Menu

Mode Gelap
Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga Menunggu Bantuan di Tengah Lumpur, Jerit Pengungsi Baktiya di Tanggap Darurat Keempat

Aceh

BPKD Aceh Utara Peringatkan Geuchik Dayah LT untuk Segera Lunasi Pajak Daerah 2016–2023

badge-check


					BPKD Aceh Utara Peringatkan Geuchik Dayah LT untuk Segera Lunasi Pajak Daerah 2016–2023 Perbesar

Lhoksukon, Harianpaparazzi.com — Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara melayangkan surat pemberitahuan penting kepada Geuchik Gampong Dayah LT, Kecamatan Lhoksukon, terkait kewajiban pelunasan Pajak Daerah yang belum dibayarkan sejak Tahun Anggaran 2016 hingga 2023.

Dalam surat bernomor 973/0145 yang ditandatangani oleh Kepala bidang pendapatan asli daerah BPKD Aceh Utara, M. Dahlan, S.Sos., M.S.M., disebutkan bahwa berdasarkan data pantauan Bidang Pajak Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdapat tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran.

BPKD meminta Geuchik Dayah LT untuk segera melunasi pajak terutang tersebut paling lambat satu bulan setelah menerima surat pemberitahuan. Pelunasan diwajibkan disertai dengan bukti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang nantinya disampaikan ke BPKD Aceh Utara sebagai pembuktian.

Selain itu, pihak gampong diminta membawa Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sebagai dasar perhitungan pajak terutang.

Surat ini juga ditembuskan kepada Inspektur Kabupaten Aceh Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Camat Lhoksukon.

BPKD menegaskan bahwa kewajiban pelunasan pajak daerah merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan administrasi dan optimalisasi penerimaan PAD, demi mendukung pembangunan daerah.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Negara Masuk Hutan Aceh: Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Pasca Izin Lima Perusahaan Dicabut

28 Januari 2026 - 22:56 WIB

Bawa 50,7 Kilogram Ganja, Dua Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi 

28 Januari 2026 - 07:50 WIB

Pemkab Aceh Utara Gandeng Media PASESATU Salurkan Tenda dan Tangki Air untuk Korban Banjir Bandang

27 Januari 2026 - 23:27 WIB

Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie Apresiasi Kapolres Lhokseumawe atas Bantuan Kemanusiaan Pasca Banjir

27 Januari 2026 - 16:08 WIB

LBH Iskandar Muda Aceh Minta Kajati Turun Tangan, Dugaan Masalah PEMA Dikunci ke UU Tipikor dan Perbendaharaan Negara

26 Januari 2026 - 13:04 WIB

Trending di Aceh