Menu

Mode Gelap
Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat!

Aceh

DPRK Aceh Utara Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2024: WTP Diraih, Rp91 Miliar Tak Terserap, Pansus Dibentuk

badge-check


					DPRK Aceh Utara Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2024: WTP Diraih, Rp91 Miliar Tak Terserap, Pansus Dibentuk Perbesar

Aceh Utara, Harianpaparazzi.com | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar rapat paripurna pada Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda penyampaian dan pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota dewan, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, A. Murtala, yang hadir mewakili Bupati Aceh Utara.

Dalam pemaparannya, Sekda menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemkab Aceh Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Aceh. Ia menyebut penyusunan qanun pertanggungjawaban ini sebagai amanat Qanun Nomor 12 Tahun 2019 dan menjadi dasar evaluasi anggaran serta acuan perencanaan program tahun berikutnya.

Namun, di balik capaian administratif itu, terungkap bahwa terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp91,13 miliar, atau sekitar 3,5 persen dari total APBK 2024 senilai Rp2,602 triliun, yang tidak terserap hingga akhir tahun.

Realitas ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh, Tri Nugroho, yang turut hadir memantau jalannya paripurna. Ia menilai bahwa WTP tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi lemahnya pelaksanaan anggaran di lapangan.

“Yang dibutuhkan rakyat itu air bersih, jalan bagus, pelayanan cepat—bukan laporan WTP yang gemerlap di atas kertas. Kalau masih ada puluhan miliar yang mengendap, itu artinya kita gagal hadir di tengah kebutuhan masyarakat,” ujar Tri Nugroho.

Ia juga menekankan bahwa perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap pola belanja daerah, kinerja SKPK, serta kemampuan perencanaan anggaran secara teknis maupun politik.

“WTP bukan segalanya. Kita butuh anggaran yang benar-benar menyentuh rakyat, bukan hanya sukses di laporan,” tambahnya.

Menindaklanjuti hasil paripurna tersebut, DPRK Aceh Utara langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penelaahan lebih mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2024. Pansus akan menelusuri efektivitas realisasi belanja, memetakan program yang mangkrak, serta mengevaluasi kinerja SKPK yang rendah penyerapan.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa tata kelola keuangan daerah benar-benar dijalankan secara akuntabel, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.( fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siltap Aparatur Desa di Aceh Tenggara 4 Bulan Belum Dibayar, Ini Kata Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah

12 Januari 2026 - 20:26 WIB

Sebulan Bertahan di Balai Desa, Pengungsi Banjir Baktiya Menanti Hunian Sementara

12 Januari 2026 - 16:19 WIB

Brimob Aceh dan Brimob Banten Gotong Royong Bersihkan Mesjid Di Aceh Utara

10 Januari 2026 - 16:15 WIB

Didampingi Pengacara, Warga Blang Panyang Laporkan Dugaan Perusakan Kebun Libatkan PJ Geuchik

10 Januari 2026 - 16:14 WIB

Proyek Jalan PT Krung Meuh Putuskan Listrik Warga, Kodim dan Danramil Diminta Klarifikasi

10 Januari 2026 - 12:09 WIB

Trending di Aceh