Bireuen, Harianpaparazzi.com – Di balik pencurian sepeda motor yang tampak biasa, terkuak jejaring kriminal yang lebih gelap: sindikat sabu-sabu yang beroperasi lintas wilayah di Aceh.
HarianPaparazi.com, Bireuen – Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dalam Operasi Sikat Seulawah 2025. Namun temuan di lapangan mengindikasikan bukan sekadar pencurian polisi mencium jejak transaksi narkotika di balik aksi para pelaku.
Kasus pertama terjadi di Desa Sago, Kecamatan Peusangan, pada Rabu, 14 Mei 2025. Sebuah sepeda motor Honda Vario tahun 2015 raib saat diparkir. Dari keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Opsnal Satreskrim melakukan pengembangan dan membekuk dua pelaku: FS (31), warga setempat, dan MD (28), warga Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Dari interogasi, sepeda motor curian dijual ke B (DPO) seharga Rp 2,7 juta. Uang tunai dari hasil penjualan itu, menurut keterangan salah satu pelaku, sebagian digunakan untuk “modal sabu”—menandai adanya keterkaitan antara curanmor dan jaringan narkotika lokal.
Kasus kedua terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, di Desa Juli Cot Meurak, Kecamatan Juli. Motor Honda Beat warna putih-merah hilang dari pekarangan rumah. Dalam waktu singkat, polisi menangkap dua pelaku di Kabupaten Gayo Lues: H (37), warga Aceh Timur, dan IH (36), warga setempat. Barang bukti sepeda motor berhasil diamankan.
Keempat pelaku kini mendekam di Rutan Mapolres Bireuen dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa pengungkapan ini bukan hanya soal pencurian semata. “Kami mengindikasikan adanya aliran uang hasil curian yang dipakai dalam transaksi sabu. Ini sedang kami kembangkan lebih jauh,” ungkapnya.
Lebih lanjut, polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di wilayah padat dan rawan. “Gunakan kunci ganda dan parkir di tempat aman. Jika menjadi korban atau mengetahui kejahatan, segera lapor,” pesan Iptu Jeffryandi.
Pelaku berasal dari berbagai kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Lhokseumawe, hingga Gayo Lues menunjukkan luasnya jangkauan jaringan.
Sosiologis: Curanmor sebagai cover atau pintu masuk ke jaringan narkoba. Kemiskinan struktural, keterbatasan akses kerja, dan kecanduan menjadi pendorong.
Hukum: Pasal 362 KUHP digunakan, tapi jika dikaitkan dengan UU Narkotika, maka bisa berkembang menjadi tindak pidana berlapis.
Pelaku diduga berada dalam tekanan ekonomi dan pengaruh ketergantungan. FS disebut mengaku menggunakan sebagian hasil curian untuk membeli sabu. (firdaus)