Menu

Mode Gelap
Plt Kepala DPPKB Aceh Tenggara Periksa Aset Kendaraan Dinas dan Fasilitas Kantor Oknum Pengembang Villa Buket Rata Serobot Aset Desa, Jalan Umum Dijadikan Jaminan Bank Direktur PNL Raih Gelar Doktor Ilmu Teknik USK, Angkat Inovasi Fly Ash untuk Pembangunan Berkelanjutan Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara

Aceh

Kampung Nelayan Merah Putih atau Kampung Abu-Abu? Proyek KKP Rp13,3 Miliar di Aceh Utara Dikerjakan Lintas Tahun, Aturan Seolah Jadi Pajangan

badge-check


					Kampung Nelayan Merah Putih atau Kampung Abu-Abu? Proyek KKP Rp13,3 Miliar di Aceh Utara Dikerjakan Lintas Tahun, Aturan Seolah Jadi Pajangan Perbesar

ACEH UTARA, Harianpaparazzi.com — Di atas kertas, Program Kampung Nelayan Merah Putih terdengar gagah: simbol kedaulatan maritim, modernisasi pesisir, dan janji kesejahteraan nelayan. Namun di lapangan, proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) senilai Rp13,37 miliar yang berlokasi di Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, justru menyisakan tanda tanya besar. Tata kelolanya dipertanyakan—apakah benar merah putih, atau justru abu-abu?

Proyek di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP tersebut tercatat sebagai kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2025, dengan kontrak bernomor B.5263/DJPT.6/PI.420/PPK/IX/2025 tertanggal 11 September 2025. Anggaran bersumber dari APBN, dengan PT Viola Cipta Mahakarya sebagai kontraktor pelaksana dan CV Polo Consultantsebagai konsultan pengawas.

Namun hingga Januari 2026, pekerjaan konstruksi masih berlangsung. Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi krusial: atas dasar hukum apa proyek TA 2025 tetap dikerjakan di tahun anggaran berikutnya?

Lintas Tahun atau Lintas Aturan?

Secara formal, proyek ini bukan kontrak multiyears yang sejak awal ditetapkan lintas tahun. Ia tercatat sebagai proyek konstruksi TA 2025 yang “menyeberang” ke 2026. Di sinilah persoalan mulai mengemuka.

Dalam tata kelola keuangan negara, kelanjutan pekerjaan tidak bisa dilakukan sekadar “jalan dulu sambil menyusul administrasi”. Semua harus berbasis dokumen dan ketentuan hukum yang sah. Namun hingga kini, publik tidak pernah memperoleh penjelasan resmi mengenai:

  • apakah telah dilakukan ofname akhir tahun,
  • berapa persentase progres fisik saat masa kontrak berakhir,
  • serta apakah benar telah terbit adendum kontrak yang sah.

Tanpa kejelasan itu, proyek ini bukan sekadar molor, melainkan berpotensi bergerak di wilayah rawan pelanggaran administrasi.

PMK 84/2025: Aturan Tegas, Tapi Seolah Diabaikan

Padahal, pemerintah telah menetapkan rambu yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa adendum kontrak hanya dapat diberikan apabila progres fisik telah mencapai minimal 75 persen saat masa kontrak berakhir.

Aturan tersebut dibuat bukan sebagai hiasan dokumen, melainkan sebagai pagar akuntabilitas. Tanpa capaian progres 75 persen dan tanpa ofname yang valid, adendum bukan solusi, melainkan celah.

Ironisnya, dalam proyek Kampung Nelayan Merah Putih Desa Lancok, capaian progres fisik itu tidak pernah dipublikasikan secara terbuka. Publik hanya disuguhi satu informasi: proyek masih berjalan. Padahal yang dipertaruhkan bukan sekadar beton dan bangunan, melainkan legitimasi pengelolaan uang negara.

Pengawasan Ada, Transparansi Dipertanyakan

Nama konsultan pengawas tercantum jelas di papan proyek. Struktur birokrasi pun lengkap. Namun di era keterbukaan informasi, pengawasan tanpa transparansi tak lebih dari formalitas.

Jika proyek ini memang berjalan sesuai ketentuan, mengapa:

  • tidak ada penjelasan terbuka terkait status kontrak,
  • tidak ada rilis resmi mengenai progres fisik,
  • dan tidak ada klarifikasi publik dari PPK maupun KKP?

Sikap diam justru memperkuat dugaan bahwa ada aspek tertentu yang dihindari dari sorotan publik.

Nelayan Bicara Soal Perut, Negara Sibuk Mengurus Kertas

Keadaan ini terasa makin ironis karena proyek tersebut berada di tengah narasi pemulihan pascabencana banjir Januari 2026. Menteri Kelautan dan Perikanan bahkan sempat turun langsung ke Desa Lancok, menjanjikan rehabilitasi tambak serta menyalurkan bantuan bagi nelayan terdampak.

Namun apa arti janji pemulihan ekonomi, jika proyek unggulan justru rapuh dari sisi administrasi? Saat nelayan berbicara tentang jaring rusak dan perahu hanyut, negara justru terkesan sibuk memastikan berkas “cukup aman”.

Jangan Sampai Merah di Spanduk, Hitam di Audit

Kampung Nelayan Merah Putih seharusnya menjadi kebanggaan Aceh Utara—ikon modernisasi pesisir dan simbol kehadiran negara. Namun tanpa kejelasan dasar hukum kelanjutan pekerjaan, proyek ini berisiko berubah menjadi monumen kegagalan tata kelola.

Jika aturan ditaati, tunjukkan dokumennya.
Jika adendum sah, buka ke publik.
Jika progres mencukupi, sampaikan datanya.

Sebab dalam pemeriksaan dan audit, warna yang berbicara bukan lagi merah putih, melainkan hitam dan putih.

(Tri Nugroho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Lindung Langkahan, ±200 Hektare Hutan Diduga Digunduli

12 Maret 2026 - 18:39 WIB

DWP PNL Gelar “Ramadhan Berkah”, Salurkan Donasi untuk Anak Yatim, Kaum Dhuafa, dan Fii sabillah.

12 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dilandasi Semangat Kolaborasi, PWI Aceh Santuni 51 Anak Yatim

11 Maret 2026 - 21:53 WIB

Kemensos Cairkan Santunan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

11 Maret 2026 - 18:26 WIB

Momen Haru di Mapolres Lhokseumawe: Bocah Bernama Ahzan Temui Kapolres AKBP Dr. Ahzan, Nama Itu Ternyata Nazar Sang Kakek

11 Maret 2026 - 12:52 WIB

Trending di Aceh