Menu

Mode Gelap
Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen

Aceh

Pemkab Aceh Utara Akan Lelang Kendaraan dinas, tapi masih banyak beredar di tangan pihak lain

badge-check


					Pemkab Aceh Utara Akan Lelang Kendaraan dinas, tapi masih banyak beredar di tangan pihak lain Perbesar

Harianpaparazzi.com, Lhoksukon – Pemerintah daerah Aceh Utara berencana melelang kendaran dinas, namun kenyataannya, kendaraan dinas yang justru masuk katagori lelang masih banyak beredar ditangan pihak ke 3. Untuk Itu kendaraan tersebut akan ditarik, bila perlu dengan cara paksa.

Hal tersebut disampaikan ketua Panitia Penjualan Barang Milik Daerah Fauzan, SSos, MAP, Kamis (22/08) kepada wartawan Paparazzi , di Lhoksukon.

Dijelaskan, saat proses pelelangan berlangsung, kendaraan ditangan pihak ke 3 bila, sifatnya pinjam pakai itu juga akan ikut ditarik, kalau perlu dengan paksa. karena jumlah keseluruhan kendaraan dinas berusia 15 hingga 20 tahun belum terdata secara administrasi.

Berkaitan hal itu tegasnya, Dirinya telah memerintah Kabid Aset, DPKAD untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut serta mengeluarkan surat Penarikan.

“Jadi kendaraan dinas di Aceh Utara bukan melebihi bahkan tidak cukup namun ini lah tujuan pelelangan itu, pertama untuk tertib administasi, ke 2 pemasukan bagi PAD, dan harapan kita dapat membeli kendaraan baru, karena kalau kenadaran itu masih kita fungsikan terlalu bear biaya perawatannya.”

Ketika ditanyai, bagaimana kalau ada pihak ke 3, yang gonta ganti memakai kendaraan dinas yang usianya 15 hingga 20 tahun, Asisten 3 itu menjawab hal itu tidak diketahui nya. Namun diakuinya, Pemda pernah menghibahkan sejumlah kendaraan dinas ke pihak ke 3, Salah satunya Dayah.

Dikatakan, untuk kegiatan ini pihaknya telah membentuk tim penelusuran dan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) guna menelaah sejumlah kendaraan dinas yang tidak layak dan rusak berat, untuk dipakai dalam kedinasan.

Sehingga muncul ah jumlah kendaraan yang akan dilelang sebanak 111 unit, yakni jenis kendaraan roda empat berbagai merk dan type sebanyak 55 unit, dan sepeda motor sebanyak 56 unit, dengan total nilai limit Rp. 445.391.000. Sementara pelaksanaanya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.

Sebelum dilakukan lelang, satuan kerja pengguna barang mengajukan permohonan penilaian kepada KPKNL setempat. Pejabat Penilai Pemerintah selanjutnya akan menilai harga jual kendaraan dengan melakukan pengecekan pada kendaraan tersebut.

“Hasil penilaian ini akan menjadi dasar untuk melakukan permohonan penjualan/lelang dengan menjadi nilai limit pada saat lelang,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang kendaraan ini, diharapkan bisa menggunakan aplikasi lelang. “Lelang dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) secara terbuka (Open Bidding) pada alamat domain portal.lelang.go.id dan atau lelang.go.id. Calon peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu syarat dan ketentuan.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara c.q Bidang Aset Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Utara, narahubung : Munzir, SE (HP. 081360013813, Fadli Ariyanto, SE (HP.081370795848), Sulaiman, SSos (HP. 081360579870, (firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Bau Sulfur Menyengat di Kuala Langsa, PT PEMA di Ambang Kehancuran

22 Januari 2026 - 22:10 WIB

Bau Sulfur menyengat di PT. PEMA, Gubernur Aceh Harus Turun Tangan

22 Januari 2026 - 16:57 WIB

Dugaan Pemalsuan Dokumen BLT 2024 di Blang Majron Mandek, Ketua YARA Lhokseumawe Desak Kepastian Hukum

22 Januari 2026 - 10:05 WIB

Pembuktian Penggugat Dinilai Lemah dalam Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Lhoksukon

21 Januari 2026 - 19:13 WIB

Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi

20 Januari 2026 - 16:40 WIB

Trending di Aceh