Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

Aceh

KLHK Dinilai Tumpul Hadapi PT PEMA: Pencemaran Lingkungan di Kuala Langsa Tak Ditindak Tegas

badge-check


					KLHK Dinilai Tumpul Hadapi PT PEMA: Pencemaran Lingkungan di Kuala Langsa Tak Ditindak Tegas Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga ini dinilai gagal menunjukkan ketegasan dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) di wilayah Kuala Langsa.

Meski Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa PT PEMA terbukti melakukan pencemaran lingkungan, hingga kini belum terlihat tindakan konkret dari kementerian. Situasi ini memunculkan kekecewaan publik dan menciptakan kesan bahwa KLHK sudah menjadi “macan tua yang ompong”.

“Sudah jelas ada pelanggaran hukum lingkungan. Gakkum sendiri menyatakan PT PEMA bersalah. Tapi kenapa tidak ada langkah hukum? Apakah KLHK takut menghadapi PT PEMA?” ujar seorang aktivis lingkungan di Aceh yang meminta namanya dirahasiakan.

Ketiadaan langkah tegas dari KLHK ini dianggap menciderai komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup. Berbagai pihak menilai pemerintah hanya sebatas menggembar-gemborkan narasi “negara hadir di tengah masyarakat”, namun lemah dalam aksi nyata ketika terjadi pelanggaran.

Masyarakat mendesak KLHK untuk segera menindaklanjuti hasil temuan Gakkum dengan tindakan hukum yang tegas dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas negara serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KLHK maupun PT PEMA terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siltap Aparatur Desa di Aceh Tenggara 4 Bulan Belum Dibayar, Ini Kata Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah

12 Januari 2026 - 20:26 WIB

Sebulan Bertahan di Balai Desa, Pengungsi Banjir Baktiya Menanti Hunian Sementara

12 Januari 2026 - 16:19 WIB

Brimob Aceh dan Brimob Banten Gotong Royong Bersihkan Mesjid Di Aceh Utara

10 Januari 2026 - 16:15 WIB

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

10 Januari 2026 - 16:14 WIB

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

10 Januari 2026 - 12:09 WIB

Trending di Aceh