Lhoksukon, Harianpaparazzi – Sebelas pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh Utara menjalani eksekusi cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhoksukon pada Rabu (26/02/2025). Eksekusi ini dilakukan oleh tim Wilayatul Hisbah (WH) dengan disaksikan oleh aparat hukum dan media.
Sebelas pelaku yang terdiri dari delapan orang terlibat dalam kasus judi online (maisir), satu orang dalam kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan, serta dua lainnya terkait jarimah syariat Islam lainnya, menjalani hukuman cambuk sebagai bentuk penegakan hukum syariat di Aceh Utara. Hukuman ini merupakan hasil penangkapan oleh Polres Aceh Utara dan Polisi Syariat Islam dalam kurun enam bulan terakhir.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh dua algojo dari Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara menggunakan rotan sepanjang 1,5 meter. Sesuai prosedur, baik algojo maupun terpidana mengenakan jubah dan penutup wajah (sebo) guna menjaga identitas mereka dari publik.
Salah satu pelaku, Muhammad Akbar bin Dahlan Ibrahim, yang dijatuhi hukuman 100 kali cambuk atas kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan, sementara ini ditunda eksekusinya hingga Juni 2025. Menurut pihak kejaksaan, alasan penundaan adalah kondisi fisik terpidana yang dinilai tidak sanggup menjalani hukuman dalam satu waktu penuh. Meski demikian, dokter menyatakan bahwa Muhammad Akbar secara medis mampu menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, T. Muzafar SH, M.H., menegaskan bahwa hukuman cambuk ini bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku dan masyarakat luas. Ia juga menambahkan bahwa terpidana yang sempat mengajukan penangguhan hukuman akan tetap dipanggil untuk menjalani eksekusi pada waktu yang telah ditetapkan.
Dalam eksekusi tersebut, turut hadir unsur kejaksaan, aparat Wilayatul Hisbah, serta perwakilan media. Proses pelaksanaan hukuman cambuk berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Para terpidana melanggar berbagai ketentuan syariat Islam, dengan rincian sebagai berikut:
Muhammad Akbat bin Dahlan Ibrahim (Jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan) – eksekusi ditunda.
Muhammad Rasyid bin Abdullah (Jarimah maisir/judi online) – 35 kali cambuk.
Zulfikar bin Amri (Jarimah maisir/judi online) – 40 kali cambuk.
Fakhrurrazi bin M. Yunus (Jarimah maisir/judi online) – 30 kali cambuk.
Sulaiman bin Ahmad (Jarimah maisir/judi online) – 35 kali cambuk.
Rahmat bin Idris (Jarimah maisir/judi online) – 40 kali cambuk.
Irwansyah bin Abdul Karim (Jarimah maisir/judi online) – 35 kali cambuk.
Ridwan bin M. Nur (Jarimah maisir/judi online) – 30 kali cambuk.
Fadhil bin Ibrahim (Jarimah maisir/judi online) – 35 kali cambuk.
Syahrul bin Mustafa (Jarimah maisir/judi online) – 40 kali cambuk.
Nasruddin bin Hasan (Jarimah maisir/judi online) – 35 kali cambuk.
Eksekusi dilakukan oleh dua algojo dari Wilayatul Hisbah dengan menggunakan rotan sepanjang 1,5 meter. Para pelaku dan algojo mengenakan jubah dan sebo untuk menjaga anonimitas mereka.
Kajari Aceh Utara, T. Muzafar SH, M.H., menjelaskan bahwa Muhammad Akbat bin Dahlan Ibrahim sebenarnya telah dinyatakan secara fisik mampu menjalani hukuman cambuk 100 kali berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Namun, eksekusi ditunda dengan alasan tertentu.
“Kami akan memanggilnya kembali untuk eksekusi dalam waktu dekat,” tegasnya saat ditanya wartawan mengenai alasan penundaan eksekusi terhadap Muhammad Akbat.
Menurut pihak kejaksaan, hukuman cambuk ini bertujuan memberikan efek jera dan menegakkan syariat Islam sesuai Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh. (firdaus)