Menu

Mode Gelap
Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara

News

Kemendagri Siapkan Revisi UU, Perkuat Peran Daerah di Sektor Udara

badge-check


					Kemendagri Siapkan Revisi UU, Perkuat Peran Daerah di Sektor Udara Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Transformasi transportasi udara kembali menjadi perhatian pemerintah.

Sejumlah isu strategis mencuat sebagai kunci agar layanan penerbangan nasional tidak hanya modern dan kompetitif, tetapi juga mampu menjangkau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Isu-isu tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Ditjen Perhubungan Udara 2025 yang digelar beberapa waktu lalu di Ruang Mataram, Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Rakornis ini mengusung tema Transformasi Digital dan Manajerial yang Berorientasi Peningkatan Layanan Transportasi.

Salah satu sorotan adalah percepatan pengembangan bandara perairan (sea plane airport), yang dinilai mampu menjawab kebutuhan konektivitas antar pulau kecil dan daerah terpencil.

Infrastruktur ini tidak hanya mempermudah mobilitas masyarakat, tetapi juga penting untuk distribusi logistik, pariwisata bahari, hingga layanan darurat kesehatan.

Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Suprayitno, menegaskan pentingnya memperjelas posisi pemerintah daerah dalam mendukung layanan penerbangan.

“Dukungan daerah sangat krusial, mulai dari akses jalan menuju bandara, moda angkutan penunjang, tata ruang, hingga menjaga keamanan kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP),” ujarnya , melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jum’at (12/9/2025).

Sejalan dengan hal itu, saat ini Kemendagri tengah menyiapkan revisi UU 23/2014 untuk memperkuat peran pemda.

“Selama ini kewenangan penerbangan ada di pusat, tapi daerah tetap punya peran besar dalam aspek pendukung. Revisi UU ini diharapkan bisa mempertegas sinergi antara pusat dan daerah,” kata Suprayitno.

Kemendagri siap mendukung penerapan teknologi baru seperti advanced air mobility dan urban air mobility melalui sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, agar adopsi inovasi tidak terhambat regulasi.

Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara juga bekerja sama dengan LMAN dan BLU untuk mengoptimalkan aset idle melalui skema sewa, kerja sama operasi (KSO), maupun kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi sekaligus mendukung penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penggerebekan Pagi Buta di Batu Bara, Polisi Amankan Sabu dan Ratusan Plastik Kecil

9 Maret 2026 - 22:02 WIB

Satresnarkoba Amankan 10 Gram Sabu di Tanjung Tiram, Satu Tersangka Ditangkap

9 Maret 2026 - 21:54 WIB

Ekosistem Inklusif Mercu Buana Dorong Prestasi Mahasiswa

7 Maret 2026 - 12:32 WIB

Hangatkan Silaturahmi Ramadan, RSU Mitra Sejati Gelar Buka Puasa Bersama Civitas Hospitalia

6 Maret 2026 - 06:22 WIB

Kajari Batu Bara dan SMSI “Turun ke Jalan”, Takjil Dibagi, Silaturahmi Pun Jadi

5 Maret 2026 - 22:22 WIB

Trending di News