Aceh, Harianpaparazzi – Baru- baru ini Gakumdu lingkungan hidup melalui Deputi bidang penegakan hukum lingkungan hidup tertanggal 22 Januari 2025, direktorat pengaduan, pengawas dan sanksi administrasi lingkungan hidup dan kehutanan, melakukan hal berani dan terbilang nekat terhadap badan usaha milik Daerah Aceh yakni PEMA.
Tanpa mencla-mencle, mereka melakukan verifikasi pengaduan terhadap PT PEMA yang diduga melakukan pencemaran lingkungan bahkan tak mengantongi izin dari pihak terkait, dan hasilnya didapati bahwa Perusahaan daerah tersebut tidak melaksanakan uji mutu air pada lingkungan, hal tersebut merupakan buah hasil dari perjuangan lembaga percepatan pembangunan Aceh (PPA).
Namun respon baik yang dilakukan oleh lembaga lingkungan hidup Republik Indonesia itu tampaknya hanya jadi tulisan tinta yang tertera di lembaran kertas hingga akhirnya menjadi bungkusan mie di warung kaki lima saja.
Dinas lingkungan hidup kota Langsa maupun pemerintah setempat tak bisa berbuat apa-apa atau dalam kata lain mati kutu, omongan yang digembor gemborkan melalui beberapa media massa oleh Pemkot Langsa bagai angin lalu di lingkup management PT PEMA.
Hal itu diutarakan koordinator percepatan pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean bukan tanpa alasan, lantaran PEMA hingga saat ini masih leluasa melakukan trading sulfur di area pelabuhan tersebut dan diduga tidak menghiraukan teguran dari Gakumdu LH RI.
“Teguran dari Gakumdu telah sampai ke Pemerintah kota Langsa melalui dlh setempat yang menyatakan bahwa PT PEMA tidak melaksanakan uji mutu air, ini sudah jelas pelanggaran berat,” ungkap Tri Nugroho, Rabu (26/2/2025).
Keanehan lain mulai muncul saat tri mengunjungi lokasi sulfur tersebut, ia dilarang oleh pihak penjaga keamanan area itu, dan meminta dirinya untuk melapor terlebih dahulu ke management PT PEMA.
“Kita sebagai pengontrol sosial dilarang masuk oleh satpam, mereka suru saya lapor ke management, dasarnya apa?,” tanya Tri.
Tri melanjutkan, bahwa dirinya mendapat informasi bahwa pemerintah kota Langsa belum melakukan teguran pada perusahaan PEMA, hal ini makin menggunggah spekulasi negatif dari pihaknya yang menganggap bahwa Perusahaan itu kebal hukum.
Untuk diketahui, gakumdu LH RI mengeluarkan hasil evaluasi serta mendapati bahwa kegiatan trading sulfur yang di lakukan oleh perusahaan PT PEMA terindikasi melakukan pelanggaran. Anehnya perusahaan itu mengantongi izin dari pihak dinas lingkungan hidup kota Langsa, izin itu membuktikan bahwa seolah Perusahaan tersebut sanggup dalam mengelola lingkungan pada rencana kegiatan operasi di gudang sulfur di pelabuhan kota Langsa.
“ini aneh, DLH kota Langsa mengeluarkan izin, kita tidak menyebutkan ini persengkongkolan antara dinas dan perusahaan dalam memuluskan kegiatannya di lingkungan, tapi kenapa bisa dikeluarkan izin tersebut pada BUMD itu?,” tanya Tri bingung.
Sesuai pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administratif pemerintahan menjelaskan, bahwa setiap keputusan atau tindakan harus ditetapkan dan dilakukan oleh badan serta pejabat pemerintah yang berwenang atau dalam kata lain, pihak pemerintah kota Langsa harus memberikan Sanksi pada perusahaan yang terbuka melakukan pelanggaran.
Tri menegaskan, seharusnya pihak dinas maupun bupati harus berani menerapkan Sanksi administrasi kepada penanggung jawab usaha maupun pelaku pelanggaran dalam hal ini merupakan PT PEMA.
“Berdasarkan hasil evaluasi dari gakumdu lingkungan hidup RI, mereka merekomendasikan untuk memberikan sanksi administratif pada PT PEMA, karena terbukti telah melakukan pelanggaran berupa pencemaran lingkungan sekitar pelabuhan Langsa,” jelasnya.
Tri berharap kepada pemerintah kota Langsa agar segera memberikan sanksi pada BUMD tersebut, ia juga meminta walikota.terkait untuk mengevaluasi kinerja kepala Dinas Lingkungan kota Langsa.
Masyarakat bertanya tanya, mengapa Pemkot Langsa enggan memberikan sanksi pada PT PEMA?
Apakah perusahaan milik daerah itu kebal hukum?
Biarlah waktu yang menjawab…..( fajar)







