Menu

Mode Gelap
JMSI Pusat: Opini di Media Bagian dari Kerja Pers, Laporan USK Dinilai Salah Tempat Polres Aceh Utara Bongkar Jaringan Penipuan Konvensional: Modus Jual Nama Polisi hingga Janji PNS Polres Aceh Utara Musnahkan 73 Kg Ganja, Kapolri Tekankan Pelayanan Pro Rakyat Gubernur Aceh Pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang PTPL Harapan Di antara Janji Direksi Baru Pesawat Charter PT PGE Resmi Mengudara: Dukung Mobilitas Industri Migas Aceh

Aceh

DPRK Aceh Utara Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2024: WTP Diraih, Rp91 Miliar Tak Terserap, Pansus Dibentuk

badge-check


					DPRK Aceh Utara Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2024: WTP Diraih, Rp91 Miliar Tak Terserap, Pansus Dibentuk Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar rapat paripurna pada Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda penyampaian dan pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota dewan, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, A. Murtala, yang hadir mewakili Bupati Aceh Utara.

Dalam pemaparannya, Sekda menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemkab Aceh Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Aceh. Ia menyebut penyusunan qanun pertanggungjawaban ini sebagai amanat Qanun Nomor 12 Tahun 2019 dan menjadi dasar evaluasi anggaran serta acuan perencanaan program tahun berikutnya.

Namun, di balik capaian administratif itu, terungkap bahwa terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp91,13 miliar, atau sekitar 3,5 persen dari total APBK 2024 senilai Rp2,602 triliun, yang tidak terserap hingga akhir tahun.

Realitas ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh, Tri Nugroho, yang turut hadir memantau jalannya paripurna. Ia menilai bahwa WTP tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi lemahnya pelaksanaan anggaran di lapangan.

“Yang dibutuhkan rakyat itu air bersih, jalan bagus, pelayanan cepat—bukan laporan WTP yang gemerlap di atas kertas. Kalau masih ada puluhan miliar yang mengendap, itu artinya kita gagal hadir di tengah kebutuhan masyarakat,” ujar Tri Nugroho.

Ia juga menekankan bahwa perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pola belanja daerah, kinerja SKPK, serta kemampuan perencanaan anggaran secara teknis maupun politik.

“WTP bukan segalanya. Kita butuh anggaran yang benar-benar menyentuh rakyat, bukan hanya sukses di laporan,” tambahnya.

Menindaklanjuti hasil paripurna tersebut, DPRK Aceh Utara langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penelaahan lebih mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2024. Pansus akan menelusuri efektivitas realisasi belanja, memetakan program yang mangkrak, serta mengevaluasi kinerja SKPK yang rendah penyerapan.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa tata kelola keuangan daerah benar-benar dijalankan secara akuntabel, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.( fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terkendala Biaya, Haji uma dan Bank BSI Serta Khadir Abu Bakar Fasilitasi Pemulangan jenazah Warga Lhokseumawe

6 Juli 2025 - 16:11 WIB

Mengawal Reformasi Birokrasi: Sayuti Abubakar Lantik Pejabat, Tekankan Profesionalisme Tanpa Kompromi

4 Juli 2025 - 23:14 WIB

Pantai Bantayan: Harmoni Laut, Tradisi, dan Cinta pada Warisan Aceh

4 Juli 2025 - 22:29 WIB

Koordinator Satgas PPA Desak APH Tindak Tegas Panglong Kayu Ilegal di Aceh Utara dan Lhokseumawe

3 Juli 2025 - 21:56 WIB

Satgas PPA Siap Kirim Laporan Resmi ke KPK, BPK RI, dan Kejaksaan Agung

2 Juli 2025 - 21:18 WIB

Trending di Aceh