Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

News

KKP Dorong Kepatuhan Usaha Ikan Arwana: Dirjen PSDKP Sidak langsung di Kalimantan Barat

badge-check


					KKP Dorong Kepatuhan Usaha Ikan Arwana: Dirjen PSDKP Sidak langsung di Kalimantan Barat Perbesar

Kalbar, harianpaparazzi.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Hj. Siti Hediati Soeharto, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kalimantan Barat, Selasa (30/9/2025).

Salah satu tujuan kunjungan kerja tersebut adalah memberikan edukasi kepatuhan bagi pelaku usaha budidaya dan perdagangan ikan arwana, salah satu ikan hias primadona bernilai tinggi yang menjadi unggulan daerah tersebut.

Kalimantan Barat dikenal sebagai penghasil ikan hias arwana untuk tujuan ekspor ke berbagai negara sekaligus sebagai sumber devisa negara.

Namun, masih ada pelaku usaha penangkaran maupun perdagangan ikan arwana yang belum sepenuhnya mematuhi perizinan berusaha.

Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk), bersama Komisi IV DPR RI turun langsung menemui pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan penyadartahuan terkait kepatuhan dalam budidaya dan perdagangan ikan arwana di Kalimantan Barat.

Ketua Komisi IV DPR RI menyampaikan bahwa, perdagangan ikan arwana memiliki multiplier effect ekonomi yang besar bagi masyarakat setempat, sehingga kegiatan budidaya dan perdagangan harus mematuhi peraturan perundang-undangan, ujarnya.
Sementara itu, Ipunk menegaskan, Ikan hias arwana merupakan jenis ikan hias yang dilindungi dan masuk kategori Appendix I CITES sejak 1975.

“Ini adalah kekayaan kita, sehingga para pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan agar ke depan ikan ini tidak punah,” ungkapnya.

“Kami di PSDKP mengedepankan pencegahan, yaitu dengan memberikan edukasi dan penyadartahuan kepada pelaku usaha. Dengan mengetahui, maka pelaku usaha akan patuh,” ungkap Ipunk.

Di sela-sela kunjungan kerja tersebut, Ipunk juga menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Ibu Ahelya Abustam, S.H., M.H.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara PSDKP dan kejaksaan dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.
Ipunk pun mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang selama ini telah bersinergi dengan PSDKP dalam memperkuat penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan.

“Saya optimis dan yakin bahwa melalui sinergi dan kolaborasi yang baik, ke depan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan di Kalimantan Barat dapat berjalan semakin baik,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Universitas Mercu Buana Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke 11 Desa Terdampak Banjir Bandang di Aceh

10 Januari 2026 - 17:36 WIB

Bupati Batu Bara Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

8 Januari 2026 - 12:07 WIB

Informasi Penanganan Banjir Aceh Utara Tak Satu Pintu, Publik Bingung di Tengah Krisis Kemanusiaan

24 Desember 2025 - 19:57 WIB

Bantuan Tepat Sasaran Kodim 0208/Asahan Tuai Apresiasi dari Masyarakat Agam

22 Desember 2025 - 11:50 WIB

FWK : Pejabat Jangan Antikritik, Pers Selalu Hadir Untuk Kepentingan Publik

21 Desember 2025 - 09:58 WIB

Trending di News