Menu

Mode Gelap
Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat

Aceh

Polres Aceh Tenggara Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Trafo ke Kejaksaan

badge-check


					Kanit pidum dan saat penyerahan tersangka ke kejaksaan negeri aceh Tenggara. Perbesar

Kanit pidum dan saat penyerahan tersangka ke kejaksaan negeri aceh Tenggara.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.com – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan dari Polres Aceh Tenggara. Surat B/59 /X/RES.1.8./ 2025 tanggal 31 Okt 2025 tentang pengiriman barang bukti dan tersangka. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara melalui Kanit Pidana Umum, Ipda Heri Rahma Jerodi. SH, menyampaikan bahwa berkas penyidikan telah memenuhi unsur formil maupun materiil. “Hari ini kami menyerahkan dua tersangka, AS dan WA, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara,” ujarnya kepada harianpaparazzi.com, Jumat (31/10/2025)

Jaksa Halim, SH, menerima langsung pelimpahan tersebut di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kasus pencurian ini terjadi pada (7 Maret 2025) di desa Mutiara Damai, kecamatan Babul Rahmah, kabupaten Aceh Tenggara.

Kedua tersangka diamankan pada (08/09/2025). Barang bukti yang turut diserahkan antara lain, satu unit mobil Avanza, tali nilon, Gunting pemotong kabel, dua buah kunci pas, satu buah jacket warna hijau dan satu set Trafo yang sudah di bongkar.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan ke persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban para tersangka.

“Pasal yang di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP, rancangan dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara atau lebih,” ujarnya. (Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PWI Aceh Selatan: Waspadai Oknum Berkedok Wartawan yang Edarkan Surat Bantuan

31 Januari 2026 - 20:30 WIB

Ketika Proyek Negara Takut pada Wartawan

31 Januari 2026 - 13:50 WIB

Haikal Hanyut di Sungai Kuala Simpang, Diselamatkan Taruna Akpol Peserta Latsitardanus

31 Januari 2026 - 12:39 WIB

Aroma Kejanggalan Proyek Lapas Lhokseumawe: Wartawan Diusir Saat Ungkap Progres Pasca Kontrak

30 Januari 2026 - 22:11 WIB

Taruna Akpol Peserta Latsitardanus XLVI Bantu Operasional Dapur Lapangan di POSCO Pengungsian Aceh Tamiang

29 Januari 2026 - 18:35 WIB

Trending di Aceh