrik Aceh Utara Belum Pulih: Ribuan Warga Hidup dalam Gelap, PLN Akui Sinkronisasi Pembangkit Gagal Total Pemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir 14 Hari Sejumlah Anggota DPRK Aceh Utara Diduga Jarah Bantuan Banjir di Pendopo, Bikin Distribusi Kacau Tumpukan Kayu Ilegal Terbawa Banjir di Gampong Babah Krueng Aceh Utara, Akibat Penebangan Hutan Membabi Buta Intensitas Hujan Memuncak, Banjir Besar Kepung Lhokseumawe dan Sekitarnya

Aceh

Polres Aceh Tenggara Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Trafo ke Kejaksaan

badge-check


					Kanit pidum dan saat penyerahan tersangka ke kejaksaan negeri aceh Tenggara. Perbesar

Kanit pidum dan saat penyerahan tersangka ke kejaksaan negeri aceh Tenggara.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan dari Polres Aceh Tenggara. Surat B/59 /X/RES.1.8./ 2025 tanggal 31 Okt 2025 tentang pengiriman barang bukti dan tersangka. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara melalui Kanit Pidana Umum, Ipda Heri Rahma Jerodi. SH, menyampaikan bahwa berkas penyidikan telah memenuhi unsur formil maupun materiil. “Hari ini kami menyerahkan dua tersangka, AS dan WA, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” ujarnya kepada harianpaparazzi.com, Jumat (31/10/2025)

Jaksa Halim, SH, menerima langsung pelimpahan tersebut di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kasus pencurian ini terjadi pada (7 Maret 2025) di desa Mutiara Damai, kecamatan Babul Rahmah, kabupaten Aceh Tenggara.

Kedua tersangka diamankan pada (08/09/2025). Barang bukti yang turut diserahkan antara lain, satu unit mobil Avanza, tali nilon, Gunting pemotong kabel, dua buah kunci pas, satu buah jacket warna hijau dan satu set Trafo yang sudah di bongkar.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan ke persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban para tersangka.

“Pasal yang di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, rancangan dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara atau lebih,” ujarnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jejak Perambahan Hutan Skala Besar Terkuak, Laporan Satgas PPA Masuk ke Kejati Aceh di Tengah Instruksi Tegas Presiden Pascabencana Banjir

17 Desember 2025 - 09:31 WIB

Diduga juara muaythai PON Aceh-Sumut membantai anak di bawah umur

16 Desember 2025 - 15:41 WIB

Listrik Aceh Utara Belum Pulih: Ribuan Warga Hidup dalam Gelap, PLN Akui Sinkronisasi Pembangkit Gagal Total

11 Desember 2025 - 20:39 WIB

Warga Aceh Nilai Laporan Bahlil ke Presiden Soal Pemulihan Listrik Tidak Sesuai Fakta Lapangan

10 Desember 2025 - 23:39 WIB

Bupati Aceh Utara Tembus Daerah Terisolasi, Gampong Gunci Nyaris Hilang Disapu Banjir

9 Desember 2025 - 09:40 WIB

Trending di Aceh