Menu

Mode Gelap
DPR dan DPD RI Minta Presiden Prabowo Batalkan SK Mendagri Soal Empat Pulau di Singkil Yang Diklaim Milik Sumut PWI Lhokseumawe Bersilaturahmi dengan Kapolres, Bahas Profesionalisme Pers dan UKW Ayahwa Terima Kunjungan Silaturrahmi JMSI Aceh Utara – Lhokseumawe Puluhan Warga Langsa Mengaku Rugi Puluhan milyar Akibat Transaksi Emas Puting Beliung Terjang Cot Girek, Lima Rumah Rusak, Balai Pengajian Porak Poranda PT PEMA Dikecam Soal Komersialisasi Sulfur dan Dugaan Pencemaran, KLHK Dinilai Lemah

Aceh

KLHK Dinilai Tumpul Hadapi PT PEMA: Pencemaran Lingkungan di Kuala Langsa Tak Ditindak Tegas

badge-check


					KLHK Dinilai Tumpul Hadapi PT PEMA: Pencemaran Lingkungan di Kuala Langsa Tak Ditindak Tegas Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga ini dinilai gagal menunjukkan ketegasan dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) di wilayah Kuala Langsa.

Meski Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa PT PEMA terbukti melakukan pencemaran lingkungan, hingga kini belum terlihat tindakan konkret dari kementerian. Situasi ini memunculkan kekecewaan publik dan menciptakan kesan bahwa KLHK sudah menjadi “macan tua yang ompong”.

“Sudah jelas ada pelanggaran hukum lingkungan. Gakkum sendiri menyatakan PT PEMA bersalah. Tapi kenapa tidak ada langkah hukum? Apakah KLHK takut menghadapi PT PEMA?” ujar seorang aktivis lingkungan di Aceh yang meminta namanya dirahasiakan.

Ketiadaan langkah tegas dari KLHK ini dianggap menciderai komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup. Berbagai pihak menilai pemerintah hanya sebatas menggembar-gemborkan narasi “negara hadir di tengah masyarakat”, namun lemah dalam aksi nyata ketika terjadi pelanggaran.

Masyarakat mendesak KLHK untuk segera menindaklanjuti hasil temuan Gakkum dengan tindakan hukum yang tegas dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas negara serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KLHK maupun PT PEMA terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Agara, Atap Rumah Warga Terbang

30 Mei 2025 - 22:13 WIB

Tangan Peduli: PWO Aceh Utara Datangi dan Ringankan Beban Korban Kebakaran

30 Mei 2025 - 20:17 WIB

Polsek Bambel Tangkap Pengedar Sabu di Terutung Megara

30 Mei 2025 - 07:09 WIB

Dandim 0108/Agara Ingatkan Prajurit, Jauhi Judi Online Tidak ada Gunanya

28 Mei 2025 - 13:32 WIB

Berstatus Desa Mandiri di Kabupaten Aceh Utara, Ulee Rubek Timu Launcing Pembentukan Koperasi Merah Putih

27 Mei 2025 - 19:28 WIB

Trending di Aceh