Langsa, Harianpaparazzi.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga ini dinilai gagal menunjukkan ketegasan dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) di wilayah Kuala Langsa.
Meski Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa PT PEMA terbukti melakukan pencemaran lingkungan, hingga kini belum terlihat tindakan konkret dari kementerian. Situasi ini memunculkan kekecewaan publik dan menciptakan kesan bahwa KLHK sudah menjadi “macan tua yang ompong”.
“Sudah jelas ada pelanggaran hukum lingkungan. Gakkum sendiri menyatakan PT PEMA bersalah. Tapi kenapa tidak ada langkah hukum? Apakah KLHK takut menghadapi PT PEMA?” ujar seorang aktivis lingkungan di Aceh yang meminta namanya dirahasiakan.
Ketiadaan langkah tegas dari KLHK ini dianggap menciderai komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup. Berbagai pihak menilai pemerintah hanya sebatas menggembar-gemborkan narasi “negara hadir di tengah masyarakat”, namun lemah dalam aksi nyata ketika terjadi pelanggaran.
Masyarakat mendesak KLHK untuk segera menindaklanjuti hasil temuan Gakkum dengan tindakan hukum yang tegas dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas negara serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KLHK maupun PT PEMA terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(Tri)