Menu

Mode Gelap
Diduga Ketua Kelompok Ternak Bukit Rata Jaya Jual 24 Ekor Sapi Bantuan DPR RI dan UPPO Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat, Kasus Langsung Terungkap APBK Aceh Utara Dinilai Masih Sehat, Pemulihan Pascabanjir Rp26 Triliun Jadi Beban Berat Daerah Dua Unit Rumah Semi Permanen Tanpa Penghuni Hangus Terbakar Aparat Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu, Tersangka Disergap di Tol RSUD Cut Meutia Gratiskan Biaya Perawatan Korban Penusukan di Aceh Utara

Kriminal

LSM Penjara Aceh Minta Kejaksaan Lidik Dana Desa Kisam Kute Pasir

badge-check


					Ketua LSM Penjara. Perbesar

Ketua LSM Penjara.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.comRealisasi Penggunaan dana desa pada kecamatan Lawe Sumur, kabupaten Aceh Tenggara, terus menuai masalah berbagai polemik tata kelola penggunaan anggaran dana desa Kisam Kute Pasir melanda dari berbagai aspek.

Terjadi dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mencekik leher masyarakat. Atas tindak-tanduk oknum kepala desa Kisam Kute Pasir yang berdampak pada bobroknya kegiatan di desa.

Selain dari pada dana desa juga, terkesan menjadi lahan empuk bagi oknum kepala desa, untuk memperkaya diri dan golongan di atas penderitaan rakyat di desa Kisam Kute Pasir. Hal itu dapat dilihat dari munculnya berbagai Informasi dugaan KKN dalam penggunaan dana desa di Kisam Kute Pasir. 

Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh mengomentari penggunaan dana Desa Kisam Kute Pasir yang sangat memprihatinkan. 

Pajri meminta Kajari Aceh Tenggara sebaiknya membentuk tim untuk serius melakukan lidik pada desa Kisam Kute Pasir yang ada di kecamatan Lawe Sumur setempat.

“Wujud penyelamatan uang negara itu harus diantisipasi dengan sigap, serta jangan terkesan terjadi Pembiaran sementara kasus dugaan Korupsi dana desa menjamur di berbagai desa. Salah satu dugaan Penyimpangan dana desa disinyalir kuat terjadi pada desa Kute Kisam Kute Pasir, kecamatan Lawe Sumur. Berbagai indikasi dugaan dana desa itu terendus LSM Penjara,” cetus Pajri Gegoh, Senin (07/10/2025).

Menurut Pajri Gegoh, selain tata kelola penggunaan dana desa tidak mempedomani Permendes, indikasi tidak sesuai juknis dalam penggunaan dana desa Kisam Kute Pasir, juga disinyalir pencucian uang dari rekening desa kepada rekening Istri kepala desa. 

Atas dugaan masyarakat dan LSM Penjara tersebut, kiranya dapat dibidik oleh Jajaran Kasi Intel Kejari Aceh Tenggara.

Adapun dana desa yang perlu dilidik oleh pihak Kejaksaan Aceh Tenggara seperti dana ketahanan Pangan, BUMK, BLT, Posyandu, PAUD, Pelatihan Aparatur Kute, Pembuatan PRJM, Mobiler kantor kades serta dana Pemuda pemudi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BBM di SPBU Karang Baru Kosong, Warga Kuala Simpang Resah dan Terpaksa Beli Eceran

21 Mei 2026 - 11:51 WIB

Pemkab Agara Akan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Senin Depan

20 Mei 2026 - 19:38 WIB

Muhammad Zubir Dikukuhkan Jadi Kaprodi HTN STAI Nusantara

20 Mei 2026 - 17:03 WIB

Di Tengah Prestasi Kota, Masih Ada Siswa SMA Menghitung Perkalian dengan Jari

20 Mei 2026 - 15:57 WIB

Inspektorat Aceh Utara Tegaskan Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Mamplam Masuk Tahap Audit Khusus

20 Mei 2026 - 13:04 WIB

Trending di Aceh