Menu

Mode Gelap
Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir Menguak Keadaan di Kuala Simpang: Dua Bulan Pascabanjir, Lumpur dan Sampah Masih Mengurung Permukiman Warga

News

Belum Genap Dua Pekan Menjabat, Kompol Fery Kusnadi Ungkap 30 Kasus Narkoba di Deli Serdang

badge-check


					Belum Genap Dua Pekan Menjabat, Kompol Fery Kusnadi Ungkap 30 Kasus Narkoba di Deli Serdang Perbesar

Deli Serdang – harianpaparazzi.com | Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang yang baru dilantik, Kompol Dr Ferry Kusnadi, SH, MH, langsung tancap gas. Baru 11 hari menjabat, ia memimpin pengungkapan 30 kasus narkotika sepanjang Januari 2026.

Kompol Ferry resmi menjabat sejak 20 Januari 2026. Dalam waktu singkat itu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengungkap 30 dari 33 laporan kasus, dengan total 38 tersangka diamankan dari sejumlah kecamatan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan. Barang bukti meliputi sabu seberat 4.226,15 gram, ganja 4.266,78 gram, serta uang tunai Rp4.811.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Sebaran kasus terjadi di berbagai wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Rinciannya, Pantai Labu 3 kasus, Batang Kuis 4 kasus, Pagar Merbau 1 kasus, Beringin 6 kasus, Lubuk Pakam 5 kasus, Galang 2 kasus, Biru-Biru 4 kasus, Tanjung Morawa 6 kasus, dan Gunung Meriah 2 kasus.

Kompol Dr Ferry Kusnadi menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika. Ia menilai keberhasilan ini harus dibarengi peran aktif masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting agar upaya ini maksimal dan generasi muda bisa terselamatkan dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Ferry, Senin (02/02/2026).

Polresta Deli Serdang memastikan seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga menegaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Satresnarkoba Polres Batu Bara Dini Hari Berujung Penangkapan Dua Pemuda

30 Januari 2026 - 12:27 WIB

Dari Sumut ke Dunia Internasional, Febby Chintya Simanjuntak Bersinar di CYLC 2026

30 Januari 2026 - 11:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Dasar, Kejaksaan Negeri Batu Bara Gelar Jaksa Mengajar Bahasa Inggris

29 Januari 2026 - 11:39 WIB

FWK Ingatkan Pemerintah, Cabut 28 Izin Perusahaan, Tegakkan Hukum Bukan ‘Lip Service’

22 Januari 2026 - 11:48 WIB

Kolaborasi SMSI Batu Bara–Kejari: Sinergi Hukum dan Pengembangan SDM untuk Kemajuan Daerah

14 Januari 2026 - 16:00 WIB

Trending di News