Aceh Utara, Harianpaparazzi.com — Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) diduga marak terjadi di kawasan hutan lindung di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Kayu-kayu gelondongan berukuran besar disebut-sebut diangkut keluar dari kawasan hutan secara diam-diam pada malam hari.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa pengangkutan kayu diduga dilakukan pada waktu malam untuk menghindari pengawasan aparat. Sementara itu, kayu-kayu yang dianggap tidak memiliki nilai ekonomis ditinggalkan begitu saja di lokasi penebangan.
Diduga Beroperasi di Kawasan Lubuk Pusaka
Aktivitas tersebut disebut-sebut terjadi di wilayah Lubuk Pusaka, Kecamatan Langkahan, yang merupakan bagian dari kawasan hutan lindung. Warga mengaku sering melihat lalu lintas kendaraan pengangkut kayu dari arah hutan pada malam hari.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa praktik tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama.
“Kalau malam sering ada mobil keluar dari arah hutan. Kayu besar-besar dibawa keluar, tapi yang kecil ditinggalkan di dalam,” ujar seorang warga kepada wartawan.
Sekitar 200 Hektare Hutan Diduga Gundul
Yang lebih memprihatinkan, kawasan hutan lindung di wilayah tersebut diperkirakan seluas ±200 hektare diduga telah mengalami penggundulan. Pohon-pohon besar disebut telah ditebang, menyisakan lahan yang kini terlihat terbuka.
Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa praktik ini melibatkan oknum pejabat yang memiliki kepentingan terhadap kawasan tersebut. Setelah kayu-kayu bernilai ekonomi diambil, lahan yang telah gundul diduga kemudian dialihkan kepada pihak lain untuk dijadikan perkebunan.
Namun hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih membutuhkan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan pembalakan liar tersebut terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang aktivitas penebangan di kawasan hutan lindung.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku illegal logging.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kerusakan lingkungan akibat penggundulan hutan.
Selain itu, apabila terbukti melibatkan aparatur negara, kasus ini juga berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ancaman Dampak Lingkungan
Penggundulan hutan lindung dalam skala besar berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Beberapa risiko yang dapat muncul antara lain:
- meningkatnya potensi banjir dan tanah longsor saat musim hujan;
- rusaknya ekosistem hutan dan hilangnya keanekaragaman hayati;
- berkurangnya sumber mata air pada musim kemarau;
- terganggunya kehidupan masyarakat sekitar hutan yang bergantung pada sumber daya alam.
Masyarakat Minta Aparat Turun Tangan
Masyarakat Kecamatan Langkahan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Beberapa pihak yang diminta turun tangan antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, aparat kepolisian, serta PPNS Kehutanan untuk melakukan investigasi lapangan dan menindak tegas pelaku apabila terbukti bersalah.
Selain itu, masyarakat juga berharap DPRK Aceh Utara dapat melakukan pengawasan serta mendorong transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
Catatan Redaksi
Informasi dalam berita ini bersumber dari keterangan awal masyarakat di wilayah Kecamatan Langkahan. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
(Tri Nugroho Panggabean)







