Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Di luar, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara larut dalam gegap gempita perayaan HUT RI ke-80. Namun di balik tembok tinggi Lapas Kelas IIB Lhoksukon, ratusan warga binaan justru terjebak dalam kondisi yang jauh dari kemerdekaan: ruang sempit, sesak, dan tidak layak huni.
Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, kini dihuni lebih dari 420 warga binaan, padahal kapasitas ideal bangunan peninggalan tahun 80an itu hanya untuk 80 orang. Artinya, setiap sudut sel dijejali puluhan napi dan tahanan yang berdesakan tanpa ruang gerak layak.
“Bayangkan, satu ruangan hanya berukuran sekitar empat meter, tapi diisi belasan hingga puluhan orang. Banyak dari mereka bahkan tidur beralaskan lantai,” ungkap Saiful, warga Lhoksukon, usai membesuk keluarganya pada Minggu (17/8).
Indra (40), warga Meunasah Dayah, menambahkan, kondisi ini telah berlangsung puluhan tahun tanpa solusi nyata. “Ini jelas tidak manusiawi. Seolah-olah mereka mendapat hukuman tambahan. Padahal mereka harusnya dibina, bukan diperlakukan lebih buruk dari manusia merdeka,” tegasnya.
Dimensi Hukum & HAM
Situasi overkapasitas ini bukan sekadar masalah teknis, tapi juga pelanggaran konstitusi. Pasal 28G ayat (2) UUD 1945: Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945: Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Dengan kondisi lapas yang memaksa napi hidup berdesakan hingga 500% kapasitas, negara dianggap lalai memenuhi kewajiban konstitusional.
Perspektif Sosial & Psikologis
Pengamat sosial menilai, kondisi semacam ini tidak hanya merampas hak dasar warga binaan, tapi juga berdampak pada kesehatan mental dan fisik mereka. Stres, depresi, hingga potensi konflik horizontal antar napi bisa menjadi bom waktu.
“Lapas seharusnya tempat pembinaan, tapi kini lebih mirip kurungan massal. Ini berisiko menciptakan masalah sosial baru ketika mereka kembali ke masyarakat,” kata Saiful.
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, A.Md.I.P., S.H., M.H, mengakui kondisi itu.
“Benar, kapasitas lapas memang sudah jauh melebihi peruntukan. Untuk pembangunan baru, kami masih menunggu arahan dari Kemenkumham. Harapan kami, tahun depan sudah mulai direalisasikan,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya menegaskan tetap berkomitmen memberikan pembinaan kepada warga binaan dengan fasilitas yang ada.
Kondisi ini bukan hanya terjadi di Lhoksukon. Hampir seluruh lapas di Indonesia menghadapi masalah serupa. Namun, bagi masyarakat Aceh Utara, ironi ini semakin terasa saat kemerdekaan diperingati secara meriah di luar, sementara di balik jeruji, hak dasar manusia justru terabaikan.
Thaipuri, warga Baktiya, berharap pemerintah segera menyelesaikan pembangunan lapas baru di Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, yang tak kunjung rampung. “Merdeka itu bukan hanya upacara dan hiburan. Merdeka itu ketika negara mampu melindungi martabat manusia, termasuk mereka yang kini sedang menjalani hukuman,” pungkasnya. (firdaus)