Lhokseumawe, harianpaparazzi.com – Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara ke-VIII yang digelar pada Senin (2/2/2026) berlangsung ricuh dan terpaksa ditunda.
Kericuhan terjadi setelah mayoritas peserta menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua PWI Aceh Utara periode 2023–2026, Abdul Halim, yang dinilai penuh kejanggalan dan diduga direkayasa.
Bendahara PWI Aceh Utara, Firman Fadil, dan mantan Sekretaris PWI, Said Agil kemudian angkat bicara dan mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan selama kepemimpinan Abdul Halim.
Ia mengaku pernah mendapat tekanan untuk menyusun LPJ yang tidak sesuai dengan kondisi keuangan sebenarnya.
Sedangkan Said mengaku tidak dilibatkan kendati selama ini dirinya tahu persis kegiatan aliran keuangan organisasi yang dikelola bak “harta Warisan”oknum Ketua Halim
“Saya pernah diminta menyusun LPJ yang tidak mencerminkan realitas keuangan. Sebagai bendahara, saya keberatan karena ini menyangkut integritas organisasi,” tambah Fadil kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Fadil dan Said dua pengurus inti juga membeberkan dugaan pemotongan bantuan kemanusiaan bagi anggota PWI Aceh Utara saat bencana banjir. Ia menyebutkan, saat itu PT Perta Arun Gas (PAG) memberikan bantuan sebesar Rp 500 ribu per orang bagi anggota terdampak.
“Dana tersebut dimasukkan ke dalam amplop Rp500 ribu. Namun amplop itu dibuka kembali dan sebagian anggota hanya menerima Rp250 ribu. Sisa dana tersebut tidak pernah dijelaskan penggunaannya,” ungkap Fadil dan Said juga diamini seorang wartawan senior PWI Aceh Utara, Jufri A Rahman.
Selain itu, Fadil menyoroti dugaan penyimpangan dana pihak ketiga lainnya, yakni dana pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan organisasi.
“Dana Pokir itu diberikan untuk kepentingan organisasi, bukan pribadi. Namun justru dialihkan menjadi iklan atau pariwara di media milik pribadi Ketua. Ini jelas melanggar etika dan aturan organisasi,” tegasnya.
Dana Pokir dewan yang diberikan untuk PWI lumayan besar, tiap tahun sekitaran Rp.300 jutaan, namun dialih ke iklan dan pariwara di media-media oknum ketua, dengan alasan biar gampang amprahannya.
Ia juga mempertanyakan pengangkatan Wakil Ketua PWI Aceh Utara, Jefri Tamara, yang disebut merangkap jabatan sebagai sekretaris tanpa Surat Keputusan (SK) resmi dari PWI Provinsi Aceh.
Lagi pula yang paling aneh kata Fadil dan Said, pergantian sekretaris dari Said ke Jefry Tamara tanpa rapat pleno
“Padahal Jefry Tamara masih menjabat Wakil ketua dan juga tanpa SK, namun sudah berani menanda tangani sejumlah proposal minta bantuan ke perusahaan- perusahaan dan lembaga pemerintah,ini memalukan dan melanggar etik,” kata Fadil dan Said.
“Sebagai bendahara, saya tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah melihat SK resmi. Prosesnya tidak diketahui anggota lain. Ini jelas menabrak mekanisme organisasi,” tambah Fadil.
Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, sejumlah anggota PWI Aceh Utara dikabarkan telah melaporkan kasus ini ke PWI Aceh dan Pusat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan organisasi.
“Kami sekarang menuntut agar oknum ketua Abdul Halim agar segera mengembalikan uang hasil Pokir anggota Dewan dan uang Hibah pemkab Aceh Utara ke kas PWI, karena itu dana organisasi, bukan uang pribadi, “kata Andriul Syahputra.
Sementara itu, mantan Ketua PWI Aceh Utara, Abdul Halim, mengaku sebagian tudingan itu ada benarnya, namun Halim juga membantah sebagian tudingan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu malam (4/2/2026).
“Tudingan itu ada yang benar dan ada yang salah,” kata Halim.
“Terkait dana Pokir, memang ada, tetapi itu merupakan Pokir pribadi saya. Sebagian anggota juga memiliki Pokir pribadi masing-masing,” ujar Halim.
Mengenai dugaan pemotongan bantuan dari PAG, Halim membenarkan pernah melakukannya, tapi itu adalah kebijakannya sebagai pimpinan.
Terkait penunjukan Jefri Tamara sebagai Sekretaris, Halim mengakui tidak membuat rapat pleno, tapi menurut Halim pernah disampaikan secara lisan kepada Fadil dan Said. (Fajar/Tri)






