Menu

Mode Gelap
Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu Kabar Gubernur Aceh Nikah Lagi Beredar di Medsos, Pemerintah Aceh Belum Beri Klarifikasi Diduga Tanpa Izin Camat dan Pemkab, Geuchik di Nibong Ikuti Bimtek Tertutup ke Medan, Per Desa Dipungut Rp15 Juta Begini Cara Warga Aceh Timur Akhirnya Mendapat Air Minum Layak Pascabanjir

Headline

Anggota PWI Aceh Utara Layangkan Protes, Minta Abdul Halim Didiskualifikasi dari Konferensi

badge-check


					Anggota PWI Aceh Utara Layangkan Protes, Minta Abdul Halim Didiskualifikasi dari Konferensi Perbesar

LHOKSUKON, Harianpaparazzi.com – Pelaksanaan Konferensi VIII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara diwarnai kericuhan. Sejumlah anggota PWI Aceh Utara dan peserta konferensi secara resmi melayangkan surat pernyataan sikap kepada Ketua PWI Aceh terkait dugaan berbagai pelanggaran organisasi yang dilakukan oleh pengurus masa bakti 2023-2026.

Para anggota menuntut tindakan tegas terhadap Ketua PWI Aceh Utara, Abdul Halim, serta meminta pihak PWI Provinsi melakukan klarifikasi menyeluruh atas jalannya roda organisasi selama tiga tahun terakhir.

Dugaan Pelanggaran Jabatan dan Administrasi
Dalam surat yang ditandatangani oleh sejumlah anggota tersebut, poin pertama menyoroti legalitas rangkap jabatan Saudara Jefry Tamara yang menjabat sebagai Wakil Ketua sekaligus Sekretaris PWI Aceh Utara dalam periode yang sama.

Foto: Salah satu dugaan pelanggaran Jabatan dan Administrasi dalam surat yang ditandatangani oleh Jefry Tamara yang menjabat sebagai Wakil Ketua sekaligus Sekretaris PWI Aceh Utara dalam periode yang sama. / sumber: redaksi

Selain itu, Abdul Halim dituding melakukan pembangkangan terhadap PD/PRT PWI. Ia diduga mengeluarkan surat-surat ilegal untuk meminta sumbangan kepada instansi pemerintah dan BUMN dengan melegalkan tanda tangan sekretaris yang tidak memiliki SK pengangkatan sah dari PWI Aceh maupun Pusat.

Sorotan Tajam Terhadap Pengelolaan Keuangan
Masalah transparansi anggaran menjadi poin utama dalam protes tersebut.

Beberapa poin krusial yang dilaporkan meliputi:
Dana Pokir DPRK: Pengelolaan dana operasional dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Aceh Utara diduga diambil alih secara pribadi oleh Abdul Halim pada tahun kedua dan ketiga tanpa laporan terbuka maupun mekanisme pertanggungjawaban organisasi.

Dana Hibah dan Sponsor: Terdapat ketidaksesuaian laporan pada penggunaan dana hibah sebesar Rp9.000.000 untuk konferensi, yang menurut para anggota sebenarnya telah dibiayai oleh sponsor melalui proposal panitia.

Rencana Pembelian Tanah: Kesepakatan pada rapat tahun 2024 mengenai pembelian tanah untuk sekretariat PWI Aceh Utara menggunakan dana hibah hingga kini disebut tidak memiliki kejelasan maupun laporan tertulis.

Pihak Ketiga: Ketidaktransparan terhadap pemasukan organisasi dari mitra kerja atau pihak ketiga lainnya yang tidak dicantumkan secara rinci dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, para anggota yang menandatangani pernyataan sikap ini menilai Abdul Halim telah melanggar PD/PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan KPW PWI.

“Kami meminta agar yang bersangkutan dijatuhkan sanksi berat, yaitu didiskualifikasi dari kandidat calon ketua PWI Aceh Utara masa bakti 2026-2029, serta dicabut haknya sebagai peserta pada lanjutan Konferensi VIII,” bunyi poin terakhir pernyataan tersebut.

Surat ini ditandatangani oleh sejumlah anggota PWI Aceh Utara, di antaranya Jufri Abdurrahman, Zubir, Firman Fadhil, Said Aqil Al Munawar, Jamaluddin, Andri Syahputra, dan Dedi Muliyadi. Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Ketua Umum PWI Pusat dan Dewan Kehormatan PWI.

Sebelumnya, Abdul Halim dikutip dari harnasnews menyampaikan tidak sepenuhnya membantah tudingan tersebut. Ia mengakui sebagian tuduhan benar, namun membantah sebagian lainnya.

“Tudingan itu ada yang benar dan ada yang salah,” ujar Halim, Rabu malam (4/2/2026).
Terkait dana Pokir, Halim mengklaim bahwa dana tersebut merupakan Pokir pribadinya, meskipun ia mengakui adanya Pokir lain dari anggota dewan.

Sementara mengenai pemotongan bantuan PAG, Halim membenarkan tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai kebijakan pimpinan. Adapun soal penunjukan Jefri Tamara sebagai Sekretaris, Halim mengakui tidak menggelar rapat pleno dan tidak menerbitkan SK resmi, namun mengklaim telah menyampaikannya secara lisan kepada bendahara dan sekretaris sebelumnya. (Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Abdul Halim Dituding Gelapkan Uang Organisasi, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan

5 Februari 2026 - 21:40 WIB

Sayuti Achmad Terpilih Aklamasi, Lanjutkan Kepemimpinan PWI Lhokseumawe Periode Berikutnya

4 Februari 2026 - 12:25 WIB

Sayuti Achmad Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi

3 Februari 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kepengurusan PWI Aceh Utara

3 Februari 2026 - 09:24 WIB

Menguak Krisis Air Bersih Kuala Simpang: Dua Jam Mengalir, Lima Hari Menunggu

28 Januari 2026 - 22:54 WIB

Trending di Headline