Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Aceh

KTA Dicabut, Adnan NS bukan Lagi Anggota PWI

badge-check

KTA Dicabut, Adnan NS bukan Lagi Anggota PWI Perbesar

JAKARTA, Harianpaparazzi – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 326-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI atas nama Adnan NS yang selama ini dikenal sebagai salah seorang wartawan senior di Aceh.

SK tersebut ditetapkan oleh Pengurus Pusat PWI di Jakarta pada 25 April 2025 ditandatatangani oleh Hendry Ch Bangun selaku Ketua Umum dan Iqbal Irsyad Sekretaris Jenderal.

Dalam SK itu, Pengurus Pusat PWI menimbang:

a. Bahwa Anggota Muda dan Anggota Biasa Persatuan Wartawan Indonesia

berkewajiban menaati Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah

Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan

(KPW) dan Keputusan-keputusan Organisasi;

b. Bahwa berdasarkan surat Pengurus PWI Provinsi Aceh yang

merupakan hasil pengamatan dan keterangan berbagai pihak

melalui surat Nomor: 41.PWI-Aceh.II.2025 Tanggal 15 Februari

2025 dan meminta Pengurus Pusat untuk menilai dan membuat

keputusan organisatoris tentang Sdr. Adnan NS;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b maka perlu ditetapkan Keputusan Pengurus Pusat PWI.

.

Mengingat:

1. Peraturan Dasar Persatuan Wartawan Indonesia;

2. Peraturan Rumah Tangga Persatuan Wartawan Indonesia.

M E M U T U S K A N

Menetapkan,

KESATU: Mencabut/menarik Kartu Tanda Anggota Persatuan Wartawan Indonesia atas nama: Adnan NS – 01.00.2913.89.

KEDUA: Dengan demikian terhitung 18 Februari 2025, Sdr. Adnan NS, bukan lagi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan tidak berhak menggunakan semua atribut PWI dan mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakannya.

KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (di Jakarta, 25 April 2025) dan ditembuskan kepada:

1. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat di Jakarta;

2. Yang bersangkutan;

3. Arsip.

Dipecat

Menanggapi pertanyaan media apakah Adnan juga dipecat dari anggota PWI, secara tegas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun mengatakan, “Kalau KTA sudah dicabut, ini artinya Adnan sudah dipecat.”[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PNL dan KPKNL Lhokseumawe Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Edukasi Lelang

1 Okt 2026 - 16:45 WIB

PNL dan KPKNL Lhokseumawe Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Edukasi Lelang

Keluarga Korban Lakalantas Pertanyakan Respons Petugas Saat Meminta Bantuan di UGD

30 Sep 2026 - 12:01 WIB

Keluarga Korban Lakalantas Pertanyakan Respons Petugas Saat Meminta Bantuan di UGD

Taruna Meninggal Saat Ospek, Lebam Jadi Pertanyaan Besar: Pendidikan atau Tekanan?

29 Sep 2026 - 14:16 WIB

Taruna Meninggal Saat Ospek, Lebam Jadi Pertanyaan Besar: Pendidikan atau Tekanan?

Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh Meninggal Dunia, Polisi Tunggu Hasil Visum dan CT Scan

29 Sep 2026 - 14:12 WIB

Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh Meninggal Dunia, Polisi Tunggu Hasil Visum dan CT Scan

Soroti Kematian Taruna Poltekpel Malahayati Banda Aceh, Haji Uma: Harus Diusut, Indikatornya Senioritas atau Kelalaian Akademik

28 Sep 2026 - 16:02 WIB

Soroti Kematian Taruna Poltekpel Malahayati Banda Aceh, Haji Uma: Harus Diusut, Indikatornya Senioritas atau Kelalaian Akademik
Trending di Aceh