Lhokseumawe, Harianpaparazzi.com – Dua pria diduga pelaku premanisme ditangkap aparat Polres Lhokseumawe setelah melemparkan bom molotov ke sebuah rumah sewa di kawasan padat penduduk, Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti. Aksi brutal yang mengancam keselamatan warga ini terjadi pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, dan menyisakan ketegangan serta jejak teror bagi penghuni dan masyarakat sekitar.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (16/05), mengungkap bahwa motif utama pelaku adalah pemerasan. “Para tersangka meminta uang kepada penghuni rumah. Karena tak diberikan, mereka nekat melempar bom molotov dan membakar bagian depan rumah tersebut,” jelasnya.
Dua pelaku yang diamankan adalah VP alias CV (38), warga Ulee Jalan, dan RF alias B (34), warga Jalan Kenari Lorong II. Sementara satu pelaku lainnya, IS alias M, masih buron. Ketiganya diduga kuat melakukan perusakan secara bersama-sama, dengan sengaja membahayakan keamanan umum. “Kami masih melakukan pengejaran. Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, ini ancaman serius terhadap ketertiban dan keamanan warga,” tegas Kapolres.
Api, Teror, dan Tanda Premanisme Terorganisir
Peristiwa berlangsung pukul 03.21 WIB, saat mayoritas warga sedang terlelap. Tersangka datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan melemparkan dua botol berisi bahan bakar jenis pertalite yang telah disulap menjadi bom molotov ke rumah yang dihuni pria berinisial F.
Kobaran api membakar bagian luar rumah, menghancurkan instalasi listrik, kompresor, dan sejumlah barang lainnya. Tak ada korban jiwa, namun kepanikan warga meledak. Mereka berhamburan keluar rumah, menyaksikan nyala api di tengah kegelapan dini hari.
Polisi segera turun ke lokasi, mengamankan TKP dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan cepat, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda dalam waktu singkat.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua botol sirup berisi pertalite, sumbu kompor, pakaian, sandal terbakar, serta satu unit CCTV yang merekam kejadian.
Kepolisian: Jangan Diam Saat Diintimidasi
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk premanisme. “Kami tegaskan, setiap laporan akan kami tindak lanjuti. Aksi seperti ini bisa menghancurkan rasa aman warga,” ujarnya.
Turut hadir dalam konferensi pers Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., KBO Reskrim Iptu Edi, dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M. Mereka menyampaikan bahwa kasus ini diproses berdasarkan Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Luka Psikologis dan Ancaman Sosial
Kawasan Banda Masen yang dihuni warga kelas pekerja kini diguncang ketakutan. Tindakan teror seperti ini bukan hanya soal kerugian material. Salah seorang warga menyebutkan tindakan ini menyerang rasa aman, memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap lingkungan sekitar, dan membuka ruang suburnya “premanisme terselubung” yang kerap diam-diam “dibeking” oleh jaringan tak kasat mata. (firdaus)