Menu

Mode Gelap
Selama 12 Tahun, Mutia Sari Antar Pasien dan Anak Yatim dengan Mobil Pribadi: “Mungkin Ini Rezeki Orang Lain” Polres Limpahkan Kasus Pembunuhan Berantai ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Dua Narapidana Lapas Kutacane Kedapatan Simpan 5 Gram Sabu RSU Cut Mutia Buka Layanan Cath Lab, Harapan Baru Bagi Penderita Jantung di Aceh Utara Quick Response,Brimob Lhokseumawe Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Ruko Vivo Service Center di Lhokseumawe Breaking News! PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert

Aceh

KLHK Dinilai Tumpul Hadapi PT PEMA: Pencemaran Lingkungan di Kuala Langsa Tak Ditindak Tegas

badge-check


					KLHK Dinilai Tumpul Hadapi PT PEMA: Pencemaran Lingkungan di Kuala Langsa Tak Ditindak Tegas Perbesar

Langsa, Harianpaparazzi.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga ini dinilai gagal menunjukkan ketegasan dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Pembangunan Aceh (PEMA) di wilayah Kuala Langsa.

Meski Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan bahwa PT PEMA terbukti melakukan pencemaran lingkungan, hingga kini belum terlihat tindakan konkret dari kementerian. Situasi ini memunculkan kekecewaan publik dan menciptakan kesan bahwa KLHK sudah menjadi “macan tua yang ompong”.

“Sudah jelas ada pelanggaran hukum lingkungan. Gakkum sendiri menyatakan PT PEMA bersalah. Tapi kenapa tidak ada langkah hukum? Apakah KLHK takut menghadapi PT PEMA?” ujar seorang aktivis lingkungan di Aceh yang meminta namanya dirahasiakan.

Ketiadaan langkah tegas dari KLHK ini dianggap menciderai komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup. Berbagai pihak menilai pemerintah hanya sebatas menggembar-gemborkan narasi “negara hadir di tengah masyarakat”, namun lemah dalam aksi nyata ketika terjadi pelanggaran.

Masyarakat mendesak KLHK untuk segera menindaklanjuti hasil temuan Gakkum dengan tindakan hukum yang tegas dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas negara serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KLHK maupun PT PEMA terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Air PDAM Tirta Pase Aceh Utara Kembali Keruh, Warga Mengeluh

25 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Santri Nasional ke-10 Bersama Pemkab Aceh Tenggara

23 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Ambulans RS Cut Meutia Langsa Tabrak Pemotor di Aceh Utara, Polisi Duga Ada Kelalaian Sopir

23 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Plt. Geuchik Blang Majron Mundur, Tuha Peut Sudah Laporkan ke Bupati: Dana Desa Rp465 Juta Belum Jelas Pertanggungjawabannya

23 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Harbour Energy Lakukan Kunjungan Program Social Careuntuk Lansia di Aceh Utara

22 Oktober 2025 - 23:06 WIB

Trending di Aceh