Menu

Mode Gelap
Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam di Cot Girek, Korban Belum Buat Laporan Polisi Diduga “Rampok Tanah” di Lhokseumawe: UIN Arasy dan BPN Kota Jadi Sorotan Masjid Punteut Kalahkan Seneubok 2–0 di Turnamen Bola Kaki HUT RI ke-80 Forkopimcam Blang Mangat Cup 2025 Hendry Ch Bangun Daftar Calon Ketua Umum PWI, Ajak Semua Anggota Bersatu Majukan PWI

Kriminal

LSM Penjara Aceh Minta Kejaksaan Lidik Dana Desa Kisam Kute Pasir

badge-check


					Ketua LSM Penjara. Perbesar

Ketua LSM Penjara.

Aceh Tenggara, harianpaparazzi.comRealisasi Penggunaan dana desa pada kecamatan Lawe Sumur, kabupaten Aceh Tenggara, terus menuai masalah berbagai polemik tata kelola penggunaan anggaran dana desa Kisam Kute Pasir melanda dari berbagai aspek.

Terjadi dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mencekik leher masyarakat. Atas tindak-tanduk oknum kepala desa Kisam Kute Pasir yang berdampak pada bobroknya kegiatan di desa.

Selain dari pada dana desa juga, terkesan menjadi lahan empuk bagi oknum kepala desa, untuk memperkaya diri dan golongan di atas penderitaan rakyat di desa Kisam Kute Pasir. Hal itu dapat dilihat dari munculnya berbagai Informasi dugaan KKN dalam penggunaan dana desa di Kisam Kute Pasir. 

Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh mengomentari penggunaan dana Desa Kisam Kute Pasir yang sangat memprihatinkan. 

Pajri meminta Kajari Aceh Tenggara sebaiknya membentuk tim untuk serius melakukan lidik pada desa Kisam Kute Pasir yang ada di kecamatan Lawe Sumur setempat.

“Wujud penyelamatan uang negara itu harus diantisipasi dengan sigap, serta jangan terkesan terjadi Pembiaran sementara kasus dugaan Korupsi dana desa menjamur di berbagai desa. Salah satu dugaan Penyimpangan dana desa disinyalir kuat terjadi pada desa Kute Kisam Kute Pasir, kecamatan Lawe Sumur. Berbagai indikasi dugaan dana desa itu terendus LSM Penjara,” cetus Pajri Gegoh, Senin (07/10/2025).

Menurut Pajri Gegoh, selain tata kelola penggunaan dana desa tidak mempedomani Permendes, indikasi tidak sesuai juknis dalam penggunaan dana desa Kisam Kute Pasir, juga disinyalir pencucian uang dari rekening desa kepada rekening Istri kepala desa. 

Atas dugaan masyarakat dan LSM Penjara tersebut, kiranya dapat dibidik oleh Jajaran Kasi Intel Kejari Aceh Tenggara.

Adapun dana desa yang perlu dilidik oleh pihak Kejaksaan Aceh Tenggara seperti dana ketahanan Pangan, BUMK, BLT, Posyandu, PAUD, Pelatihan Aparatur Kute, Pembuatan PRJM, Mobiler kantor kades serta dana Pemuda pemudi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-80 Kejaksaan RI, Kejari Agara Gelar Pemasangan KB Gratis dan Donor Darah

30 Agustus 2025 - 05:34 WIB

Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan HAM 2025, Sementara Luka Lama Belum Tuntas

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Satpam PT PN, Laporan Resmi Masuk Polres Aceh Utara

28 Agustus 2025 - 22:45 WIB

PTPL Siap Jadi Pemain Rantai Pasok Lokal dalam Pengembangan Blok Andaman

27 Agustus 2025 - 23:11 WIB

Bulog Kuasai Pasar Beras: Stok Melimpah, Kualitas dan Harga Jadi Pertanyaan

27 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Trending di Aceh