Menu

Mode Gelap
Belum Genap Sebulan, Kades dan Perangkat Desa Taput akan Bimtek di Medan  BUMDes Merugi, Tim Inspektorat Taput akan Monitoring 5 Butir Ekstasi Gagal Edar, 3 Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara SPPG dan KMP Tak Miliki PBG, Dinas Perizinan Taput Jemput Bola Kadis PMD Taput Siap Evaluasi Lembaga Bimtek Bermasalah, PDIP Dorong Pelaksanaan di Daerah Jalan Samping Kantor PWI Agara Tergerus Sungai, Satu Pengendara Jatuh ke Kali Bulan

News

Akun “Si taufik ka woe u dayah, bek cheh chok,” dan akun saling menyerang PASLON di media sosial, bukan pelanggaran PILKADA

badge-check

Akun “Si taufik ka woe u dayah, bek cheh chok,” dan akun saling menyerang PASLON di media sosial, bukan pelanggaran PILKADA Perbesar


Harianpaparazzi.com, Lhoksukon – Akun di media sosial selama kampanye Pilkada Aceh kian marak. Salah satunya akun “ si Taufik ka woe u Dayah dan beberapa akun lainnya, Tegas Ketua Panwaslih Aceh Utara Sudirman, bukan Pelanggan PILKADA. Perang urat saraf yang kini menjurus kepada menghasut dan saling menjelekan sesama Paslon justru dilakukan orang perorang. Kasus ini lebih tepat mengarah kepada pelanggaran ITE.

Hal tersebut disampaikan Sudirman saat pertemuan dengan Ketua Apdesi Aceh Utara, KIP dan Kesbangol yang berlangsung di ruang rapat Kantor Kesbangpol Lhoksukon, Jumat (08/11).

“Buktinya, sampai saat ini semua tahapan Pilkada aman-aman saja kan, kan tidak ada dari tahapan tersebut selama berlangsung kampaye terhenti. Memang kita akui, kita sama2 melihat di media sosial banyak sekali fitnah dan saling menjelek-jelek antara satu paslon dengan paslon lainnya, Tapi mereka itu bersifat pribadi, ini lah masalahnya.”

Ungkapnya, selama ini pihaknya sama sekali belum menerima laporan dari masing-masing Paslon mengenai hal tersebut. Kalau pun ada melaporkan hal itu, kasus ini juga sudah barang pasti ditolak untuk proses, karena ini bagian tugas cbyer crime.

Sudirman mengakui, Penyelanggara Pemilu memang telah menyediakan ruang kepada masng-masing PASLON untuk dapat berkampanye di media sosial. Syarat dan aturannya akun mereka harus terdaftar di KIP dan di awasi pihaknya.

Namun Ungkapnya, sampai saat ini tidak ada satupun Paslon mendaftarkan Akun mereka untuk berkampanye di media Sosial. Menurutnya, Jika selama ini ada pihak-pihak saling menjelekan satu sama lainnya, di media sosial itu hanya bersifat pribadi, dan itu jelas bukan ranah Panwaslih, kembali ditegaskannya.

Kendati demikian, Sudirman juga mengakui, sampai saat ini pihak Panwaslih belum menemukan adanya pelanggaran dalam tahapan Pilkada yang dilakukan masing-masing Paslon, baik untuk Calon Bupati dan Calon Gubernur. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kunjungi UPTD Gunungsitoli, Wagub Sumut Dorong Revitalisasi Layanan Sosial untuk Anak-anak Nias

21 Juli 2026 - 16:32 WIB

Miliki Sabu dan Ekstasi, Pria di Pagar Merbau Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Saat Coba Kabur

18 Juli 2026 - 11:56 WIB

Kardinal Suharyo Beri Berkat bagi Pembangunan Gereja St. Ignatius Jatisari untuk Jemaat TNI-Polri

16 Juli 2026 - 20:06 WIB

Berantas Peredaran Narkoba, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Warga Simpan Sabu

16 Juli 2026 - 19:59 WIB

Pemulihan Daerah Dinilai Positif, Kemendagri Dorong Batu Bara Genjot Realisasi Anggaran

15 Juli 2026 - 15:35 WIB

Trending di News