Menu

Mode Gelap
Siswa Aceh Tengah Masih Dihantui Longsor, Dua Sekolah Direlokasi Pascabencana DLH Tinjau SPPG Mesjid Punteut, Temukan IPAL Belum Berfungsi Optimal Abu Doto Pergi, Jejak Perdamaian yang Ia Tinggalkan Tetap Hidup di Aceh Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Harga Dinaikkan hingga Rp47 Juta per Unit Oknum Pendeta Ditahan Polres Taput Diduga Pelaku Pedofilia Restrukturisasi Pengurus PWI Batu Bara, Perkuat Fondasi Organisasi untuk Tingkatkan Kualitas Pers

News

Akun “Si taufik ka woe u dayah, bek cheh chok,” dan akun saling menyerang PASLON di media sosial, bukan pelanggaran PILKADA

badge-check


					Akun “Si taufik ka woe u dayah, bek cheh chok,” dan akun saling menyerang PASLON di media sosial, bukan pelanggaran PILKADA Perbesar


Harianpaparazzi.com, Lhoksukon – Akun di media sosial selama kampanye Pilkada Aceh kian marak. Salah satunya akun “ si Taufik ka woe u Dayah dan beberapa akun lainnya, Tegas Ketua Panwaslih Aceh Utara Sudirman, bukan Pelanggan PILKADA. Perang urat saraf yang kini menjurus kepada menghasut dan saling menjelekan sesama Paslon justru dilakukan orang perorang. Kasus ini lebih tepat mengarah kepada pelanggaran ITE.

Hal tersebut disampaikan Sudirman saat pertemuan dengan Ketua Apdesi Aceh Utara, KIP dan Kesbangol yang berlangsung di ruang rapat Kantor Kesbangpol Lhoksukon, Jumat (08/11).

“Buktinya, sampai saat ini semua tahapan Pilkada aman-aman saja kan, kan tidak ada dari tahapan tersebut selama berlangsung kampaye terhenti. Memang kita akui, kita sama2 melihat di media sosial banyak sekali fitnah dan saling menjelek-jelek antara satu paslon dengan paslon lainnya, Tapi mereka itu bersifat pribadi, ini lah masalahnya.”

Ungkapnya, selama ini pihaknya sama sekali belum menerima laporan dari masing-masing Paslon mengenai hal tersebut. Kalau pun ada melaporkan hal itu, kasus ini juga sudah barang pasti ditolak untuk proses, karena ini bagian tugas cbyer crime.

Sudirman mengakui, Penyelanggara Pemilu memang telah menyediakan ruang kepada masng-masing PASLON untuk dapat berkampanye di media sosial. Syarat dan aturannya akun mereka harus terdaftar di KIP dan di awasi pihaknya.

Namun Ungkapnya, sampai saat ini tidak ada satupun Paslon mendaftarkan Akun mereka untuk berkampanye di media Sosial. Menurutnya, Jika selama ini ada pihak-pihak saling menjelekan satu sama lainnya, di media sosial itu hanya bersifat pribadi, dan itu jelas bukan ranah Panwaslih, kembali ditegaskannya.

Kendati demikian, Sudirman juga mengakui, sampai saat ini pihak Panwaslih belum menemukan adanya pelanggaran dalam tahapan Pilkada yang dilakukan masing-masing Paslon, baik untuk Calon Bupati dan Calon Gubernur. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hasil Panen Lapas Labuhan Ruku Mengalir ke Pesantren, SMSI Batu Bara Jadi Jembatan Kebaikan

23 Juni 2026 - 17:42 WIB

Ketua MPC Pemuda Pancasila Ingatkan Kader: Jangan Cuma Pakai Seragam, Kartu Anggota Juga Harus Beres

21 Juni 2026 - 16:09 WIB

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Bara Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum Simpang Dolok

20 Juni 2026 - 19:04 WIB

Firdaus usulkan SMSI Nahkodai Persiapan dan Pelaksanaan HPN 2026

19 Juni 2026 - 10:40 WIB

Hasil Seleksi JPT Pratama Disorot, Ketua SMSI Samosir Minta Evaluasi Rekam Jejak Calon Kadis Perkim

18 Juni 2026 - 22:15 WIB

Trending di News