Menu

Mode Gelap
Uji Trafik Jalan Elak Lhokseumawe Sukses, Proyek Box Culvert Rp4,8 Miliar Segera Rampung Geuchik Blang Aman Diduga Langgar Hukum: Minta 2,5 Persen, Tolak Tanda Tangan, dan Tekan Wartawan Selama 12 Tahun, Mutia Sari Antar Pasien dan Anak Yatim dengan Mobil Pribadi: “Mungkin Ini Rezeki Orang Lain” Polres Limpahkan Kasus Pembunuhan Berantai ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu RSU Cut Mutia Buka Layanan Cath Lab, Harapan Baru Bagi Penderita Jantung di Aceh Utara

Aceh

Polres Aceh Tenggara Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Trafo ke Kejaksaan

badge-check


					Kanit pidum dan saat penyerahan tersangka ke kejaksaan negeri aceh Tenggara. Perbesar

Kanit pidum dan saat penyerahan tersangka ke kejaksaan negeri aceh Tenggara.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan dari Polres Aceh Tenggara. Surat B/59 /X/RES.1.8./ 2025 tanggal 31 Okt 2025 tentang pengiriman barang bukti dan tersangka. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara melalui Kanit Pidana Umum, Ipda Heri Rahma Jerodi. SH, menyampaikan bahwa berkas penyidikan telah memenuhi unsur formil maupun materiil. “Hari ini kami menyerahkan dua tersangka, AS dan WA, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” ujarnya kepada harianpaparazzi.com, Jumat (31/10/2025)

Jaksa Halim, SH, menerima langsung pelimpahan tersebut di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kasus pencurian ini terjadi pada (7 Maret 2025) di desa Mutiara Damai, kecamatan Babul Rahmah, kabupaten Aceh Tenggara.

Kedua tersangka diamankan pada (08/09/2025). Barang bukti yang turut diserahkan antara lain, satu unit mobil Avanza, tali nilon, Gunting pemotong kabel, dua buah kunci pas, satu buah jacket warna hijau dan satu set Trafo yang sudah di bongkar.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan ke persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban para tersangka.

“Pasal yang di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, rancangan dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara atau lebih,” ujarnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Uji Trafik Jalan Elak Lhokseumawe Sukses, Proyek Box Culvert Rp4,8 Miliar Segera Rampung

31 Oktober 2025 - 19:54 WIB

YARA Kecam Tindakan Penganiayaan oleh Wabup Pijay.

31 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Geuchik Blang Aman Mengancam Wartawan Gara-gara Pemberitaan Pungutan Tanah 2,5 Persen

29 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Jelang HUT Brimob ke-80, Batalyon B Pelopor Gelar Bakti Religi dan Pembersihan Makam Habib Bugak di Bireuen.

29 Oktober 2025 - 15:35 WIB

Serapan APBK Aceh Utara Capai 66 Persen, BPKAD Optimistis Tembus 97 Persen di Akhir Tahun

29 Oktober 2025 - 13:34 WIB

Trending di Aceh