Menu

Mode Gelap
Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

News

Cegah Penyimpangan, Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan Distribusi LPG Subsidi 3 Kg

badge-check

Cegah Penyimpangan, Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan Distribusi LPG Subsidi 3 Kg Perbesar

Jakarta, harianpaparazzi.com – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) untuk mengawasi distribusi LPG bersubsidi 3 kg di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil menyusul kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg secara eceran serta adanya laporan kelangkaan gas melon di beberapa daerah.

“Kami telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025).

Ade Ary menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi permasalahan ini, di antaranya adalah berkoordinasi dengan Pertamina dan pemangku kepentingan terkait, guna memastikan ketersediaan stok LPG subsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Selain itu, kami juga melakukan pengawasan dan pengamanan distribusi LPG bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Menurut Ade Ary, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan distribusi LPG subsidi.

“Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Selanjutnya Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi LPG subsidi.

“Jika ada informasi terkait penyalahgunaan LPG 3 kg, masyarakat dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan pengaduan yang telah disediakan,” tutup Ade Ary.

Sebelumnya, pemerintah telah melarang penjualan LPG subsidi 3 kg secara eceran untuk memastikan gas bersubsidi ini tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Namun, kebijakan tersebut juga diiringi dengan laporan kelangkaan di sejumlah daerah.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya terus melakukan pemantauan terhadap distribusi LPG 3 kg guna mencegah adanya permainan harga ataupun penimbunan yang dapat merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sidang Pleno XII FABC Berjalan Kondusif, Pengamanan Humanis Polri Tuai Apresiasi

27 Juli 2026 - 10:52 WIB

Aksi Maling Beruntun Sasaran Lahan Pertanian di Batu Bara, Petani Harapkan Respons Cepat Polisi Jaga Kamtibmas

26 Juli 2026 - 11:59 WIB

Kunjungi UPTD Gunungsitoli, Wagub Sumut Dorong Revitalisasi Layanan Sosial untuk Anak-anak Nias

21 Juli 2026 - 16:32 WIB

Miliki Sabu dan Ekstasi, Pria di Pagar Merbau Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Saat Coba Kabur

18 Juli 2026 - 11:56 WIB

Kardinal Suharyo Beri Berkat bagi Pembangunan Gereja St. Ignatius Jatisari untuk Jemaat TNI-Polri

16 Juli 2026 - 20:06 WIB

Trending di News