Banda Aceh, Harianpaparazzi.com – Gedung Serbaguna Setda Aceh tampak lebih ramai dari biasanya. Jumat (25/7/2025), para pejabat tinggi Pemerintah Aceh, Forkopimda, bupati/wali kota se-Aceh, hingga akademisi dan anggota DPR RI duduk satu forum. Agenda mereka tidak biasa: membahas nasib Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir di tahun 2027. Dalam pertemuan tersebut, muncul usulan berani: menjadikan Otsus Aceh sebagai kebijakan permanen.
Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., menyampaikan bahwa Dana Otsus masih menjadi pilar utama pembangunan Aceh. “77 persen belanja kami bersumber dari dana pusat, termasuk Dana Otsus,” jelasnya. Jika dana itu berakhir, banyak sektor vital akan stagnan, termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Konteks dan Aspirasi
Kepala Bappeda Aceh menegaskan bahwa penghentian Dana Otsus akan menyebabkan perlambatan pembangunan. Sementara itu, Direktur RSUD Zainoel Abidin mengungkapkan peran Otsus dalam menopang BLUD yang menjadi tulang punggung layanan kesehatan rujukan di Aceh.
Apa Tanggapan Pusat?
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan kesediaan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas opsi menjadikan Otsus Aceh sebagai kebijakan permanen. “Kalau Papua bisa, mengapa Aceh tidak? Kami terbuka untuk diskusi lanjut,” katanya.
Anggota Komisi II dari berbagai fraksi seperti PDIP, PKB, Gerindra, PKS, hingga Demokrat sepakat bahwa Aceh harus mendapat keadilan fiskal yang setara.
Aspirasi Lain di Forum:
Tiket pesawat mahal ke Aceh juga menjadi sorotan. Wagub menyebut harga bisa tembus Rp12 juta saat hari besar.
Ketimpangan rekrutmen pendidikan kedinasan, seperti IPDN dan Akpol, yang dinilai kurang berpihak pada putra-putri Aceh.
Status hutan di Gayo Lues yang menghambat legalitas lima desa karena masuk kawasan kehutanan, meski telah dihuni puluhan tahun.
Dana Otsus bukan semata angka. Ia adalah napas pembangunan di provinsi yang pernah bergolak. Dengan 214 KK di pesisir terancam abrasi, harga tiket yang menindas konektivitas, dan minimnya representasi di lembaga nasional, isu ini menyentuh psikologis kolektif rakyat Aceh tentang rasa diakui, diperlakukan setara, dan diberi ruang berkembang.
Gubernur Aceh sebelumnya, Muzakir Manaf (Mualem), dalam pidato RPJM Aceh 2025–2029, menegaskan bahwa Dana Otsus adalah bagian dari arsitektur keadilan dan sejarah Aceh pasca-MoU Helsinki. Ia mendorong revisi UUPA dan berharap dukungan dari Forbes DPR/DPD RI serta Kementerian teknis.
“Kita harus jawab pertanyaan besar: Aceh pasca-2027 adalah Aceh berdaulat atau sekadar kelanjutan dari kemiskinan yang terstruktur?” Mualem
Usulan membentuk Panja khusus Dana Otsus membuka lembaran baru. Aceh hari ini bukan lagi sekadar provinsi eks-konflik. Ia adalah representasi dari janji negara pada rakyatnya: bahwa keadilan tidak pernah punya masa kedaluwarsa.
Dan seperti yang dikatakan Fadhlullah, “Kami tidak hanya ingin suara Aceh didengar. Kami ingin diperjuangkan.”







