Menu

Mode Gelap
Oknum Mantan Ketua PWI Aceh Utara Diduga Masih Kuasai Aset Organisasi, PWI Aceh: Seluruh Aset di Bawah Kendali PWI Aceh Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta

Aceh

DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025

badge-check


DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di ruang rapat DPRK Aceh Utara, Gampong Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, Selasa (19/8/2025) sore.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE., MM., didampingi para wakil ketua, dan dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si, yang mewakili Bupati. Turut hadir para anggota dewan, Sekwan DPRK, unsur SKPK, camat se-Kabupaten Aceh Utara, serta sejumlah tokoh daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Arafat Ali menyebutkan bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menegaskan, DPRK bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) akan meneliti dan membahas dokumen tersebut dalam waktu sembilan hari ke depan, terhitung mulai 19 hingga 27 Agustus 2025.

“Panitia Anggaran Dewan akan membahas secara mendalam, baik terkait besaran plafon anggaran sementara perubahan maupun target pendapatan asli daerah, agar dapat dilaporkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Arafat.

Sementara itu, Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si, dalam paparannya menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas dinamika pendapatan dan belanja daerah. Ia menyebut, target pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp2,633 triliun, turun menjadi Rp2,539 triliun setelah perubahan, atau berkurang Rp93,9 miliar (3,57 persen).

Adapun total belanja daerah juga mengalami penurunan dari Rp2,686 triliun menjadi Rp2,630 triliun, berkurang sekitar Rp55,7 miliar (2,08 persen). Penurunan ini terutama disebabkan adanya pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, serta pemotongan dana transfer umum bidang infrastruktur dari pemerintah pusat.

“Perubahan ini merupakan langkah penyesuaian agar kebijakan anggaran tetap realistis dengan kondisi riil, termasuk penggunaan SILPA tahun sebelumnya. Kami berharap penetapan Perubahan APBK 2025 dapat dilakukan tepat waktu, paling lambat sebelum 30 September 2025,” jelas Murtala.

Dalam rapat tersebut, pihak eksekutif menyerahkan Buku Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBK 2025 kepada pimpinan DPRK Aceh Utara untuk dibahas lebih lanjut.

Rapat Paripurna berakhir sekitar pukul 16.00 WIB dan berjalan dengan aman, tertib, serta penuh nuansa kebersamaan antara legislatif dan eksekutif. Proses ini menjadi momentum penting dalam menyusun kebijakan anggaran yang adaptif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Aceh Utara.( tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Kepala SD Negeri 4 Baktiya Aceh Utara Diduga Jual Aset Renovasi, Guru Sertifikasi Diperas

2 Maret 2026 - 00:21 WIB

Wamen PAN-RB Datangi Aceh Tamiang, Menyasar PNS, P3K dan CPNS

24 Februari 2026 - 18:50 WIB

Rapim Polda Aceh 2026, Kapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan Kapolri

24 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gunakan Surat Palsu Berkop DPRA, Sindikat Penipuan Proyek Rumah Duafa Rugikan Kontraktor Lebih dari Rp200 Juta —Yahdi Hasan Bantah Terlibat

24 Februari 2026 - 11:49 WIB

Bupati dan Plt Sekda Aceh Utara Bersilaturahmi dengan Kasubdit Tipikor Polda Aceh

23 Februari 2026 - 13:55 WIB

Trending di Aceh