Menu

Mode Gelap
Tiga Media Sehari, Tiga Surat Teguran: Dewan Pers Kehabisan Sabar Hadapi Media yang Ngeyel Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh

Aceh

Polres Aceh Tenggara Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Trafo ke Kejaksaan

badge-check


					Kanit pidum dan saat penyerahan tersangka ke kejaksaan negeri aceh Tenggara. Perbesar

Kanit pidum dan saat penyerahan tersangka ke kejaksaan negeri aceh Tenggara.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan dari Polres Aceh Tenggara. Surat B/59 /X/RES.1.8./ 2025 tanggal 31 Okt 2025 tentang pengiriman barang bukti dan tersangka. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara melalui Kanit Pidana Umum, Ipda Heri Rahma Jerodi. SH, menyampaikan bahwa berkas penyidikan telah memenuhi unsur formil maupun materiil. “Hari ini kami menyerahkan dua tersangka, AS dan WA, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” ujarnya kepada harianpaparazzi.com, Jumat (31/10/2025)

Jaksa Halim, SH, menerima langsung pelimpahan tersebut di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kasus pencurian ini terjadi pada (7 Maret 2025) di desa Mutiara Damai, kecamatan Babul Rahmah, kabupaten Aceh Tenggara.

Kedua tersangka diamankan pada (08/09/2025). Barang bukti yang turut diserahkan antara lain, satu unit mobil Avanza, tali nilon, Gunting pemotong kabel, dua buah kunci pas, satu buah jacket warna hijau dan satu set Trafo yang sudah di bongkar.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan ke persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban para tersangka.

“Pasal yang di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, rancangan dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara atau lebih,” ujarnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RSUD Cut Meutia Bersama PAPDI Aceh dan ILLUNIA Gelar Bakti Sosial Ramadhan di Desa Alue Dua

15 Maret 2026 - 16:01 WIB

Oknum Wakil Bupati Aceh Timur Diduga Gunakan Jabatan untuk Mempengaruhi 21 Dapur MBG

13 Maret 2026 - 23:56 WIB

Di Bawah Kepemimpinan dr. Syarifah Rohaya, Sp.M, RSUD Cut Meutia Catat Berbagai Kemajuan Pelayanan Kesehatan

13 Maret 2026 - 19:22 WIB

Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Langkahan, ±200 Hektare Hutan Diduga Digunduli

12 Maret 2026 - 18:39 WIB

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii sabillah.

12 Maret 2026 - 12:29 WIB

Trending di Aceh