Kayu Balok Melintas Mulus, Hukum Terlihat Tertatih di Jalur Medan–Banda Aceh
LANGSA – Jalan lintas Medan–Banda Aceh tampaknya bukan hanya menjadi jalur ekonomi, tetapi juga seperti “karpet merah” bagi truk bermuatan kayu balok. Tanpa hambatan berarti, tanpa pemeriksaan mencolok, dan tanpa penindakan yang terlihat, satu per satu truk pengangkut kayu balok melintas seolah hukum sedang mengambil cuti panjang.
Sebuah truk bermuatan kayu balok berukuran besar dengan nomor polisi BL 8612 UK terpantau melaju mulus di wilayah hukum Polres Langsa. Muatan kayu tersebut ditutup rapi menggunakan terpal, seakan bukan barang yang kerap dikaitkan dengan praktik ilegal, perusakan hutan, dan kebocoran penerimaan negara.
Ironisnya, truk tersebut bukan pendatang baru. Sejak 3 Februari 2026, kendaraan itu disebut rutin wara-wiri di jalur lintas antarprovinsi, bergerak dari Aceh menuju Sumatera Utara. Namun hingga kini, belum tampak adanya “sentuhan hukum”: tidak terlihat penghentian, pemeriksaan dokumen, apalagi penyegelan.
Publik pun mulai bertanya-tanya. Apakah truk pengangkut kayu balok kini mendapat perlakuan istimewa? Ataukah dokumen angkutan kayu sudah tidak lagi menjadi hal penting selama kendaraan dapat melaju di jalan raya?
“Mobil itu sering lewat, bahkan tengah malam. Isinya kayu balok besar,” ujar Rudi (45), warga Kota Langsa, Sabtu, 7 Februari 2026.
Pernyataan warga ini seharusnya cukup menjadi alarm. Sebab, jalur Medan–Banda Aceh dikenal sebagai lintasan favorit distribusi kayu yang kerap bermasalah dari sisi perizinan. Namun, alih-alih dilakukan pengetatan pengawasan, yang terlihat justru kelonggaran.
Di tengah gencarnya kampanye penegakan hukum dan perlindungan hutan, pemandangan tersebut terasa janggal. Kayu balok melintas dengan percaya diri, sementara aparat seolah memilih menoleh ke arah lain. Hukum tampak hadir, tetapi seperti rambu lalu lintas yang warnanya mulai pudar—ada, namun tak lagi bermakna.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi kehutanan terkait legalitas muatan kayu balok tersebut. Dokumen angkutan, asal-usul kayu, serta izin pemanfaatan hasil hutan masih menjadi tanda tanya besar.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang terkikis bukan hanya hutan Aceh, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keberanian dan ketegasan penegak hukum. Di jalur Medan–Banda Aceh, kayu balok akan terus melaju—sementara hukum tertinggal di belakang.
(Tri Nugroho Panggabean)Jalan lintas Medan–Banda Aceh tampaknya bukan hanya menjadi jalur ekonomi, tetapi juga seperti “karpet merah” bagi truk bermuatan kayu balok. Tanpa hambatan berarti, tanpa pemeriksaan mencolok, dan tanpa penindakan yang terlihat, satu per satu truk pengangkut kayu balok melintas seolah hukum sedang mengambil cuti panjang.
Sebuah truk bermuatan kayu balok berukuran besar dengan nomor polisi BL 8612 UK terpantau melaju mulus di wilayah hukum Polres Langsa. Muatan kayu tersebut ditutup rapi menggunakan terpal, seakan bukan barang yang kerap dikaitkan dengan praktik ilegal, perusakan hutan, dan kebocoran penerimaan negara.
Ironisnya, truk tersebut bukan pendatang baru. Sejak 3 Februari 2026, kendaraan itu disebut rutin wara-wiri di jalur lintas antarprovinsi, bergerak dari Aceh menuju Sumatera Utara. Namun hingga kini, belum tampak adanya “sentuhan hukum”: tidak terlihat penghentian, pemeriksaan dokumen, apalagi penyegelan.
Publik pun mulai bertanya-tanya. Apakah truk pengangkut kayu balok kini mendapat perlakuan istimewa? Ataukah dokumen angkutan kayu sudah tidak lagi menjadi hal penting selama kendaraan dapat melaju di jalan raya?
“Mobil itu sering lewat, bahkan tengah malam. Isinya kayu balok besar,” ujar Rudi (45), warga Kota Langsa, Sabtu, 7 Februari 2026.
Pernyataan warga ini seharusnya cukup menjadi alarm. Sebab, jalur Medan–Banda Aceh dikenal sebagai lintasan favorit distribusi kayu yang kerap bermasalah dari sisi perizinan. Namun, alih-alih dilakukan pengetatan pengawasan, yang terlihat justru kelonggaran.
Di tengah gencarnya kampanye penegakan hukum dan perlindungan hutan, pemandangan tersebut terasa janggal. Kayu balok melintas dengan percaya diri, sementara aparat seolah memilih menoleh ke arah lain. Hukum tampak hadir, tetapi seperti rambu lalu lintas yang warnanya mulai pudar—ada, namun tak lagi bermakna.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi kehutanan terkait legalitas muatan kayu balok tersebut. Dokumen angkutan, asal-usul kayu, serta izin pemanfaatan hasil hutan masih menjadi tanda tanya besar.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang terkikis bukan hanya hutan Aceh, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keberanian dan ketegasan penegak hukum. Di jalur Medan–Banda Aceh, kayu balok akan terus melaju—sementara hukum tertinggal di belakang.
(Tri Nugroho Panggabean)






