Menu

Mode Gelap
Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Aceh Utara Masih Tertunda, Baru Capai 53 Persen Menyingkap Akar Bencana: Banjir Bandang Aceh dan Dugaan Okupasi Hutan Ilegal Saat Jalan Terputus, Bantuan Tak Cukup Datang: Apa yang Harus Dilakukan untuk Bener Meriah, Takengon? Aceh Utara Dilanda Banjir Parah, Ayahwa Nilai Perhatian Pemerintah Pusat Belum Maksimal Komunikasi Pemkab Aceh Utara Tersumbat, Penanganan Banjir Dinilai Lambat! Di Balik Lumpur dan Doa Keluarga: Perjalanan Menggetarkan Seorang Wartawan Bener Meriah

Sumut

Polres Batu Bara Ungkap Jaringan Narkoba, AM Diamankan Bersama Barang Bukti

badge-check


					Polres Batu Bara Ungkap Jaringan Narkoba, AM Diamankan Bersama Barang Bukti Perbesar

Batu Bara, harianpaparazzi.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AM alias B (38) berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja pada Selasa (10/06/2025).

Penangkapan ini berlangsung di wilayah Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, setelah tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/146/VI/2025 dan sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sekitar pukul 14.40 WIB, personel Polsek Lima Puluh menerima informasi terpercaya mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga menyimpan narkotika. Setelah melakukan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan di belakang salah satu rumah warga.

Hasilnya, tersangka AM yang berprofesi sebagai wiraswasta berhasil ditangkap. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebagai berikut:

• 1 plastik klip sedang berisi shabu, bruto 2,41 gram

• 1 plastik klip kecil berisi shabu, bruto 0,12 gram

• 1 bungkus daun ganja kering, bruto 1,72 gram

• 1 timbangan elektrik

• 1 unit handphone merek Redmi warna biru

• Uang tunai sebesar Rp50.000

• 12 plastik klip kosong

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Setelah penangkapan, tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara. Petugas telah melakukan berbagai tindakan seperti mengamankan tersangka, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara, serta memeriksa saksi-saksi.

Penyidik juga akan melanjutkan penyidikan mendalam melalui:

• Pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti

• Pengembangan jaringan pelaku

• Gelar perkara lanjutan

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya keras dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus mendalami kasus ini dan akan menelusuri jaringan di balik peredaran narkotika yang melibatkan tersangka,” tegas AKP Ramses.

Dengan penangkapan ini, Polres Batu Bara menegaskan keseriusannya dalam memberantas narkotika, serta mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. (Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Syahnan : PT SAS Masih Beroperasi, Sikap Bupati Batu Bara Dinilai Tidak Tegas

8 Januari 2026 - 15:19 WIB

INALUM Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Hijau pada Technology Innovation Seminar (TIS) 2025

14 November 2025 - 11:15 WIB

Satlantas Polres Batu Bara Gencarkan Patroli Kibas Bendera, Tekan Pelanggaran dan Cegah Laka Lantas

20 Juli 2025 - 18:18 WIB

Sipropam Polres Batu Bara Gelar Gaktibplin Dukung Ops Patuh Toba 2025

20 Juli 2025 - 18:13 WIB

Polsek Labuhan Ruku Lakukan Pengamanan di Lapas Kelas IIA Demi Wujudkan Situasi Aman dan Kondusif

20 Juli 2025 - 13:38 WIB

Trending di Sumut