Lhoksukon, Harianpaparazzi.com – Aksi demo ratusan warga Gampong Tempel, Kecamatan Cot Girek, Selasa (26/08), memprotes dugaan tindak kekerasan terhadap anak berinisial BNH (10). Ironisnya, meski kasus ini sudah ramai di publik, orang tua korban belum juga membuat laporan resmi ke Polres Aceh Utara.
Massa menduduki kantor PT Perkebunan IV Cot Girek, menuntut pertanggungjawaban manajemen dan satpam perusahaan atas perlakuan terhadap BNH, yang dituding mencuri sawit. Orang tua korban, Dwijo, menuturkan anaknya ditelanjangi, dipaksa memikul sawit, hingga diarak ke kantor perusahaan.
Dwijo menyebut anaknya dituduh membawa pisau untuk mencuri sawit, padahal batang sawit terlalu tinggi untuk dijangkau. Ia mengklaim satpam bernama JN dan LO sempat memukul anaknya, bahkan memperlihatkan foto luka di pipi serta hasil visum RS Cut Mutia. Meski demikian, Dwijo mengakui tidak melihat langsung kejadian itu.
Koordinator lapangan satpam, Syaifuddin, membantah tudingan penganiayaan. Menurutnya, anak tersebut ditangkap saat patroli, lalu dibawa dengan sepeda motor ke kantor perusahaan. “Tidak ada arak-arakan, tidak ada pemukulan. Kami hanya jalankan SOP,” tegasnya. Ia juga menyebut si anak berusia 12 tahun, bukan 10 tahun, dan sempat mengaku memang mengambil sawit.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Bustani SH MH MSM, menegaskan polisi tidak bisa memproses kasus tanpa laporan resmi. “Kami sudah minta berulang kali, silakan buat laporan. Tanpa itu, kami tidak punya dasar hukum. Isu soal penyiksaan atau penyetruman harus disertai bukti,” katanya. Hingga Selasa malam, laporan belum masuk ke Polres.
Warga mengancam terus menduduki kantor PT sampai kasus ditangani. Bahkan, dalam pertemuan sebelumnya, manajemen disebut sempat bersedia diarak keliling kampung sebagai bentuk tanggung jawab, dengan saksi Kabag Ops Polres Aceh Utara. Namun kesepakatan itu belum terlaksana. (Firdaus)