Lhoksukon, Harian Paparazzi – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran dan kematian sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya. Warga diminta untuk memberikan data yang akurat guna memperlancar proses penerbitan dokumen penting tersebut.
Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, S.STP. M.A.P menjelaskan bahwa akta kelahiran merupakan bukti identitas hukum seseorang, sedangkan akta kematian diperlukan untuk berbagai keperluan administratif seperti warisan, asuransi, dan lainnya.
“Kesalahan pada akta kematian tidak bisa diperbaiki, karena kami hanya mencatat data berdasarkan dokumen yang diajukan. Oleh karena itu, masyarakat harus memastikan kelengkapan berkas sebelum menyerahkan,” ujar Safrizal, Jumat (26/12/2024).
Proses penerbitan akta kematian dengan berkas lengkap dapat selesai dalam satu hari kerja. Sementara itu, untuk akta kelahiran, dokumen yang harus disiapkan meliputi surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit, fotokopi KTP elektronik orang tua dan saksi kelahiran, fotokopi kartu keluarga, akta nikah atau buku nikah orang tua, serta formulir pengajuan yang telah diisi. Sedangkan untuk akta kematian, warga harus menyertakan surat keterangan kematian, fotokopi kartu keluarga dan KTP almarhum, KTP pelapor dan saksi, serta surat pernyataan ahli waris.
Safrizal juga mengingatkan warga agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusan dokumen. “Kami sering menerima laporan tentang oknum yang meminta biaya atas pengurusan dokumen ini. Jika ada yang meminta biaya, segera laporkan ke kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan layanan yang gratis, cepat, dan transparan, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen kependudukan dengan mudah. Akurasi data yang diberikan oleh warga menjadi kunci utama untuk mendukung administrasi kependudukan yang tertib dan efisien. (firdaus)